Jumat, 25 Februari 2011

Latihan Soal Ujian Hukum Kepailitan


UJIAN MID SEMESTER
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO



SIFAT UJIAN                                       : TERBUKA
MATA KULIAH                                   : HUKUM KEPAILITAN
TANGGAL/HARI                                : Sabtu, 13 Nop 2010
WAKTU                                                                : 90 MENIT
DOSEN                                                  : Prof.Dr.Etty Susilowati, SH.MS
                                                                                 

PERHATIKAN :
·         DILARANG SALING MEMINJAMKAN BUKU
·         PERHATIKAN ALOKASI WAKTU YANG TERSEDIA
SOAL HARAP DIKEMBALIKAN / DIJADIKAN SATU L J U


SOAL
1.        Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah hakim pengawas  (pasaL 1 ayat (1) )
a.       Jelaskan pernyataan tersebut
b.      Pasal 2 ayat (1) secara yuridis meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pailit, jelaskan.
2.       Penerapan asas efektifitas dalam penegakan hukum kepailitan meliputi aspek hukum material, aspek hukum formal dan aspek manajemen pengadilan,Jelaskan masing-masing. 
3.       Rumusan Pasal 1131 dan Pasal  1132 KUH Pdt, merupakan dasar dari kepailitan mengapa ? jelaskan singkat.
4.       Jelaskan tahapan dari proses permohonan pailit sampai pada putusan pernyataan pailit, beserta jangka waktu yang ditentukan. (boleh berupa bagan beserta penjelasan secara rinci).
5.       a.  Seorang Kurator mempunyai tugas dan kewajiban yang harus dilakukan seorang profesional, Jelaskan singkat.
b. Bagaimana apabila seorang kurator bertindak tidak sesuai dengan kewenangannya? Jelaskan
       6.     Berikan tahapan dan penjelasan cara berakhirnya kepailitan.
       7.     a.    Setelah Debitor dinyatakan pailit, berakibat seorang Debitor kehilangkan “Hak Perdata”,
                        untuk  menguasai dan Mengurus harta pailit, jelaskan.
b.      Setelah Debitor dinyatakan Pailit kewenangannya diambil alih kurator Jelaskan kewenangan dari kurator  tersebut , Jelaskan.dosen
c.                
JAWABAN SOAL UJIAN MID SEMESTER
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO



SIFAT UJIAN                         : TERBUKA
MATA KULIAH                        : HUKUM KEPAILITAN
TANGGAL/HARI                      : Sabtu, 13 Nop 2010
WAKTU                                    : 90 MENIT
DOSEN                                    : Prof.Dr.Etty Susilowati, SH.MS


1.     Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah hakim pengawas  (pasaL 1 ayat (1) ) :
Jelaskan pernyataan tersebut.
a.    Dengan demikian Kepailitan adalah :
§  Penyitaan umum atas semua harta Debitor yang dinyatakan pailit.
§  Dengan suatu Ketetapan Hakim.
§  Untuk kepentingan semua Kreditor.
§  Pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh Kurator.
§  Diawasi oleh Hakim Pengawas.
Dikecualikan dari Kepaillitan :
§  Hasil Debitor sendiri.
§  Hak nikmat hasil (Psl 311 KUHPdt)
§  Tunjangan yang diterima dari pendapatan anak-anaknya (Psl 318 KUHPdt).

b.    Pasal 2 ayat (1) secara yuridis meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pailit, jelaskan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) adalah:
1)    Debitor yang mempunyai dua orang Kreditor atau lebih.
2)   Sedikitnya ada satu utang yang telah jatuh waktu.
3)   Sedikitnya satu dari utang dapat ditagih.
4)   Pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga.
5)   Atas permohonan Debitor sendiri, atau
6)   Atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.

2.    Penerapan asas efektifitas dalam penegakan hukum kepailitan meliputi aspek hukum material, aspek hukum formal dan aspek manajemen pengadilan,Jelaskan masing-masing.
a.    Aspek Hukum Material :
Yaitu Penerapan ketentuan hukum kepailitan dengan didasari pertimbangan hukum yang meliputi unsure-unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan/ kepatuhan.
b.    Aspek Hukum Formal:
Yaitu pemberlakuan Hukum Acara di bidang hukum Kepailitan, demi terlaksananya aspek kepastian hukum.
c.    Aspek Manajemen Pengadilan:
Yaitu mekanisme pelayanan hukum sesuai asas peradilan cepat, efektif dan efisien.

3.    Rumusan Pasal 1131 dan Pasal  1132 KUH Pdt, merupakan dasar dari kepailitan mengapa ? jelaskan singkat.
Karena asas yang terkandung pada kedua pasal tersebut, yaitu:
1)    Apabila Debitor tidak membayar utangnya dengan sukarela atau tidak membayar sesuai kesepakatan, walaupun telah ada keputusan pengadilan yang menghukumnya supaya melunasi utangnya atau karena tidak mampu untuk membayar seluruh utangnya, maka semua harta bendanya disita untuk dijual, dan  hasil penjualan itu dibagi-bagikan antara semua Kreditorya secara ponds-ponds-gewijse, artinya menurut pertimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing Kreditor, kecuali apabila diantara para Kreditor itu ada alasan yang sah untuk didahulukan.
2)   Semua Kreditor punya hak yang sama.
3)   Tidak ada nomor urut dari para Kreditor yang didasarkan atas saat timbulnya piutang-piutang mereka.
Merupakan asas-asas yang terdapat dalam Kepailitan.

4.    Jelaskan tahapan dari proses permohonan pailit sampai pada putusan pernyataan pailit, beserta jangka waktu yang ditentukan. (boleh berupa bagan beserta penjelasan secara rinci).
Prosedur Permohonan Pailit:
a)    Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh seorang penasihat hukum/advokat yang memiliki izin praktek melalui panitera keapda Ketua Pengadilan Niaga.
b)   Penitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit sesuai tanggal pendaftaran dan diberikan tanda terima secara tertulis, yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Panitera wajib menolak pendaftaran pernyataan pailit apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)    Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan pendaftaran,
d)   Hakim mempelajari pernyataan permohonan pailit paling lama 3 (tiga) hari, selanjutnya ditetapkan hari sidang.
e)   Pengadilan wajib memanggil Debitor dalam hal ini permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu. Selain itu pengadilan dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor apabila ada keraguan pada persyaratan yuridis pernyataan pailit. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama.
f)    Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh hari) sejak permohonan pailit diajukan.
g)   Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diajukan.
h)   Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit memenuhi. Syarat yang dimaksud adalah Debitor mempuyai dua orang kreditor dan memiliki utang yang tidak dibayar dan telah dapat ditagih.
i)     Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit di dapat.
j)    Putusan pengadilan wajib memuat:
1)    Atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis sebagai dasar untuk mengadili.
2)   Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis hakim.
k)   Putusan terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
l)     Salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada : debitor, pihak yang megajukan permohonan pernyataan pailit, curator, dan hakim pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tangggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.

5.    a.  Seorang Kurator mempunyai tugas dan kewajiban yang harus dilakukan
     seorang profesional, Jelaskan singkat.
Kurator dalam melaksanakan tugasnya:
a)    tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor, walaupun di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan tersebut dipersyaratkan.
b)   Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fudisia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari hakim pengawas. Hal ini dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
c)    Curator yang ditunjuk untuk suatu tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugas yang diberikan kepadanya.
d)   Curator wajib untuk membuat uraian tentang harta pailit.
e)   Curator wajib membuat daftar piutang dan mencocokkan piutang.
f)    Curator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, walaupun demikian hakim pengawas dapat memperpanjang jangka waktu yang telah ditentukan dengan alasan-alasan tertentu. Laporan ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga setiap orang dapat melihat laporan tersebut.
g)   Kurator wajib untuk melaksanakan pembayaran kepada Kreditor dalam proses pemberesan.
h)   Kurator berwenang untuk mengalihkan harta pailit sebelum ada verifikasi dengan persetujuan hakim pengawas.
i)     Curator bertanggung jawab terhadap kesehatan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
j)    Curator berkewajiban untuk mengumumkan dalam Berita Negara RI, serta sekurangnya dua harian nasional yang ditetapkan oleh hakim pengawas, paling lambat 5 (lima) hari sejak putusan pailit dijatuhkan. Pengumuman tersebut berhubungan dengan Debitor, Kreditor, Hakim pengawas, dll.
k)   Kurator dapat menerima warisan Debitor, selanjutnya dilakukan pendaftaran terhadap warisan tersebut.
l)     Curator dapat menolak warisan dengan kuasa dari hakim pegawas.
m)  Curator dapat menyimpan barang berharga milik Debitor untuk kepentingan Debitor itu sendiri.

  1. Bagaimana apabila seorang kurator bertindak tidak sesuai dengan Kewenangannya ? Jelaskan.
Kurator yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya:
a)    Kreditor, panitia Kreditor dan Debitor pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas terhadap segala perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau memohon kepada hakim pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar curator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan.
b)   Hakim pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada curator paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima oleh hakim pengawas.
c)    Selanjutnya curator harus memberikan tanggapan kepada hakim pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggapan dari curator diterima.
d)   Hakim pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggapan dari curator diterima (Psl 77 UUK).
e)   Apabila tidak ada izin dari hakim pengawas dalam  hal kuasa atau izin diperlukan, atau tidak diindahkannya pendapat dari para kreditor, tidak mempengaruhi sahnya perbuatan yang dilakukan oleh curator terhadap pihak ketiga, dengan demikian curator sendiri bertanggung jawab terhadap Debitor pailit dan Kreditor.

6.    Berikan tahapan dan penjelasan cara berakhirnya kepailitan.
Berakhirnya kepailitan disebabkan:
1)    Terjadi perdamaian (akoord), yang telah disahkan dengan homologasi dan mempunyai kekuatan hukum pasti.
2)   Setelah insolvensi dan dilaksanakan pembagian atas harta pailit.
3)   Harta Debitor tidak mencukupi, sehingga Kurator menyarankan dicabutnya kepailitan.
4)   Dicabutnya kepailitan atas usul hakim pengawas.
5)   Putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali.

7.    Setelah Debitor dinyatakan pailit, berakibat seorang Debitor kehilangan   “Hak Perdata”, untuk menguasai dan Mengurus harta pailit, jelaskan.
  1. Debitor kehilangan hak perdata, maksudnya:
1)    Debitor tidak berwenang mengurus harta pailit, kewenangan ada pada curator untuk mengurus/membereskan harta pailit bagi para kreditor.
2)   Mulai berlaku jam 00:00 waktu setempat setelah putusan pailit.
3)   Debitor boleh menjalankan perusahaan sepanjang untuk kepentingan Kreditor dan atas ijin curator dibawah pengawasan hakim pengawas.

  1. Setelah Debitor dinyatakan Pailit kewenangannya diambil alih kurator Jelaskan kewenangan dari curator tersebut.
Sesuai pasal 16 UUK, kewenangan curator adalah:
Melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Latihan Soal Teori Hukum

1.     Perbedaan antara fungsi/peran hukum sebagai sarana control sosial dan hukum sebagai social engineering.
Jawab:
Social Control:
Hukum hanya digunakan untuk tujuan mejaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jadi hukum hanya bersifat statis (status quo).
Social Engineering:
Hukum bertujuan untuk/sebagai alat perubahan masyarakat, alirannya disebut juga realistic jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscow Pound.

2.    UUPA sering dimasukkan sebagai kategori hukum yang berfungsi sebagai social engineering.
Peryataan diatas sangat tepat diawal pembentukan UUPA, karena sesuai dengan realitas sosial  mendasari kelahirannnya:
1)    Nilai kebersamaan/kegotong royongan.
2)   Pengaruh hukum adat yang masih berlaku dalam masyarakat.
3)   Ciri masyarakat kita yang bersifat agraris.
4)   Kondisi politik pemerintahan yang masih memerlukan penanganan secara sentralistik.
Namun Industrialisasi menyebabkan perubahan sosial, sehingga menyebabkan perubahan pola interaksi sosial yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

3.    Ya benar, menurut Pasal 6 UUPA, semua hat mempunyai fungsi sosial, sehingga hat apapun tidak dibenarkan apabila dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi (individu), lebih-lebih bila menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Industrialisasi menuntut penyediaan tanah sehingga menyebabkan petani sulit menghindarkan keterpaksaan melepaskan tanahnya. Pendirian industry memungkinkan alih fungsi tanah berdasarkan RT/RW yang dengan alasan kepentingan pembangunan berhasil mengkondisikan alih fungsi tanah. Apabila dilihat dari sisi UUPA, tentunya hal tsb merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 UUPA, tetapi disisi lain tindakan tsb adalah rasional ekonomis. Di samping perubahan dalam bentuk perubahan tata guna tanah, perubahan konsep fungsi sosial ditandai juga dengan banyaknya tanah yang sengaja ditelantarkan pemiliknya untuk dicadangkan.

4.    Pernyataan bahwa Upaya pembenahan sistem hukum melalui dan menggunakan konsep “hukum progresif”, secara konstitusional dimungkinkan, bahkan ditekankan oleh para pendiri republik ini dapat dibenarkan.
Karena hal tersebut tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 “… bahwa dalam penyelenggaraan negara yang diperlukan adalah semangat para penyelenggara negara”.

5.    Metode untuk mempelajari hukum, yaitu:
1)    Metode Yuridis-Normatif
-      Memandang hukum sebagai sistem peraturan yang siap untuk diterapkan.
-      Menempatkan nilai kepastian hukum (legalitas) sebagai nilai dasar utama.
2)   Metode Sosiologis
-      Memandang hukum sebagai institusi sosial yang berfungsi mengatur masyarakat.
-      Menempatkan nilai kegunaan sebagai nilai dasar utama.
3)   Metode Idealis
-      Memandang hukum sebagai kristalisasi nilai keadilan.
-      Menempatkan keadilan sebagai nilai dasar utama.

6.    3 (tiga) type hukum menurut Philipe Nonet dan Philip Selnick:
1)    Hukum Represif :
-      Hukum sebagai pelayanan kekuasaan represif.
-      Tujuan : Ketertiban
2)   Hukum Otonom:
-      Hukum sebagai institusi tersendiri yang menjinakan represif dan melindungi integritas dirinya.
-      Tujuan : Regularitas.
3)   Hukum Responsif:
-      Hukum sebagai katalisator dan merespon segala kebutuhan aspirasi sosial.
-      Tujuan : Kompetensi.

7.    Dari tataran analisis/tingkat abstraksi, dibedakan 3 (tiga) jenis Perkembangan Hukum teoritis, terdiri dari:
1)    Ilmu Positif:
a.    Hukum sebagai sistem peraturan yang abstrak, tersusun logis, sistematis dalam suatu UU sehingga siap untuk diterapkan.
b.    Hukum sebagai elmbaga otonom, terlepas dari hal-hal diluar peraturan tersebut.
c.    Tidak menghiraukan apakah hukum mewujudkan nilai-nilai tertentu, atau apakah hukum dituntut untuk mencapai tujuan tertentu.
d.    Menitik beratkan pada seni menemukan dan menerapkan aturan-aturan dalam suatu kasus.
e.    Dikenal dengan mashab Positivisme.
2)   Teori Hukum:
a.    Hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
b.    Mengaitkan hukum pada persoalan-persoalan riil masyarakatnya, dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.
c.    Dibutuhkan pendekatan ilmu-ilmu sosial (sosiologi) dalam mempelajari dan memahami hukum.
d.    Ketertiban sosial berkaitan erat dengan kaidah hukum, sehingga menempatkan kaidah-kaidah hukum dan aktualisasinya berikut variable-variable kondisional dan/atau penyebabnya sebagai prioritas studi.
3)   Filsafat Hukum:
a.    Menggarap peraturan-peraturan hukum dengan mempelajari hubungannya dengan hal-hal yang timbul dari ide-ide atau cita-cita atau hasil pemikiran manusia.
b.    Berusaha untuk menguji hukum, yaitu bahwa hukum harus mewujudkan nilai-nilai keadilan.

8.    Positivisme adalah suatu faham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai suatu objektiva yang harus dilepaskan dari sembarang prakonsepsi metafisis yang sifatnya subjektif (Gordon).
Benarkah demikian ? Jelaskan pula bagaimana positivism tersebut memasuki pemikiran teori hukum

a)    Tidak selalu benar, karena realita tidak selalu eksis dan sebagai objek tidak selalu terlepas dari prakonsep subjektif.
b)   Positivisme memasuki pemikiran teori hukum :
1.     Positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran meta yuridis yang dianut aliran hukum kodrat.
2.    Setiap norma hukum haruslah eksis dalam alamnya yang objektif sebagai norma-norma yang positif, ditegaskan sebagai wujud kesepakatan kontraktual yang konkrit antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya.
3.    Hukum tidak lagi dikonsepkan sebagai asas moral meta yuridis tetapi sebagai ius/hukum yang dipositifkan dalam bentuk lege/lex, sehingga ada kepastian antara hukum dan yang bukan.

9.    Pada masa2 awal perkembangan ilmu pengetahuan, terdapat 2 (dua) pemikiran paradigmatig yg sudah menjadi klasik, yaitu :
1)    Paradigma Aristotelian
a.    Paradigma Teologi-Finalistik
b.    Alam semesta tercipta secara final sempurna sejak awal mulanya
c.    Mengakui Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia. Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan maksud dan tujuan yag sempurna.
2)   Paradigma Galilean
a.    Alam semesta sebagai himpunan variable yang interaktif dalam jaringan kausalitas.
b.    Berlangsung tanpa mengenal titik henti dalam obyektif di luar rencana/kehendak siapapun.
c.    Hubungan antar variable berlangsung dalam ranah indrawi yang dapat disimak sebagai sesuatu yang factual.
d.    Hubungan kausal antar variable berlangsung secara mekanistik sehingga dapat diperkirakan/diramalkan.

10. Teori Hans Kelsen mengenai hukum murni:
Hukum yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan, tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika.