Tampilkan postingan dengan label tertib administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tertib administrasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 November 2013

SAPTA TERTIB PERTANAHAN

Terkait Penataan dan Penguatan Organisasi dan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, telah dilakukan:
a.  Sapta Tertib Pertanahan, yaitu:
o    Tertib Administrasi:
§  Menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dengan konsisten.
§  Mengembangkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
§  Ketaatan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
§  Pengelolaan buku tanah, surat ukur, peta, warkah secara baik dan tertib.
§  Pencatatan setiap surat masuk dan surat keluar.
§  Menjawab surat-surat masuk sesuai aturan.
§  Terselenggaranya tata persuratan yang tertib dan lebih efektif/efisien.
§  Standarisasi naskah dinas.
§  Penataan arsip pertanahan (peta, buku tanah, surat ukur, warkah) dalam manajemen arsip modern.
§  Tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap kegiatan.
§  Tersusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam setiap kegiatan.
o    Tertib Anggaran:
§  Penertiban Rekening.
§  Pelaksanaan Anggaran.
§  Penatausahaan Keuangan.
§  Pelaporan Keuangan.
§  Pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien.
o    Tertib Perlengkapan:
§  Penyediaan sarana dan prasarana perkantoran sesuai dengan kebutuhan.
§  Penggunaan/pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan tujuannya.
§  Terlaksananya transfer Barang Milik Negara dengan tertib.
§  Penghapusan Barang Milik Negara dari daftar barang terhadap barang yang sudah tidak mampu mendukung tugas dan fungsi kantor.
§  Standarisasi sarana dan prasarana baik jumlah maupun spesifikasinya.
§  Penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan) Barang Milik Negara (BMN) melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
§  Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
o    Tertib Perkantoran:
§  Penataan ruang kantor yang lebih efisien dan efektif dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
§  Menjaga kebersihan dan kerapian kantor.
§  Standarisasi gedung kantor.
§  Standarisasi/penyiapan loket pelayanan dan pengaduan masyarakat.
o    Tertib Kepegawaian:
§  Pola karier dengan merit system.
§  Reward and Punishment.
§  Rekrutmen yang transparasi.
§  Pendidikan Penjenjangan yang teratur.
§  Pembinaan jabatan secara teratur.
§  Peningkatan kemampuan dan keterampilan.
§  Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang tertib.
o    Tertib Disiplin Kerja:
§  Mentaati jam kerja.
§  Penyelesaian target kerja.
§  Menggunakan Pakaian dinas.
§  Rapih.
§  Membuat buku kegiatan harian.
§  Mengisi daftar hadir.
o    Tertib Moral:
§  Melaksanakan kode etik BPN (Peraturan KBPN Nomor 8 Tahun 2011).
§  Menjaga kehormatan pimpinan, diri sendiri dan keluarga.
§  Menjaga sikap, tingkah laku dan etika.
§  Menghindarkan dari perbuatan tercela, dan lain-lain.
b.    Sapta Pembaharuan Reformasi Birokrasi, yang meliputi:
o    Pembangunan dan Penerapan Sistem Rekrutmen.
o    Sistem Pendidikan.
o    Kode Perilaku.
o    Standar Minimum Profesi.
o    Pola Jenjang Karier.
o    Sistem Pengawasan.

o    Pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik dan Profesi.

Sumber: BPN RI