Jumat, 25 Februari 2011

Kumpulan Tugas PJN

Tugas  I.  
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi :
1.  Notaris,
2.   Pejabat Sementara Notaris,
3.   Notaris Pengganti,  dan
4.   Notaris Pengganti Khusus.
Menurut Pasal 1. UU JN  
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
2.  Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3.  Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4.  Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud.

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 2 UU JN)
Menurut pasal 3 UU JN Nomor 30 tahun 2004.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a.       warga negara Indonesia ;
b.      bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
c.       berumur paling rendah 27 (duapuluh tujuh) tahun ;
d.      sehat jasmani dan rohani ;
e.       berijazah sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan ;
f.       telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan ; dan
g.      tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan Jabatan Notaris.



PENJELASAN

huruf d.
Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Notaris
Huruf  f.
Yang dimaksud dengan “prakarsa” sendiri adalah bahwa calon Notaris dapat memilih sendiri di Kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris.
Huruf g.
Yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” dan “pejabat negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian.
Yang dimaksud “advokat” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi
- Notaris Pengganti,
- Notaris Pengganti Khusus, dan
- Pejabat Sementara Notaris.
Menurut pasal 33 ayat (1) UU JN, untuk dapat diangkat menjadi :
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris adalah  :
~  warga negara Indonesia
~  berijazah sarjana hukum dan
~  telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun
    berturut-turut.
Dalam Pasal 33 ayat (2) UU JN, disebutkan bahwa :
Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, (tentang Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan notaris dalam menjalankan jabatannya) berlaku juga bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

Keterangan :
Ketentuan lain tentang adanya Notaris Pengganti Khusus, Notaris Pengganti ataupun sebagai Pejabat sementara Notaris.

Hal ini ditentukan karena :
Menurut pasal 34. UU JN.
(1)       Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat Menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
(2)       Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serah terima Protokol Notaris
(3)       Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janji jabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Menurut Pasal 35. UU JN
(1)       Apabila Notaris meninggal dunia, suami/isteri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2)       Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)       Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(4)       Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(5)       Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat membuat akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.
        Artinya “ Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab sendiri atas semua hal yang dilakukan dalam menjalankan tugas dan  jabatannya.

AFTER MID                                                                        bpk SUYANTO, S.H.

      KEWAJIBAN PASAL 16 AYAT  1, A, B, C.
*      Kapan berlakunya akta untuk pengeluaran akta, atau turunan,
tentang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan akta, atau Kutipan Akta berdasarkan minuta Akta : yaitu berlakunya pada tanggal pembuatan akta itu atau pada saat penandatangan akta itu.
*      Pihak dalam akta dan pihak pada akta :
Contoh : Surat Kuasa. si A bertindak berdasarkan untuk dan atas nama si B
               Kaitannya dengan pasal 56.
              
*      Pasal 16 huruf D  -à dalam penolakan membuat akta boleh ditolak dengan alasan2 Tertentu.   
          Misalnya   -  notaris sedang sakit
            -  syarat2 tidak lengkap.
*      Pasal  16 huruf E --- ttg merahasiakan segala sesuatu tentang akta yang dibuatnya
*      Pasal 16 huruf F --- menjilid akta yang dibuatnya dalam satu (1) bulan tidak boleh lebih dari 50 akta, namun jika sampul akta tdk cukup dpt dijilid lebih satu buku.
Tdk mungkin aseli akta dilid dalam minuta akta, namun bias digantikan dengan foto kopi, dalam minuta akta, kaitannya dengan pasal 61 ayat 1. bahwa notaries paling lambat 15 hari pd bulan berikutnya sudah menyampaikan secara tertulis salinan yang telah disahkan dari daftar akta. Kpd MPD (Majelis Pengawas Daerah).

v  Mengenai salinan akta jika hilang atau musnah, maka salinan Pertama dianggap menjadi salinan aselinya, untuk dijadikan pembuktian yang sah.
Dasar hukumnya  à  pasal 1889 KUHPerdt.
Pasal 16 huruf G à   membuat daftar protes ttg tdk dibayarnya atau tidak diterimanya surat                                    Berharga. Contoh psl 1826 KUHD ttg  akseptasi artinya – dia dgn akta protes utk memenuhi u/ ditahan supaya tdk dicairkan.
                                    
Pasal 16 Huruf H à   membuat daftar akta wasiat, menurut urutan waktu. ada buku khusus  tentang buku wasiat/buku tersendiri

 Huruf  I               à    mengirimkan daftar akta sbg dimaksud pada huruf h ke daftar Pusat Wasiat Departemen  paling  lambat  5  hari  pd  minggu pertama setiap bulannya.

Huruf  J               à    disesuaikan dengan tgl pengiriman akta daftar wasiat pada setiap akhir bulan.

Huruf   K            à    ttg cap notaris/stempel yg memuat lambang Negara RI. Kaitannya dgn pasal 56 (akta yg dikeluarkan oleh notaris wajib   dibubuhi cap / stempel Notaris.

Huruf  L             à    membacakan akta
Huruf  M            à    menerima magang notaris.

PASAL 17  TTG LARANGAN NOTARIS
ü  A. menjalankan jbt diluar wilayah jabatannya
ü  B. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa
           alasan yang sah ;
ü  C. merangkap sbg PN
ü  D. merangkap  sbg PN
ü  E.  merangkap jbt sbg advokat
ü  F.  merangkap JBT sbg pemimpin atau pegawai BUMN,
ü  G. merangkap sbg PPAT diluar wilayah JN.
ü  H. menjadi notaris Pengganti
ü  I.  melakukan pekerjaan lain yg bertentangan dgn norma agama, kesusilaan, atau
ü       kepatutan yg dpt mempengaruhi kehormatan  dan martabat JN.

§  PASAL 15-16, 17, HARAP DIHAPAL NANTI DITANYAKAN DALAM UJIAN

TEMPAT KEDUDUKAN , FORMASI DAN WILAYAH  JABATAN NOTARIS 
PASAL 18.
ayat 1. notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah Kab. atau Kota                  
ayat  2.notaris mempy wilayah jabatan diseluruh wil. prov dari tempat kedudukannya.
PASAL 19.
ayat 1. notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu ditempat keddk
ayat  2. notaris tdk berwenang secara teratur menjlnkan jbtnya.

PASAL 20  
ayat 1.  notaris dapat menjlnkan jbtnnya dalam bentuk perserikatan perdata
ayat  2. bentuk perserikatan perdata diatur berdasarkan perundang-undangan.
PASAL 23  ttg pindah wilayah jabatan,
ayat 1. Notaris dpt mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris  secara tertulis kpd Menteri
ayat 2. harus 3 tahun berturut-turut  melaksanakan tugas jabatan pada daerah Kab atau Kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
ayat 3. diajukan setelah mendapat rekomendasi dari organisasi notaris
ayat 4. tdk termasuk cuti yg telah dijlnkan oleh notaries
ayat 5. tata caa permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diatur dalam PM.
Unsur-unsur  pengawas notaris :
-  dari pihak Akademisi
-  dari pihak Pemerintah
-  dari pihak INI.
Formasi jabatan penempatan notaris berdasarkan pasal 22.
Tergantung pada :
a. Kegiatan dunia Usaha
b. jumlah dan / atau
c. Rata2 jumlah akta yg dibuat oleh dan/atau dihdp Not                                   setiap bulan.

*      TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN       PEMBERHENTIAN NOTARIS.
      HAM  RI.  No.   M. 01. HT. 03.01 Th. 2006.     
        Tanggal   5 – 12 - 2006
 Catatan  :  jika seseorang sudah menjalankan Jbt notaris selama 3 tahun, namun tlh menjlnkan cuti, maka tetap diperhitungan terlebih dahulu masa cutinya.

PASAL 25
ayat 1.   Notaris mempunyai hak cuti.
ayat 2.  hak cuti notaris setelah menjalankan jabatan selama 2 tahun.
ayat 3.  selama cuti , notaris wajib menunjuk seorg Notaris Pengganti
PASAL 26
ayat 1.  Hak cuti dpt diambil setiap tahun atau sekaligus u/ beberapa thn.
ayat 2.  setiap pengambilan cuti paling lama 5 tahun sud termasuk perpanjgn
ayat 3.  selama jasa notaris paling lama cuti 12 tahun.

ü  Notaris pengganti  :  prakteknya dalam pelantikan sama dengan notaries mengirim  contoh tandatangan, dsb.

PASAL 27. yang bewenang memberikan cuti
                    Jika masa cuti 6 bulan maka, ijin ke MPD
                    Jika masa cuti 1 th. maka, ijin cuti ke MPW.
PASAL 28  yang mengajukan cuti bisa dari keluarganya garis lurus keatas/garis lurus kebwh   
PASAL 29  ttg identitas cuti. Dalam pelaksanaannya ada sertipikat cuti yang diberikan oleh   MenHAM RI.

Kemungkinan cuti ditolak dengan alasan :
-          data tdk lengkap
-          ktp
-          PBB
-          Honor rarium
Saksi instrumen adalah saksi yang diperkenal oleh penghadap seperti yang tertera dalam minuta akta.

ü  Mengapa cuti harus diambil, karena cuti merupakan Hak Notaris, jika notaris cuti, maka notaris harus mencari notaris pengganti.
ü  Jika Notaris tdk ada yang mengajukan permohonan cuti, maka Pejabat yang berwenang berhak mengajukan cuti.

Format notaris dengan notaris pengganti

-          menyebutkan notaris dengan notaris pengganti
-          dalam protokol bedanya hanya cap jabatan notaris dengan not pengganti       

contoh akta :

PERJANJIAN SEWA MENYEWA (JUDUL AKTA)
NO.20
Pada hari ini, tanggal………………………………
Menghadap, kepada saya X, S.H.
Notaris di Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya Notaris kenal, dan yang akan disebutkan dalam bagian akta ini :
Para Pihak berdasarkan SK. MPD.

SDA

Menghadap kepada saya ……………………..
Berdasarkan SK Ketua MPD  notaris di Kota Semarang No. W : 09./    / 
Tertanggal 2 Januari 2008, sebagai Notaris pengganti. yang menggantikan Notaris       x     SH, kalau ada perpanjangan, maka SK, pertama disebutkan, maka K terakhir baru disebutkan……….

PASAL  38 , setiap Notaris memuat atas :

ü  awal akta atau kepala akta
ü  badan akta dan
ü  akhir atau penutup akta

awal akta memuat :
judul akta
nomor akta
jam, hari, tanggal, bulan dan tahun
nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris
Badan akta memuat
Identitas para pihak Nama lengkap

       Akhir atau penutup akta memuat :
       a. uraian tentang pembacaan akta sebagai
       b. uraian tentang penandatangan dan tempat penandatangan akta.

Contoh  akta :


Berhadapan dengan saya, F       ………………… Notaris di       Semarang
Dengan Nomor SK,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia .R.I
No. : C.04.HT. 03.02 – TH. 2005,  tanggal 21-12-2005.

Awal akta Notaris pengganti kurang dari 6 bulan (MPD)
Penetapan Ketua MPD Notaris, Semarang tertanggal 6 Maret 2006
No. 627/88P. Pengganti dari………………Not  di Semarang


Awal akta Notaris penggati dari 6 bulan s/d 1 th. (MPW),
Berhadapan dengan saya , HAIA, S.H. berdaarka Surat Penetapan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris ;
JATENG tertanggal 12 Maret 2006. No.  705/90.  P.  pengganti dari KARMILA, S.H. Notaris di Semarang.


Berhadapan dengan saya, …………………………….

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua MPP Notaris di Jakarta, tetanggal 8 Maret 2006, Nomor 826/93. P. pengganti dari ………………. Notaris di Semarang

PIHAK-PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA

I.         NOTARIS :   Pejabat Sementara Notaris
n  Notaris sementara Pengganti
n  Notaris Pengganti Khusus
(pasal 1. UUJN)

 II.  Penghadap  : (pasal 39 UUJN)
                       
 III. saksi (pasal 40. UUJN)
                             
 Umur 18 tahun merupakan syarat minimal dalam pembuatan akta atau sudah Kawin/menikah. ; -

*      KOMPARISI adalah :
       -  tulisan tentang semua yang diharuskan dan keterangan- keterangan sehubungan dengan   pembuatan akta,     
        - merupakan penulisan identitas
        - dalam berbagai keadaan khusus berbagai peraturan
Perundangan lainnya. Yang ada dengan wewenang serta                                                                     seseorang untuk bertindak.

FUNGSI KOMPARISI  :  menjelaskan Identitas penghadap.

Penghadap bertindak dalam kedudukan apa dasar hukum adalah yaitu
Kewenangan penghadap atau wakilnya.

Artinya bertindak penghadap :
a.       untuk diri sendiri
b.      sebagai kuasa/wakil
kalau penghadap sebagai pihak aja, maka cukup tersebut idenditas saja.

Skema :    penghadap ------------------ u/ diri sendiri
                                   ------------------ sbg kuasa
                                   ------------------ sbg wakil
                                   ------------------ dalam badan khusus   - badan hukum dsb.

v  Dalam penulisan nomor akta ada yang bebentuk :
Nomor duluan, baru judul akta
Tidak ada kewajiban mencantumkan judul akta, dalam penulisan akta, jadi cukup nomor nya saja , yang benar adalah mencantumkan nomor akta.

Setiap notaris pada awal bulan memberikan penomoran awal mulai nomor 01 s/d bulan berikutnya

SEJAK TANGGAL 6 Oktober 2005, serentak seluruh Indonesia NOMOR URUT  NOTARIS MULAI NOMOR 1.

KOMPARISI yang biasanya lazim digunakan dalam akta
  1. Tuan ……..( utk laki-laki biasa juga dipakai saudara atau bapak)
  2. Nyonya ……. (u/ wanita yang bersuami atau janda)
  3.  wanita…………….

*      Awal akta : itu harus mencantumkan, judul akta no. dan tanggal, termasuk notaris
*      Pengganti.
*      Dasar hukumnya pasal 16
*      Jika notaris tidak mengerti bahasa asing, maka digunakan seorang peterjemah 


Contoh penutup akta yang dibacakan :

Penghadap yang saya , notaris Kenal. --------------

------------------------------ DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------
Dibuat sebagai minuta akta dan di langsungkan di  Jakarta Pusat, pada hari tanggal, tersebut dalam Kepala Akta, dengan dihadiri oleh :
  1. Nona
  2. Tuan,

Contoh penutup akta yang tidak dibacakan kepada penghadap dan saksi :

Penghadap saya, notaris kenal, --------------------------------------------------   
-----------------------------------DEMIKIAN AKTA INI -----------------------
DIBUAT sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pusat, sda --------

Catatan :  
Perseroan Terbatas, bisa diwakili oleh Direktur, atau diwakili oleh
Direksi, sedangkan masing-masing Direktur, berhak bertindak untuk dan atas nama
Direksi, sedangkan masing-masing untuk dan atas nama Direksi :
               
Tuan A ……………………………….
Bertindak selaku Direktur, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh
Sebab itu U/  dan atas nama Perseroan Terbatas PT. SALEMBA, berkedudukan di Jakarta
Dan seterusnya…….
                   
Juga harus menyebut dasar dan wewenang dari Direktur atau Direksi                 Misalnya wewenang berdasarkan Pasal 10 ayat 1 anggaran dasar Perseroan Terbatas.       
 

Tugas II

Yaitu memberi komentar, tanggapan atau menganalisasi tentang adanya gugatan-gugatan yang diajukan oleh Organisasi Notaris selain INI (Ikatan Notaris Indonesia).
Organisasi Notaris adalah organisasi Profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum. (Pasal 1 ayat 5.  UU JN).
Yang akan dianalisa adalah mengenai gugatan-gugatan yang diajukan oleh Organisasi Notaris selain INI, yaitu tentang ‘Keberadaan Organisasi Notaris dan tentang Pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris ‘ (UU JN)  
Adapun bahan atau materi diperoleh dari Buku PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Dilengkapi Dengan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI & AD, ART DAN KODE ETIK NOTARIS,
yang dihimpun oleh : HADI SETIA TUNGGAL S,H,
terbitan Harvindo tahun 2006.

Adapun Jenis Perkara yang akan dianalisa adalah mengenai :
Permohonan Perkara Nomor : 009/PUU-III/2005 dan Permohonan Perkara Nomor 014/PUU-III/2005, dimana kedua jenis perkara itu, menurut keterangan yang saya kutip,  dengan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, adalah sama, yaitu permohonan Pengujian UU Nomor 30 tahun 2004 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005, tanggal 22 Juni 2005, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat putusan perkara-perkara a qua digabungkan.  
Dengan terlebih dahulu memeriksa perkara atau gugatan Pemohon I dalam perkara Nomor 009/PUU-III/2005.
yang diajukan oleh :
1. Persatuan Notaris Reformasi Indonesia  (PERNORI)  dan Himpunan Notaris Indonesia (HNI).

Dalam hal ini bertindak selaku pribadi maupun dalam kedudukan selaku Ketua Umum, DR. H.M. Ridhwan Indra Romeo Ahadian, S.H., M.M.,M.Kn. Pekerjaan Notaris/ PPAT Dikota Bekasi, beralamat di Jl. Usman No 44, Jakarta Timur;
2. Himpunan Notaris Indonesia (HNI).
dalam hal ini bertindak selaku pribadi maupun dalam kedudukannya selaku Sekretaris Umum DR. H. Teddy Anwar,S.H.,pekerjaan Notaris / PPAT di kota Jakarta Pusat, beralamat di Bendungan Hilir 80, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai  :
----------------------------------------    Pemohon I.   ----------------------------------------------
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Sophian Martabaya, S.H.,Bangun Sidauruk,S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2005. dan selaku
--------------------------------------  Pemohon II. -------------------------------------------- dalam perkara Nomor 014/PUU-III/2005, dalam hal ini diajukan oleh :
1.      Hady Evianto,S.H.,Sp.N.,notaris kota bekasi, beralamat di jalan citra niaga 2   blok AJ No 12 Kemang Pratama kota bekasi 17116;
2.      H.M. Ilham Pohan, S.H.,Sp.N., Notaris di Kabupaten Bekasi, beralamat di Grampuri Tamansari Blok C2 No 5 Cibitung Kabupaten Bekasi;
3.      Ukon Krisnajaya, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, beralamat di Puri Imperium , Office Plaza UG 16 Metropolitan Kuningan Superblock Jl HR. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan;
4.      Yance Budi S.L. Tobing, S.H.Sp.N.,Notaris di Jakarta, beralamat di Jalan Elang Malindo I Blok A.5 Nomor 9 Curug Indah Jatiwaringin Jakarta 13620
5.      Drs. H.A. Taufiqurrahman S,S.H, Sp.N, Notaris di Kabupaten Tangerang, beralamat di Kompleks Kejaksaan Agung Blok B1/19 Tangerang,

          Selanjutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
telah membaca kesimpulan Pemohon Perkara Nomor 009/PUU-III/2005 dan kesimpulan Pemohon Perkara Nomor 014/PUU-III/2005.
Duduk perkara
Menimbang bahwa Pemohon I telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya tertanggal 07 Maret 2005 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 09 Maret 2005 dan telah diregister pada tanggal 09 Maret 2005 dengan Nomor 009/PUU-III/2005 yang telah diperbaiki pada tanggal 15 April 2006, kemudian pada persidangan tanggal 09 Mei 2005 yang diterima oleh Majelis Hakim ;
Menimbang bahwa Pemohon II telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 01 Juni 2005 yang telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Republik Indonesia pada tanggal 24 Juni 2005 ;
Dasar gugatan
Adapun alasan-alasan yang diajukan baik pemohon I maupun pemohon II, adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan perlakuan yang diterima oleh Pemohon baik sebagai individu notaris maupun sebagai anggota perhimpunan notaris non - INI (Ikatan Notaris Indonesia), merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan tertutupnya kesempatan bagi pemohon untuk mendirikan wadah organisasi notaris, sebagai perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia ;
- Bahwa pemohon merasa dirugikan oleh keberadaan Undang-Undang a qua yang jelas-jelas merugikan pemohon sebagai notaris karena begitu dominannya INI (Ikatan Notaris Indonesia) dalam penyusunan UU JN (Undang-Undang Jabatan Notaris), sehingga organisasi lain tidak mendapat kesempatan seperti halnya INI (Ikatan Notaris Indonesia) ;
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konsitusi dalam hal kedua perkara tersebut diatas, bahwa pemohon I dan pemohon II  dalam putusan pengadilan adalah ditolak ;  
Adapun Alasan-alasannya ditolaknya adalah sebagai berikut :
Menguji Permohonan Pemohon Perkara Nomor 009.
Pasal 1 ayat (5) UU JN berbunyi :
“ Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum “
Para Pemohon menganggap bahwa pasal ini sengaja dibuat oleh pembuat Undang-undang untuk kepentingan INI (Ikatan Notaris Indonesia), karena hanya INI yang hingga saat ini merupakan satu-satunya organisasi Notaris yang telah memiliki status sebagai badan hukum. Adapun organisasi Notaris lainnya, termasuk PERNORI dan HNI yang dipimpin oleh para pemohon, hingga saat ini belum berstatus sebagai badan hukum, karena permohonan untuk mendapat status badan hukum ditolak atau tidak dilayani oleh Departemen Hukum dan HAM, karena Departemen Hukum dan HAM yang telah menetapkan INI (Ikatan Notaris Indonesia) sebagai “ satu wadah Organisasi Notaris” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU JN. 
Atas dasar itulah Pemohon menganggap bahwa Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi :
“ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :
“ setiap orang berhak atas perlindungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan  harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi “
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa terhadap dalil Pemohon diatas, mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Pasal 1 ayat 5. UU JN bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, sedangkan kaitan antara Pasal 1 angka 5 dengan Pasal 82 ayat (1) UU JN, akan dipertimbangkan kemudian.
Selanjutnya dengan menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 angka 5 UU JN, tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon mengenai hal ini tidak cukup beralasan ;
Kemudian Pengujian Pasal 82 ayat 1,
Menimbang para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi
“ Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris “ bertentangan dengan Pasal 22 A, Pasal 28 E ayat 3 dan Pasal 28 G ayat (1). Pasal 22 A UUD 1945 berbunyi :
“ ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-undang diatur dengan Undang-undang“ , Pasal 28 E ayat (3) berbunyi :
“ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “
Menimbang bahwa tentang ada atau tidak adanya pertentangan antara UU JN, termasuk Pasal 82 ayat (1) dengan Pasal 22 A UUD 1945, telah dipertimbangkan dalam bagian Pengujian Formil tersebut diatas, sedangkan mengenai ada atau tidaknya pertentangan antara Pasal 28 G ayat (6) UUD 1945,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Pasal 82 ayat (1) UU JN, tidak melarang bagi setiap orang menjalankan profesi Jabatan Notaris untuk, berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat, mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi Notaris, karena notaris dalah Pejabat Umum yang diangkat oleh negara, diberi tugas dan wewenang tertentu oleh negara dalam rangka melayani kepentingan masyarakat, yaitu membuat akta otentik. Tugas dan wewenang yang diberikan oleh negara harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya, karena kekeliruan, lebih-lebih penyalahgunaan, yang dilakukan oleh Notaris dapat menimbulkan akibat terganggunya kepastian hukum, dan kerugian-kerugian lainnya yang tidak perlu terjadi ;
Oleh karena itu diperlukan upaya pembinaan, pengembangan, dan pengawasan secara terus menerus, sehingga semua Notaris semakin meningkatkan kualitas pelayanan Publik. Untuk itu diperlukan satu-satunya wadah (wadah tunggal) organisasi Notaris, Pemerintah akan lebih mudah melaksanakan pengawasan terhadap pemegang profesi notaris yang diberikan tugas dan wewenang sebagai pejabat umum ;    
Selanjutnya Menimbang bahwa kaitan antara Pasal 82 ayat (1) dengan Pasal 1 angka 5 UU JN mengenai keharusan organisasi notaris berbentuk badan hukum seperti telah dikemukan diatas, Mahkamah berpendapat bahwa bagi Notaris yang berfungsi sebagai Pejabat Umum memang dibentuk agar organisasi itu bersifat mandiri. Dengan demikian, konflik antara kepentingan organisasi dan kepentingan pengurus serta anggota organisasi dan kepentingan pengurus serta anggota organisasi tersebut dapat diminimalisasi, sehingga kinerjanya akan lebih obyektif, berwibawa dan terpercaya ;
Menimbang bahwa dalam UU JN tidak disebut organisasi Notaris sebagai wadah tunggal dimaksud adalah INI (Ikatan Notaris Indonesia) jika dalam kenyataannya pemerintah menetapkan INI sebagai wadah tunggal organisasi notaris sebagaimana dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) UU JN, ketentuan ini tidak berada pada tataran normatif Undang-Undang, melainkan pada tataran pelaksanaan Undang-undang, sehingga tidak menyangkut persoalan konstitusionalitas. Jika para pemohon tidak puas terhadap keputusan atau pengaturan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut, maka para pemohon dapat melakukan upaya hukum, namun bukan kepada Mahkamah Konstitusi. Karena sesuai dengan Pasal 10 UU MK, Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara demikian ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalil yang dikemukan oleh para pemohon 009 tidak cukup beralasan ;
Selanjutnya Mengenai pengujian Permohonan Perkara 014 ;
Bahwa dalam pengujian UU JN terhadap UUD 1945, para pemohon perkara nomor 014, mendalilkan bahwa pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1)        huruf k UU JN, bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun isi keberatan pemohon tersebut adalah  :
Dalam hal pasal 16 ayat (1) huruf k UU JN, menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatan sebagai notaris berkewajiban mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan dan tempat kedudukan yang bersangkutan, menurut pemohon bertentangan dengan pasal 36 A juncto Pasal 36 C UUD 1945.
Pasal 36A berbunyi “ lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika “ pada Pasal 36 C UUD 1945 berbunyi :
“ ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dengan Undang-Undang” ;
Menurut pemohon Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 C UUD 1945, khususnya tentang lambang negara belum ada, yang ada baru berupa Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 1951 tentang lambang negara jucnto Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1958 tentang penggunaan Lambang Negara. Pasal 7 PP Nomor 43 Tahun 1958 berbunyi :
“ Cap jabatan dengan Lambang Negara didalamnya hanya dibolehkan untuk dicap jabatan, Presiden dan wakil Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Kepala Daerah dari Tingkat Bupati keatas dan Notaris.
“ Bahwa pengaturan penggunaan cap/stempel jabatan yang memuat lambang negara oleh Notaris dalam Undang-Undang, sementara penggunaan lambang negara oleh Pejabat Negara diatur hanya dalam peraturan Pemerintah menurut pemohon adalah tidak layak “.
Mengenai hal tersebut terhadap penilaian para pemohon tentang ketidak layakkan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu tidak dapat dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum, lagi pula dalam persidangan Para Pemohon mengakui bahwa permohonannya tersebut diatas hanya didorong oleh perasaan risih (rikuh) karena Notaris seolah-olah diperlakukan lebih istimewa dari pada Pejabat Negara dalam penggunaan lambang negara.
Selanjutnya Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf k UU JN (Undang-Undang Jabatan Notaris), yang mengatur penggunaan Lambang Negara oleh Notaris dalam Undang-Undang, tidak bertentangan dengan maksud yang terkandung dalam Pasal 36 C UUD 1945, sepanjang hal itu digunakan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Pejabat Umum.
Dari paparan atau uraian tersebut diatas mengenai gugatan atau perkara yang diajukan  Pemohon I dan Pemohon II, dalam keputusan Mahkamah konstitusi tersebut diatas,   adalah permohonan pemohon dinyatakan ditolak, karena dinyatakan tidak cukup beralasan;

Berdasarkan kasus gugat-mengugat tersebut diatas saya mencoba mengambil suatu kesimpulan yaitu sebagai berikut  bahwa :
1. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum (Pasal 1 angka 5 UU JN).
      adapun organisasi Notaris yang berbadan hukum yang dimaksudkan adalah INI (Ikatan Notaris Indonesia).
3.      Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris “  (Pasal 82 ayat 1). Memang selayaknya organisasi notaris harus dibentuk hanya dalam satu wadah saja, seperti INI (Ikatan Notaris Indonesia), sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan  perbedaan antara notaris yang satu dengan notaris yang lainnya.  Sedangkan adanya bentuk organisasi lainnya selain INI, yaitu PERNORI, HNI, ANI, keberadaannya hanya diakui  sebatas sebagai perkumpulan notaris saja dimana juga anggotanya orang-orang notaris sendiri.     
4.      Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menurut keterangannya adalah perkumpulan atau organisasi sudah berdiri semenjak 1 Juli  1908 dan diakui sebagai Badan hukum (Recht person), sehingga perlu dipertahankan mengingat keberadaannya sebelum Indonesia merdeka, dimana Notaris yang kaitannya dengan masalah hukum khususnya hukum perdata adalah merupakan warisan zaman kolonial Belanda, jadi sejarah janganlah dihilangkan, karena bagaimanapun juga sejarah itu merupakan hal yang baik yang diikuti/diterapkan dan sebagai dasar / patokan untuk menetapkan sesuatu keputusan, sehingga yang perlu diadakan pengujian ataupun dianalisa adalah masalah aturan-aturan/ketentuan-ketentuannya yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan masyarakat hukum sekarang ini (hukum positip).
5.      keberadaan organisasi notaris selain INI, adalah hal yang wajar jika pihak pemerintah menolak dan tidak mengizinkan keberadaannya sebagai organisasi yang berbadan hukum, namun jika hanya sebatas perkumpulan saja dengan tujuan untuk memberi/menyampaikan informasi kepada Notaris-notaris yang ada diseluruh Indonesia adalah hal yang baik 
5.   Berdasarkan argumentasi Atas Pengujian Pasal-pasal UU JN

