Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2013

ANALISIS UNDANG-UNDANG FIDUSIA

UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA A. Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Fidusia Adapun yang melatar belakangi UU fidusia lahir adalah karena kebutuhan praktis, kebutuhan tersebut dapat dilihat dari fakta-fakta berikut : 1. Barang Bergerak Sebagai Jaminan Hutang. Sebagaimana diketahui bahwa menurut sistim hukum kita, dan juga hukum di kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental, bahwa jika yang menjadi objek jaminan utang adalah benda bergerak, maka jaminannya diikat dalam bentuk gadai. Dalam hal ini, objek gadai tersebut harus diserahkan kepada pihak yang menerima gadai (kreditor). Sebaliknya, jika yang menjadi objek jaminan hutang adalah benda tidak bergerak, maka jaminan tersebut haruslah berbentuk hipotik (sekarang ada hak tanggungan). Dalam hal ini barang objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditor, tetapi tetap dalam kekuasaan debitor. Akan tetapi terdapat kasus-kasus dimana barang objek jaminan hutang masih tergolong barang bergerak, tetapi pihak debitor enggan menyerahkan kekuasaan atas barang tersebut kepada kreditor, sementara pihak kreditor tidak mempunyai kepentingan, bahkan kerepotan jika barang tersebut diserahkan kepadanya. Karena itulah dibutuhkan adanya satu bentuk jaminan hutang yang objeknya masih tergolong benda bergerak tetapi tanpa menyerahkan kekuasaan atas benda tersebut kepada pihak kreditor. Akhirnya, muncullah bentuk jaminan baru dimana objeknya benda bergerak, tetapi kekuasaan atas benda tersebut tidak beralih dari debitor kepada kreditor. 2. Tidak Semua Hak Atas Tanah Dapat dihipotikkan. Latar belakang lain yang mendorong timbul atau berkembangnya praktek fidusia adalah adanya hak atas tanah tertentu yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik atau hak tanggungan. 3. Barang Objek Jaminan Hutang Yang Bersifat Perdata. Ada barang-barang yang sebenarnya masih termasuk barang bergerak, tetapi mempunyai sifat-sifat seperti barang tidak bergerak sehingga pengikatnya dengan gadai dirasa tidak cukup memuaskan, terutama karena adanya kewajiban menyerahkan kekuasaan dari benda objek jaminan hutang tersebut. Karena itu jaminan fidusia menjadi pilihan. 4. Perkembangan Pranata Hukum Kepemilikan Yang Baru. Perkembangan kepemilikan atas barang tertentu yang tidak selamanya dapat diikuti oleh perkembangan jaminan, sehingga hak-hak atas barang sebenarnya tidak bergerak, tetapi tidak dapat diikatkan dengan hipotik. 5. Barang Bergerak Objek jaminan Hutang Tidak Dapat Diserahkan. Ada kalanya pihak kreditur dan pihak debitur sama-sama tidak berkeberatan agar diikatkan jaminan hutang berupa gadai atas hutang yang dibuatnya, tetapi barang yang dijaminkan karena sesuatu dan lain hal tidak dapat diserahkan kepemilikannya kepada hak kreditor. (lihat Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 1.) Selain fakta di atas yang melatarbelakangi lahirnya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia berdasarkan keadaan sekarang yang dicantumkan dalam konsiderannya adalah : Kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. Pengaturan lembaga jaminan fidusia masih didasarkan pada Yurisprudensi. Dalam rangka memberi kepastian hukum dari perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. B. Dasar Hukum Penetapan Jaminan Fidusia. Sejak lahirnya jaminan fidusia ini sangat kental dengan rekayasa. Sebab dalam sistem hukum Belanda tempo dulu, oleh karena juga di Indonesia untuk jaminan barang bergerak hanya dikenal gadai, sedang barang tidak bergerak dikenal dengan hipotek. (lihat Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Penerbit Ghalia Indonesia, 1983, hal.. 34.) Tetapi dalam praktek untuk menjaminkan barang bergerak, tetapi tanpa penyerahan barang secara fisik. Untuk maksud tersebut tidak dapat digunakan lembaga gadai (yang mensyaratkan penyerahan benda) dan juga dapat digunakan hipotek yang hanya diperuntukkan terhadap barang tidak bergerak saja. Karena itu dicarikanlah jalan untuk dapat menjaminkan barang bergerak tanpa penyerahan fisik barang tersebut akhirnya muncul rekayasa untuk memenuhi kepentingan praktek seperti itu dengan jalan pemberian jaminan Fidusia yang akhirnya diterima dalam praktek dan diakui oleh yurisprudensi dan diundangkan pada tahun 1999. Rekayasa tersebut dalam bentuk globalnya disebut dengan constitutum possessorium (penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik benda sama sekali). Bentuk rincian dari constitutum possessorium dalam Fidusia ini dilakukan melalui proses tiga fase. (lihat Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 5.) Fase I - Fase Perjanjian Obligatoir (Obligatoir Overeenkomst). Proses jaminan fidusia diawali oleh adanya suatu perjanjian obligatoir (Obligatoir Overeenkomst). Perjanjian Overeenkomst tersebut berupa perjanjian pinjam uang dengan jaminan fidusia diantara pihak pemberi Fidusia (debitor) dengan pihak penerima Fidusia (kreditor). Fase II - Perjanjian Kebendaan (Zakelijke Overeenkomst). Selanjutnya diikuti oleh suatu perjanjian kebendaan (Zakelijke Overeenkomst). Perjanjian kebendaan tersebut berupa penyerahan hak milik dari debitor kepada kreditor, dalam hal ini dilakukan secara constitutum prosessorium, yakni penyerahan hak milik tanpa menyerahkan fisik benda. Fase III - Fase Perjanjian Pinjam Pakai. Dalam fase ketiga ini dilakukan pinjam pakai, dalam hal ini benda objek Fidusia yang hak miliknya sudah berpindah kepada pihak kreditor dipinjampakaikan kepada pihak debitor, sehingga praktis benda tersebut setelah diikat dengan jaminan fidusia tetap saja dikuasai secara fisik oleh pihak debitor. Jadi dasar dari Fidusia adalah suatu perjanjian yakni perjanjian Fidusia perikatan yang menimbulkan Fidusia ini mempunyai karakteristik sebagai berikut : Antara pemberi Fidusia dengan penerima Fidusia terdapat suatu hubungan perikatan, yang menerbitkan hak bagi kreditor untuk meminta penyerahan barang jaminan dari debitor (secara constitutum posessorium. Perikatan tersebut adalah perikatan untuk memberikan sesuatu karena debitor menyerahkan suatu barang (secara constitutum posessorium) kepada kreditor . Perikatan dalam rangka pemberian Fidusia merupakan perikatan yang assessoir, yakni merupakan perikatan yang membuntuti perikatan lainnya (perikatan pokok) berupa perikatan hutang-piutang. Perikatan Fidusia tergolong kedalam perikatan dengan syarat batal, karena jika hutangnya dilunasi, maka hak jaminannya secara Fidusia menjadi hapus. Perikatan Fidusia tergolong perikatan yang bersumber dari suatu perjanjian yaitu perjanjian Fidusia. Perjanjian Fidusia merupakan perjanjian yang tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst). Perjanjian Fidusia tetap tunduk pada ketentuan bagian umum dari perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata. C. Ruang Lingkup Objek Fidusia. Pasal 2 Undang-Undang jaminan Fidusia memberikan batas ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia, yang dipertegas kembali oleh rumusan yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap : Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian bangunan di atas tanah hak milik orang lain yang tidak dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih ; Hipotek atas pesawat terbang ; dan Gadai. Seperti telah disinggung di muka, jika diperhatikan sejarah perkembangan fidusia, pada awalnya yaitu pada zaman Romawi, objek fidusia adalah meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. (Gunawan Widjaja, jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, jakarta, 2000, hal. 132.) Pemisahan mulai diadakan kemudian, orang-orang Romawi mengenal gadai dan hipotek. Ketentuan ini juga diikuti oleh Negeri Belanda dalam Burgerlijke Wetboeknya.(Gunawan Widjaja, jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, jakarta, 2000, hal. 132.) Pada saat fidusia muncul kembali di Belanda, maka pemisahan antara barang bergerak untuk hipotek juga diberlakukan. Objek fidusia dipersamakan dengan gadai yaitu barang bergerak karena pada waktu itu fidusia dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari larangan yang terdapat dalam gadai. Hal ini terus menjadi yurisprudensi tetap baik di Belanda dan Indonesia. Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yang tidak membedakan atas barang bergerak dan barang yang tidak bergerak melainkan pembedaan atas tanah dan bukan tanah. Bangunan-bangunan yang terletak di atas tanah tidak dapat dijaminkan terlepas dari tanahnya. Jadi orang yang memiliki bangunan di atas tanah dengan hak sewa misalnya tidak dapat membebaninya dengan hak tanggungan tersebut. Oleh karenanya jalan satu-satunya adalah dengan fidusia. Khusus mengenai penyerahan hak sewa ini diperlukan persetujuan dari pemilik tanah yang menyewakan tanah itu untuk sewaktu-waktu mengalihkan hak sewa atas tanah itu kepada yang lain. Perkembangan ini adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di Indonesia, dimana banyak orang yang menguasai tanah dengan hak-hak atas tanah yang tidak bisa dijaminkan dengan Hak Tanggungan, seperti hak sewa, hak menumpang dan sebagainya. Bangunan-bangunan yang terletak di atas tanah tersebut tidak dapat dijaminkan Hak Tanggungan dan ini dapat diatasi dengan Jaminan Fidusia. Dengan lahirnya Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu dengan mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan 4 serta pasal 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dapat dikatakan bahwa yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah Benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya. Benda itu dapat berupa benda berwujud maupun yang tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atau Hipotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 Kitab Undang-Undang Dagang jis Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Perdata. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka dapat diharapkan bahwa nantinya Jaminan Fidusia akan menggantikan FEO dan cessie jaminan atas utang-piutang (zekerheidcessi van schuldvorderingen fiduciary assignment of receivables) yang dalam praktek pemberian kredit banyak digunakan. D. Akibat Hukum Dikeluarkannya UU Fidusia Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Untuk memberikan kepastian hukum pasal 11 UU jaminan fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang terletak di Indonesia. Kewajiban ini bahkan tetap berlaku meskipun kebendaannya yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia. Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi Fidusia, pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepsatian terhadap kreditor lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia. Kita telah dapat melihat pasal 14 (3) UU Fidusia No. 42 Tahun 1999, maka Fidusia oleh UU dianggap lahir pada saat yang sama dengan dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar Fidusia. Adapun bukti pendaftaran Fidusia yang diterima penerima Fidusia sebagai hak memiliki Fidusia diserahkan kepadanya dokumen yang disebut sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia dikeluarkan oleh instansi yang sah dan berwewenang dalam hal ini Kantor Pendaftaran Fidusia, maka sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sebagai suatu akta berbentuk dan hanya Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai suatu badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat perjanjian Fidusia tersebut. Karena itu pula, jika ada alat bukti sertifikat jaminan fidusia dan sertifikat tersebut adalah syah, maka alat bukti lain dalam bentuk apapun harus ditolak. Para pihak tidak cukup misalnya hanya membuktikan adanya Fidusia dengan hanya mempertunjukkan akta jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris berdasarkan UU Fidusia pasal 14 (3). Penjamin Fidusia. Dengan keluarnya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia membawa akibat pada perjanjian Fidusia pada pasal 27 (2). Dengan preferensi adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dengan demikian sama dengan hak jaminan lainnya. Adanya ketentuan ini menghapus keraguan selama ini tentang ada tidaknya hak preferensi bagi penerima Fidusia ini. Hal lain yang menjadi konsekwensi hukum apabila timbul masalah atau gugatan karena kesalahan (kesenjangan atau kekurang hati-hatian) dari pemberi fidusia sehubungan dengan pengguna atau pengalihan benda fidusia adalah dibebaskannya penerima fidusia dari tanggung jawab atau dengan kata lain pemberi fidusia yang bertanggung jawab penuh. (Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999). Kesimpulan. Diundangkannya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia membawa perubahan dalam pranata jaminan yang tidak lagi membedakan benda berujud maupun tidak berujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak dengan syarat UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA A. Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Fidusia Adapun yang melatar belakangi UU fidusia lahir adalah karena kebutuhan praktis, kebutuhan tersebut dapat dilihat dari fakta-fakta berikut : 1. Barang Bergerak Sebagai Jaminan Hutang. Sebagaimana diketahui bahwa menurut sistim hukum kita, dan juga hukum di ebanyakan negara-negara Eropa Kontinental, bahwa jika yang menjadi objek jaminan utang adalah benda bergerak, maka jaminannya diikat dalam bentuk gadai. Dalam hal ini, objek gadai tersebut harus diserahkan kepada pihak yang menerima gadai (kreditor). Sebaliknya, jika yang menjadi objek jaminan hutang adalah benda tidak bergerak, maka jaminan tersebut haruslah berbentuk hipotik (sekarang ada hak tanggungan). Dalam hal ini barang objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditor, tetapi tetap dalam kekuasaan debitor. Akan tetapi terdapat kasus-kasus dimana barang objek jaminan hutang masih tergolong barang bergerak, tetapi pihak debitor enggan menyerahkan kekuasaan atas barang tersebut kepada kreditor sementara pihak kreditor tidak mempunyai kepentingan, bahkan kerepotan jika barang tersebut diserahkan kepadanya, karena itulah dibutuhkan adanya satu bentuk jaminan hutang yang objeknya masih tergolong benda bergerak tetapi tanpa menyerahkan kekuasaan atas benda tersebut kepada pihak kreditor. Akhirnya,muncullah bentuk jaminan baru dimana objeknya benda bergerak, tetapi kekuasaan atas benda tersebut tidak beralih dari debitor kepada kreditor. 2. Tidak Semua Hak Atas Tanah Dapat dihipotikkan. Latar belakang lain yang mendorong timbul atau berkembangnya praktek fidusia adalah adanya hak atas tanah tertentu yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik atau hak tanggungan. 3. Barang Objek Jaminan Hutang Yang Bersifat Perdata. Ada barang-barang yang sebenarnya masih termasuk barang bergerak, tetapi mempunyai sifat-sifat seperti barang tidak bergerak sehingga pengikatnya dengan gadai dirasa tidak cukup memuaskan, terutama karena adanya kewajiban menyerahkan kekuasaan dari benda objek jaminan hutang tersebut. Karena itu jaminan fidusia menjadi pilihan. 4. Perkembangan Pranata Hukum Kepemilikan Yang Baru. Perkembangan kepemilikan atas barang tertentu yang tidak selamanya dapat diikuti oleh perkembangan jaminan, sehingga hak-hak atas barang sebenarnya tidak bergerak, tetapi tidak dapat diikatkan dengan hipotik. 5. Barang Bergerak Objek jaminan Hutang Tidak Dapat Diserahkan. Ada kalanya pihak kreditor dan pihak debitur sama-sama tidak berkeberatan agar diikatkan jaminan hutang berupa gadai atas hutang yang dibuatnya, tetapi barang yang dijaminkan karena sesuatu dan lain hal tidak dapat diserahkan kepemilikannya kepada hak kreditor. (lihat Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 1.) Selain fakta di atas yang melatarbelakangi lahirnya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia berdasarkan keadaan sekarang yang dicantumkan dalam konsiderannya adalah : Kebutuhan yang sangat besar dan terus mengikat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. Pengaturan lembaga jaminan fidusia masih didasarkan pada Yurisprudensi. Dalam rangka memberi kepastian hukum dari perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. B. Dasar Hukum Penetapan Jaminan Fidusia. Sejak lahirnya jaminan fidusia ini sangat kental dengan rekayasa. Sebab dalam sistem hukum Belanda tempo dulu, oleh karena juga di Indonesia untuk jaminan barang bergerak hanya dikenal gadai, sedang barang tidak bergerak dikenal dengan hipotek. (lihat Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Penerbit Ghalia Indonesia, 1983, hal.. 34.) Tetapi dalam praktek untuk menjaminkan barang bergerak, tetapi tanpa penyerahan barang secara fisik. Untuk maksud tersebut tidak dapat digunakan lembaga gadai (yang mensyaratkan penyerahan benda) dan juga dapat digunakan hipotek yang hanya diperuntukkan terhadap barang tidak bergerak saja. Karena itu dicarikanlah jalan untuk dapat menjaminkan barang bergerak tanpa penyerahan fisik barang tersebut akhirnya muncul rekayasa untuk memenuhi kepentingan praktek seperti itu dengan jalan pemberian jaminan Fidusia yang akhirnya diterima dalam praktek dan diakui oleh yurisprudensi dan diundangkan pada tahun 1999. Rekayasa tersebut dalam bentuk globalnya disebut dengan constitutum possessorium (penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik benda sama sekali). Bentuk rincian dari constitutum possessorium dalam Fidusia ini dilakukan melalui proses tiga fase. (lihat Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 5.) Fase I - Fase Perjanjian Obligatoir (Obligatoir Overeenkomst). Proses jaminan fidusia diawali oleh adanya suatu perjanjian obligatoir (Obligatoir Overeenkomst). Perjanjian Overeenkomst tersebut berupa perjanjian pinjam uang dengan jaminan fidusia diantara pihak pemberi Fidusia (debitor) dengan pihak penerima Fidusia (kreditor). Fase II - Perjanjian Kebendaan (Zakelijke Overeenkomst). Selanjutnya diikuti oleh suatu perjanjian kebendaan (Zakelijke Overeenkomst). Perjanjian kebendaan tersebut berupa penyerahan hak milik dari debitor kepada kreditor, dalam hal ini dilakukan secara constitutum prosessorium, yakni penyerahan hak milik tanpa menyerahkan fisik benda. Fase III - Fase Perjanjian Pinjam Pakai. Dalam fase ketiga ini dilakukan pinjam pakai, dalam hal ini benda objek Fidusia yang hak miliknya sudah berpindah kepada pihak kreditor dipinjampakaikan kepada pihak debitor, sehingga praktis benda tersebut setelah diikat dengan jaminan fidusia tetap saja dikuasai secara fisik oleh pihak debitor. Jadi dasar dari Fidusia adalah suatu perjanjian yakni perjanjian Fidusia perikatan yang menimbulkan Fidusia ini mempunyai karakteristik sebagai berikut : Antara pemberi Fidusia dengan penerima Fidusia terdapat suatu hubungan perikatan, yang menerbitkan hak bagi kreditpr untuk meminta penyerahan barang jaminan dari debitur (secara constitutum posessorium). Perikatan tersebut adalah perikatan untuk memberikan sesuatu karena debitor menyerahkan suatu barang (secara constitutum posessorium) kepada kreditor . Perikatan dalam rangka pemberian Fidusia merupakan perikatan yang assessoir, yakni merupakan perikatan yang membuntuti perikatan lainnya (perikatan pokok) berupa perikatan hutang-piutang. Perikatan Fidusia tergolong kedalam perikatan dengan syarat batal, karena jika hutangnya dilunasi, maka hak jaminannya secara Fidusia menjadi hapus. Perikatan Fidusia tergolong perikatan yang bersumber dari suatu perjanjian yakni perjanjian Fidusia. Perjanjian Fidusia merupakan perjanjian yang tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst). Perjanjian Fidusia tetap tunduk pada ketentuan bagian umum dari perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata. C. Ruang Lingkup Objek Fidusia. Pasal 2 Undang-Undang jaminan Fidusia memberikan batas ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia, yang dipertegas kembali oleh rumusan yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap : Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih ; Hipotek atas pesawat terbang ; dan Gadai. Seperti telah disinggung di muka, jika diperhatikan sejarah perkembangan fidusia, pada awalnya yaitu pada zaman Romawi, objek fidusia adalah meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. (Gunawan Widjaja, jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, jakarta, 2000, hal. 132.) Pemisahan mulai diadakan kemudian, orang-orang Romawi mengenal gadai dan hipotek. Ketentuan ini juga diikuti oleh Negeri Belanda dalam Burgerlijke Wetboeknya. (Gunawan Widjaja, jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, jakarta, 2000, hal. 132.) Pada saat fidusia muncul kembali di Belanda, maka pemisahan antara barang bergerak untuk hipotek juga diberlakukan. Objek fidusia dipersamakan dengan gadai yaitu barang bergerak karena pada waktu itu fidusia dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari larangan yang terdapat dalam gadai. Hal ini terus menjadi yurisprudensi tetap baik di Belanda dan Indonesia. Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yang tidak membedakan atas barang bergerak dan barang yang tidak bergerak melainkan pembedaan atas tanah dan bukan tanah. Bangunan-bangunan yang terletak di atas tanah tidak dapat dijaminkan terlepas dari tanahnya. Jadi orang yang memiliki bangunan di atas tanah dengan hak sewa misalnya tidak dapat membebaninya dengan hak tanggungan tersebut. Oleh karenanya jalan satusatunya adalah dengan fidusia. Khusus mengenai penyerahan hak sewa ini diperlukan persetujuan dari pemilik tanah yang menyewakan tanah itu untuk sewaktu-waktu mengalihkan hak sewa atas tanah itu kepada yang lain. Perkembangan ini adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat diIndonesia, dimana banyak orang yang menguasai tanah dengan hak-hak atas tanah yang tidak bisa dijaminkan dengan Hak Tanggungan, seperti hak sewa, hak menumpang dan sebagainya. Bangunan-bangunan yang terletak di atas tanah tersebut tidak dapat dijaminkan Hak Tanggungan dan ini dapat diatasi dengan Jaminan Fidusia. Dengan lahirnya Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu dengan mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan 4 serta pasal 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dapat dikatakan bahwa yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah Benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya. Benda itu dapat berupa benda berwujud maupun yang tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atau Hipotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 Kitab Undang-Undang Dagang jis Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Perdata. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka dapat diharapkan bahwa nantinya Jaminan Fidusia akan menggantikan FEO dan cessie jaminan atas utang-piutang (zekerheidcessi van schuldvorderingen fiduciary assignment of receivables) yang dalam praktek pemberian kredit banyak digunakan. D. Akibat Hukum Dikeluarkannya UU Fidusia Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Untuk memberikan kepastian hukum pasal 11 UU jaminan fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang terletak di Indonesia. Kewajiban ini bahkan tetap berlaku meskipun kebendaannya yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia. Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi Fidusia, pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepsatian terhadap kreditor lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia.Kita telah dapat melihat pasal 14 (3) UU Fidusia No. 42 Tahun 1999, maka Fidusia oleh UU dianggap lahir pada saat yang sama dengan dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar Fidusia. Adapun bukti pendaftaran Fidusia yang diterima penerima Fidusia sebagai hak memiliki Fidusia diserahkan kepadanya dokumen yang disebut sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia dikeluarkan oleh instansi yang sah dan berwewenang dalam hal ini Kantor Pendaftaran Fidusia, maka sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sebagai suatu akta berbentuk dan hanya Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai suatu badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat perjanjian Fidusia tersebut. Karena itu pula, jika ada alat bukti sertifikat jaminan fidusia dan sertifikat tersebut adalah syah, maka alat bukti lain dalam bentuk apapun harus ditolak. Para pihak tidak cukup misalnya hanya membuktikan adanya Fidusia dengan hanya mempertunjukkan akta jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris berdasarkan UU Fidusia pasal 14 (3). Penjamin Fidusia Dengan keluarnya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia membawa akibat pada perjanjian Fidusia pada pasal 27 (2). Dengan preferensi adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dengan demikian sama dengan hak jaminan lainnya. Adanya ketentuan ini menghapus keraguan selama ini tentang ada tidaknya hak preferensi bagi penerima Fidusia ini. Hal lain yang menjadi konsekwensi hukum apabila timbul masalah atau gugatan karena kesalahan (kesenjangan atau kekurang hati-hatian) dari pemberi fidusia sehubungan dengan pengguna atau pengalihan benda fidusia adalah dibebaskannya penerima fidusia dari tanggung jawab atau dengan kata lain pemberi fidusia yang bertanggung jawab penuh. (Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999). Kesimpulan. Diundangkannya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia membawa perubahan dalam pranata jaminan yang tidak lagi membedakan benda berujud maupun tidak berujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan seperti yang dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 serta adanya kepastian hukum melalui pendaftarannya di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai alat bukti yang kuat. Saran. Di satu sisi jaminan fidusia memiliki kelemahan karena objek yang dijaminkan berada di tangan debitor sehingga debitor yang tidak mempunyai iktikad baik dapat melakukan kecurangan dan sulit dipantau. Oleh karena itu perlu di buat peraturan pelaksana agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik sehubungan dengan moralitas atau iktikad dari debitor. bahwa benda tersebut tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan seperti yang dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 serta adanya kepastian hukum melalui pendaftarannya di Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai alat bukti yang kuat. Saran. Di satu sisi jaminan fidusia memiliki kelemahan karena objek yang dijaminkan berada di tangan debitur sehingga debitur yang tidak mempunyai iktikad baik dapat melakukan kecurangan dan sulit dipantau. Oleh karena itu perlu di buat peraturan pelaksana agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik sehubungan dengan moralitas atau iktikad dari debitor. Sumber : Bahan diklat Fidusia 2012

Kamis, 17 Maret 2011

Hukum Jaminan

HUKUM JAMINAN:
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
JAMINAN:
Sesuatu yang diberikan kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
LEMBAGA JAMINAN:
  • gadai  ----------------------------)
  • hipotik (bukan tanah)                    )
  • hak tanggungan                             ) -------  Jaminan Kebendaan
  • jaminan fidusia                              )
  • hak jaminan atas resi gudang  ----)
  • penanggungan -----------------)  ---------- Jaminan Perorangan
  • borg tocht  --------------------)
ARTI PENTINGNYA LEMBAGA JAMINAN
Dalam perkembangan ekonomi dan perdagangan selalu diikuti dengan perkembangan kebutuhan akan kredit.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditor atau bank demi keamanannya diperlukan jaminan atau agunan.
Dengan jaminan ini akan dapat diperoleh pengembalian piutangnya jika debitor wanprestasi atau ingkar janji, dengan cara mengeksekusi benda jaminan tsb.

Penjelasan Pasal 8 UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU No.7/1992 tentang Perbankan.
  1. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko.
  2. Untuk mengurangi resiko tersebut, bank harus mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan dari debitor untuk melunasi hutangnya.
  3. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit bank melakukan penilaian yang seksama terhadap debitor mengenai:
  • watak
  • kemampuan
  • modal
  • prospek usaha
  • agunan/jaminan kebendaan.
The 5 (five) c's of Credit
  1. character
  2. capacity
  3. capital
  4. collateral/jaminan
  5. condition of economic.
KREDIT
Credere = Kepercayaan


Dalam arti ekonomi:
"Penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang".
Jadi ada hubungan utang piutang antara kreditor dan debitor.

MENURUT UU PERBANKAN
"Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan debitor"
Jadi kredit adalah utang piutang.

Dasar hukum kredit adalah Pasal 1754 KUHPdt :
"Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barag-barang yag menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula".

Pasal 1131 KUHPdt:
 "Segala kebendaan seorang debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan utuk segala perikatan pribadi debitor tsb.".


Pasal 1132 KUHPdt:
"Kebendaan tersebut dalam Pasal 1131 menjadi jaminan bersama bagi para kreditor dan hasil penjualan kebendaan tersebut dibagi di atara para kreditor seimbang menurut menurut besar kecilnya piutang mereka masing-masing, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu dari piutang yang lain".

Pasal 1133 KUHPdt:
"Piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege, gadai dan hipotik".

Catatan: