Senin, 30 Desember 2013

TUJUAN TANDA TANGAN


Menurut Yahya harahap (2001: 544)  mengemukakan bahwa pengertian tanda tangan dan dokumen tertulis lainnya tidak mesti diatas kertas kemudian dapat menjadi bukti tertulis, tetapi hal itu hanya berlaku bagi negara yang menganut sistem pembuktian terbuka. Oleh karena foto dan peta yang melukiskan suatu tempat hingga saat ini masih sulit untuk dijadikan sebaga alat bukti dalam hukum acara perdata.
Terkait dengan itu dalam hukum pembuktian acara perdata pemuatan suatu tanda tangan dijadikan sebagai suatu persyaratan mutlak agar surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Bahkan Subketi (1977: 89) mengakui “bahwa suatu akta baru dapat dikatakan sebagai akta otentik jika suatu tulisan itu memang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang  suatu peristiwa yang ditandatangani.” Dengan demikian unsur-unsur  yang penting untuk suatu akta ialah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu.”
Syarat penandatanganan ditegaskan dalam Pasal  1 Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 yang menegaskan “ketentuan tantang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan  di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang disamakan dengan meraka.” Sejalan dengan itu Yahya Harahap (2005: 560) juga menguraikan pentingnya tanda tangan adalah sebagai syarat yang mutlak, agar tulisan yang hendak dijadikan surat itu ditandatangani pihak yang terlibat dalam pembuatannya.  Lebih tegas Yahya Harahap menguraikan “bahwa suatu surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan terang, tetapi tidak ditandatangani ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak sempurna sebagai surat atau akta sehingga tidak sah dipergunakan sebagai alat bukti tulisan.”
Sumber Gambar: iniunic.blogspot.com
Sumber Gambar: iniunic.blogspot.com
Bahkan surat akta yang dikategorikan sebagai akta di bawah tangan jika hendak dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan kekuatan tanda tanganlah yang melekat dalam perjanjian tersebut hingga dapat ditingkatkan akta dibawah tangan kekuatan pembuktiannya juga mengikat bagi para pihak. Tanpa melepaskan pembuktian bagi hakim untuk menilai pengakuan atas keaslian tanda tangan salah satu pihak itu.
Syarat penandatanganan juga ditegaskan dalam Pasal  1869 s/d Pasal1874 KUH Pdt atau Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29. Ketentuan pasal tersebut menegaskan kekuatan tulisan akta di bawah tangan harus ditandatanngani oleh para pihak. Sedangkan Pasal 1869 menegaskan sekiranya pembuatan akta otentik itu dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, namun akta tersebut ditanda tangani oleh para pihak, akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta di Bawah Tangan  saja.
Fungsi tanda tangan  dalam suatu surat adalah untuk memastikan identifikasi atau menentukan kebenaran ciri-ciri penandatangan. Sekaligus pendatangan menjamin keberadaan isi yang tercantum dalam  tulisan tersebut.
Berdasarkan praktik dalam kebiasaan untuk melahirkan perjanjian melalui putusan HR yang dikemukakan oleh Pitlo (Yahya Harahap, 2005: 561) terdapat berbagai bentuk tanda tangan yang dibenarkan oleh hukum antara lain:
  1. Menuliskan nama penanda tangan dengan atau tanpa menambah nama kecil.
  2. Tanda tangan dengan cara menuliskan nama kecil saja dianggap cukup.
  3. Ditulis tangan oleh penanda tangan, tidak dibenarkan dengan stempel huruf cetak.
  4. Dibenarkan mencantumkan kopi tanda tangan si penanda tangan dengan syarat: Orang yang mencantumkan kopi itu, berwenang untuk itu dalam hal ini orang itu sendiri, atau;Orang yang mendapat kuasa atau mandat dari pemilik tanda tangan.
  5. Dapat juga mencantumkan tanda tangan dengan mempergunakan karbon.
Adapun penggunaan karbon adalah demi efesiensi penandatangan surat atau kata dalam lembar yang sama, hanya bagian pertama saja yang ditandatangani secara langsung. Sedangkan pada bagian kedua merupakan duplikat dengan cara pemasangan karbon, hal yang seperti ini juga dibenarkan oleh hukum. Selain bentuk tanda tangan di atas, cap tangan jempol juga dapat dijadikan sebagai penegasan identitas para pihak yang melakukan perjanjian. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 1874 ayat 2 KUH Perdata  maupun ST. 1919 -776 atau Pasal 286 ayat 2 RBG, yang mempersamakan cap jempol dengan tanda tangan.
Tetapi penggunaan cap jempol tidak semuda dalam penggunaan penandatangan untuk suatu akta/ surat. Oleh karena untuk sah dan sempurnanya cap jempol harus memenuhi beberapa prasyarat antara lain:
  1. Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  2. Dilegalisr diberi tanggal.
  3. Pernyataan dari pejabat yang melegalisir, bahwa orang yang membubuhkan cap jempol dikenal atau diperkenalkan kepadanya.
  4. Isi akta telah dijelaskan kepada yang bersangkutan.
  5. Pembubuhan cap jempol dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Kekuatan cap jempol rupanya lebih rumit agar mendapat kekuatan hukum yang sempurna. Padahal dari segi kepastian hukum cap jempol lebih kuat kepastian hukumnya dibandingkan dengan tanda tangan. Bukankah banyak hasil penelitian mengatakan bhawa sidik jari yang dimiliki setiap orang berbeda dengan yang dipunyai oleh orang lain. Artinya niat jahat dari seorang untuk memalsukannya tidak gampang. Beda halnya dengan  tanda tangan yang dengan begitu muda gampang dipalsukan. Oleh sebab itu kurang tepat kiranya jika ada yang mengatakan bahwa cap jempol tidak dapat disamakan dengan kekutann hukum yang melekat dalam sebuah tanda tangan.
Selain itu,  Soedikno Mertokusumo (1998:  142) juga  mengemukakan bahwa tanda tangan bertujuan untuk membedakan akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain. Jadi fungsi tanda tangan tidak lain adalah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta. Akta yang dibuat oleh A dan B dapat diidentifisir dari tanda tangan yang dibububuhkan pada akta tersebut. Oleh karena itu nama atau tanda tangan yang ditulis dengan huruf balok tidaklah cukup, karena dari tulisan huruf balok itu tidak berupa tampak ciri-ciri atau sifat si pembuat.
Selanjutnya Soedikno masih menguraikan bahwa penandatanganan ialah membubhkna nama dari sipenandatangan  sehingga membubuhkan paraf yaitu singkatan tanda tangan  saja dianggap belum cukup. Namun itu harus ditulis dengan oleh si penandatangan sendiri atas kehendaknya sendiri. Kirannya juga kurang cukup apabila tanda tangan itu hanya berbunyi misalnya Nyoya Sarengat tanpa menyebut nama kecil atau nama aslinya dari si pembuat tanda tangan, karena tidak mustahil timbul suatu sengketa disebabkan adanya dua akta yang kedua-duanya di tanda tangani oleh Nyonya Sarengat, dengan kemungkinan ada dua orang yang bernama sarengat atau ada seorang Sarengat yang mempunyai dua orang isteri.
Dari dua pendapat tersebut di atas, baik Yahya Harahap  maupun Soedikno memiliki kesamaan pendapat bahwa tujuan dari pada tanda tangan adalah untuk memastikan identitas dari pihak-pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut.  Jika dikaji secara filsufis tujuan dari pada pembubuhan tanda tangan tidak semata-mata berfungsi sebagai identitas para pihak saja, tetapi boleh jadi adalah curahan hati dan pikiran yang telah dipikirkan matang oleh orang tersebut, sehingga pada akhirnya ia sepakat untuk mengikuti segala ketentuan yang telah dirundingkan sebelumnya dengan pihak lain, sebagai syarat sahnya sehingga perjanjian tersebut sah sebagai salah satu bentuk perikatan.
Dengan demikian sangatlah benar Yurisprudensi PT Bandung 15 Juli Jawa Barat 1969 – 1972 (Hal. 121) bahwa surat yang ditandatangani oleh orang yang tidak cakap berbuat dalam hukum tidak dapat diajukan sebagai alat bukti. Hal tersebut logis jika ditimbang dengan nalar sehat, oleh karena bagaimana mungkin orang tidak cakap berbuat atau bertindak melakukan perbuatan hukum, sehingga dapat menuangkan kesepakatannya  dalam  sebuah kesepahaman bersama, yang jelas dari awal sudah pasti perjanjian tersebut telah cacat kehendak, sehingga dengan mengacu pada syarat sahnya perjanjian (Pasal 1234 KUH Perdata) maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.\

COVER NOTE


Secara sepintas lalu cover note tidak berarti apa-apa dalam proses pembuatan sertifikat hak tanggungan yang berakhir dengan pendaftaran di badan pertanahan. Namun karena cover notesering dijadikan bukti jaminan/ pegangan sementara bagi Bank dalam mencairkan kredit, maka dalam pembuatan sertifikat hak tanggungan cover note menjadi bahagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hukum perjanjian yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan/ jaminan hak tanggungan.
Cover note berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yang terpisah, yakni cover dannote, dimana cover berarti tutup dan note berarti tanda catatan. Melihat dari arti kedua kata itu, maka cover note berarti tanda catatan penutup. Dalam istilah kenotariatan arti dari cover noteadalah surat keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang Notaris yang dipercaya dan diandalkan atas tanda tangan, cap, dan segelnya guna untuk penjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.
Cover note dikeluarkan  karena adanya pengurusan akta-akta. cover note tidak diserahkan karena belum lunas utangnya, adanya tunggakan BPHTB (Bea Perolehak Hak Atas Tanah dan Bangunan). Di sini  cover note tampaknya dalam praktik mengikat secara moral (moral binding).
Dikeluarkannya cover note oleh Notaris yang berisikan pernyataan. Pernyataan pada prinsipnya tidak digantungkan pada bentuk tertentu. Pernyataan demikian dapat diberikan secara tegas, namun juga tercakup kedalam satu atau lebih perilaku. Terkecuali di tentukan lain, pernyataan, tercakup ke dalam penyampaian keterangan lain, dapat di sampaikan dalam bentuk apapun juga atau tercakup dalam satu atau lebih perilaku
cover note muncul sebagai surat keterangan tidak hanya terjadi dalam hukum jaminan berupa sertifikat hak tanggungan, melainkan juga dapat dikleuarkan oleh Notaris dalam akta yang lain seperti gadai, hipotik, fidusia. Namun yang menjadi fokus pembahasan dalam penulisan (baca: penelitian) ini hanya  mengkaji hak tanggungan, mengingat bahwa rata-rata dalam pencairan kredit oleh Bank bagi debitor. Bank lebih senang dan terbiasa mencairkan kredit yang disertai dengan hak tanggungan, yang objek jaminan hak tanggungannya adalah tanah. Apalagi tanah bernilai ekonomi dan harganya tidak pernah turun-turun.
Tanah kalau dijadikan jaminan kemudian diukur dengan nilai piutang, atau disesuaikan dengan standar kredit apakah terancam macet ? tanah tidak terlalu berpotensi mengalami penyusutan seperti barang bergerak lainnnya. Cukup Bank melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek jaminan. Untuk mengetahui lokasi, batas-batas dan persuratannya maka kepercayaan Bank untuk mencairkan  kredit tidak was-was lagi bagi Bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan jumlah piutang yang tertahan pada debitor.
Akta atau dokumen yang sedang dalam proses pengurusan di kantor Notaris akan tetapi belum selesai pengurusannya, sedangkan klien (pihak yang berkepentingan) membutuhkan akta atau dokumen tersebut, maka Notaris dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta atau dokumen sedang dalam pengurusan di Kantor Notaris yang bersangkutan. Dalam praktiknya surat keterangan itu biasanya di sebut dengan cover noteAda beberapa contoh dari surat keterangan cover note Notaris, misalnya:
  1. Bila debitor hendak mengambil kredit di Bank dan barang yang akan dijaminkan itu masih dalam proses roya, sedangkan Bank baru akan mencairkan kredit bila barang yang dijaminkan telah selesai di roya fidusia terlebih dahulu, maka salah satu solusi agar kredit itu dapat dicairkan oleh Bank, yaitu Notaris akan mengeluarkan cover note yang berisi keterangan bahwa sertifikat kepemilikan atas barang itu sedang dalam proses roya dan apabila telah selesai di roya maka akan disetor ke Bank
  2. Bila suatu Perseroan Terbatas sedang menunggu surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan proses pengurusannya dilimpahkan ke kantor Notaris, maka Notaris akan mengeluarkan cover note, yang menerangkan bahwa surat tersebut sedang dalam proses di Departeman Hukum dan HAM RI apabila telah selesai pengurusannya akan diserahkan kepada pihak yang berkepentingan tersebut.
Pada umumnya proses cover note Notaris tidak  ada aturan baku yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara penulisannya, akan tetapi penulisan dari cover note biasanya dilakukan atas kop surat Notaris, ditandatangani dan dicap Notaris, sedangkan lainya disesuaikan dengan proses apa yang sedang dalam pengurusan di kantor Notaris.

WORKSHOP KONFIGURASI POLITIK KENOTARIATAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

SANGAT PENTING UNTUK REKAN2 NOTARIS DAN CALON NOTARIS...

UDAH TAU KAN KALO LEMBAGA TINGGI NEGARA KITA YANG TERHORMAT, DPR RI SUDAH MENGESAHKAN UU NO.30/2004 TENTANG JABATAN NOTARIS YANG BARU..??
MAU TAU DAMPAK DAN PENGARUHNYA BUAT PROFESI NOTARIS, DAN BAGAIMANA SEBAIKNYA KITA SEBAGAI PEJABAT PUBLIK MENYIKAPI DAN MELAKSANAKAN UUJN TERSEBUT ??
ATAU REKAN2 PUNYA BANYAK PERTANYAAN DAN USULAN2 TERKAIT PELAKSANAAN UUJN YANG BARU..???

AYO DEEH... KITA RAME2 KE SEMARANG, IKUTAN WORKSHOP/SEMINAR :

REVISI UU NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Narasumber :
1. DR. AIDIR AMIEN DAUD SH, MH (Dirjen AHU Kemenkumham)
2. SUCIPTO SH, MH, MKn (Humas Ditjen AHU Kemenkumham)
3. Prof. DR. BUDI SANTOSO, SH, MS (Kaprodi MKn UNDIP)
4. DR. WIDHI HANDOKO, SH, Sp.N
5. ADRIAN DJUANI, SH (Ketua PP INI) (menunggu konfirmasi)

Pelaksanaan :
Hari/Tgl : Jumat, 3 Januai 2014 untuk seluruh mahasiswa
Hari/Tgl: Sabtu, 4 Januari 2014 untuk Notaris/Calon Notaris
Waktu : Pkl. 08:000 s/d selesai
Tempat : Ged. Pascasarjana Kampus UNDIP Pleburan,
Jalan Imam Barjo No.1, Semarang.

NOTE : Bagi rekan2 Notaris/Calon Notaris apabila tgl. 4 Jan 2014
berhalangan hadir, dipersilahkan untuk hadir tgl. 3 Jan 2014.

Kontribusi :
- Untuk Mahasiswa : Rp. 50.000,-/peserta
- Untuk Umum/Notaris/Calon Notaris : Rp. 100.000,-/peserta

Fasilitas :
- Snack
- Sertifikat

Pembayaran ditransfer ke :
REKENING MANDIRI NO. 900 00 1104267 9
Atas Nama : ANGGA FICESTRA

Tempat Pendaftaran :
Sekretariat Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UNDIP (IMMKN) UNDIP
Kampus Pleburan Semarang.

Waktu Pendaftaran :
26 Desember 2013 s/d 2 Januari 2014
Pkl. 13:00 s/d 17:00 WB

Contact Person :
1. Angga Ficestra Pulungan
HP. 082181370413
PIN BB 24c001c4

2. Dwi Setyo Nugroho
HP. 081327024108

3. Dhani Apriandi
081995599282

BAGI REKAN2 DARI LUAR KOTA SEMARANG YG BUTUH PENGINAPAN MURAH MERIAH BISA DIISI RAME2 SEKAMAR, BISA TELEPON KE :


1. WISMA PEMDA/DPRD, JALAN MENTERI SUPENO NO. 34, SEMARANG
TELP. 024 8311164
Kalo yg ini hanya ada 12 kamar, tapi letaknya dekat dengan kampus UNDIP
Pleburan, bisa jalan kaki atau naik bus bayarnya Rp. 2.000,-

2. WISMA PEMDA/DPRD, JALAN PAPANDAYAN NO. 9, SEMARANG
TELP. 024 8413175
Kalo ini kamarnya banyak sekali, terdiri dari 5 gedung, letaknya tidak terlalu jauh
dari kampus UNDIP Pleburan, Naik taxi argonya mentok di sekitaran Rp. 20.000,-
(bisa bayar patungan dengan teman2 lain)

HARGA SEWA KAMARNYA WISMA PEMDA/DPRD CUMA RP. 90.000,-/MALAM
Fasilitas:
- Mandi air panas/dingin
- Ruang ber AC
- Minuman gratis
- Sekamar bisa diisi ber 2-3 (tergantung berat badan..he he he)

KEHADIRAN REKAN2 SANGAT DIHARAPKAN.....

Minggu, 10 November 2013

SASARAN STRATEGIS BPN RI 2014

Sasaran Strategis 2014 yang telah ditetapkan oleh BPN-RI mencakup:
  1. Terwujudnya jaminan kepastian hukum hak atas tanah;
  2. Terwujudnya pengendalian atas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan akses terhadap sumber ekonomi;
  3. Terciptanya pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan;
  4. Berkurangnya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia; serta;
  5. Terpenuhinya infrastruktur pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral di seluruh Indonesia.

SAPTA TERTIB PERTANAHAN

Terkait Penataan dan Penguatan Organisasi dan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, telah dilakukan:
a.  Sapta Tertib Pertanahan, yaitu:
o    Tertib Administrasi:
§  Menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dengan konsisten.
§  Mengembangkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
§  Ketaatan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
§  Pengelolaan buku tanah, surat ukur, peta, warkah secara baik dan tertib.
§  Pencatatan setiap surat masuk dan surat keluar.
§  Menjawab surat-surat masuk sesuai aturan.
§  Terselenggaranya tata persuratan yang tertib dan lebih efektif/efisien.
§  Standarisasi naskah dinas.
§  Penataan arsip pertanahan (peta, buku tanah, surat ukur, warkah) dalam manajemen arsip modern.
§  Tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap kegiatan.
§  Tersusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam setiap kegiatan.
o    Tertib Anggaran:
§  Penertiban Rekening.
§  Pelaksanaan Anggaran.
§  Penatausahaan Keuangan.
§  Pelaporan Keuangan.
§  Pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien.
o    Tertib Perlengkapan:
§  Penyediaan sarana dan prasarana perkantoran sesuai dengan kebutuhan.
§  Penggunaan/pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan tujuannya.
§  Terlaksananya transfer Barang Milik Negara dengan tertib.
§  Penghapusan Barang Milik Negara dari daftar barang terhadap barang yang sudah tidak mampu mendukung tugas dan fungsi kantor.
§  Standarisasi sarana dan prasarana baik jumlah maupun spesifikasinya.
§  Penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan) Barang Milik Negara (BMN) melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
§  Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
o    Tertib Perkantoran:
§  Penataan ruang kantor yang lebih efisien dan efektif dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
§  Menjaga kebersihan dan kerapian kantor.
§  Standarisasi gedung kantor.
§  Standarisasi/penyiapan loket pelayanan dan pengaduan masyarakat.
o    Tertib Kepegawaian:
§  Pola karier dengan merit system.
§  Reward and Punishment.
§  Rekrutmen yang transparasi.
§  Pendidikan Penjenjangan yang teratur.
§  Pembinaan jabatan secara teratur.
§  Peningkatan kemampuan dan keterampilan.
§  Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang tertib.
o    Tertib Disiplin Kerja:
§  Mentaati jam kerja.
§  Penyelesaian target kerja.
§  Menggunakan Pakaian dinas.
§  Rapih.
§  Membuat buku kegiatan harian.
§  Mengisi daftar hadir.
o    Tertib Moral:
§  Melaksanakan kode etik BPN (Peraturan KBPN Nomor 8 Tahun 2011).
§  Menjaga kehormatan pimpinan, diri sendiri dan keluarga.
§  Menjaga sikap, tingkah laku dan etika.
§  Menghindarkan dari perbuatan tercela, dan lain-lain.
b.    Sapta Pembaharuan Reformasi Birokrasi, yang meliputi:
o    Pembangunan dan Penerapan Sistem Rekrutmen.
o    Sistem Pendidikan.
o    Kode Perilaku.
o    Standar Minimum Profesi.
o    Pola Jenjang Karier.
o    Sistem Pengawasan.

o    Pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik dan Profesi.

Sumber: BPN RI