-  Menurut hemat pemerintah hal itu bukan merupakan materi pokok dalam permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi, hal tersebut bukan merupakan kewenangan (kompetensi) Mahkamah Konstitusi, seusai ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, dan dipertegas dalam Pasal 10 UU MK, bahwa Mahkamah konstitusi meliputi :
a. menguji undang-undang terhadap UUD 1945
b.  memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan sengketa        lembaga negara yang kewenangan diberikan oleh UUD 1945.
c.       memutus pembubaran partai politik dan
d.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Jika para pemohon merasa dirugikan atau antara Pemohon dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat hubungan kualitas atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Notaris yang dapat menimbulkan kerugian dan/atau perbuatan melawan hukum, semestinyanya para Pemohon menindaklanjuti atau melaporkan kepada pihak yang berwenang (Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantas Korupsi), bukan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji, dengan mengemukakan tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti. 

 






















































Jabat : Pejabat yang berwenang (Ind) Official Functionary (Ing)
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan PerUndang-Undang  yang berlaku. (UU Nomor 8 Tahun 1974 Bab I psl 1 ayat 6. tentang Pokok –pokok kepegawaian)
Pejabat yang berwajib adalah Pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku .(sumber UU No.8.Th 74 Bab I Psl 1).
Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) adalah  Badan atau Pejabat yang melaksanakan Urusan pemerintah berdasarkan peraturan PerUndang-Undang yang berlaku. ;
Penjelasannya : yang dimaksud dengan Urusan pemerintah ialah    kegiatan yang bersifat eksekutif.
        “ Yang dimaksud dengan Peraturan PerUndang-Undangan dalam Undang-Undang ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah , baik di tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah serta semua keputusan Badan atau PTUN, baik ditingkat Pusat maupun tingkat daerah yang bersifat mengikat secara umum.
(sumber Kitab UU Peradilan TUN. Drs.C.ST. Kancil , S.H.).
Yang dimaksud dengan Pejabat Negara ialah
1.              Presiden dan wakil Presiden
2.                Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
3.                anggota badan Pemeriksa keunangan
4.                Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung
5.                Anggota Dewan Perwakilan Agung
6.                Menteri
7.                Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh.
8.                Gubernur Kepala Daerah
9.                Bupati
10.             Pejabat Lain yang ditetapkan dengan peraturan Perundang-Undangan (UU No. 8 Tahun 1974. UU Pokok-pokok Kepegawaian).
Menurut UU RI No.22 th.1999 Tentang Pemerintah Daerah
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan dan atau retribusi sesuai dgn peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar