Jumat, 25 Februari 2011

Latihan Soal Hukum Perikatan (6)


SOAL NO.1
PT Toyo Wono Petak bergerak dalam bidang usaha kehutanan akan mengembangkan usaha dibidang peternakan menjalin ikatan dengan Lembaga  Pembiayaan (PT Daya Arta) utuk mempersiapkan lahan, kandang dan perkantoran serta kendaraan senilai 20 Milyard, untuk jangka waktu 10 Tahun. Pembayaran angsuran secara berkala tiap 2 bulan sekali perhitungan bunga 1 tahun 8%. Nilai sisa setelah pembayaran terakhir 5 Milyard.
Apabila saudara ditunjuk sebagai konsultan PT. Toyo Wono Petak:

Pertanyaan:
1.       Nasihat/saran apa yang akan saudara berikan agar perputaran modal usaha perusahaan di bidang kehutanan tetap berjalan lancar, tetapi pengadaan tanah dsb dibidang peternakan dapat terpenuhi ?
Jawab:
Menggunakan bentuk pembiayaan leasing (yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk pembayaran penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal ybs atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang di sepakati bersama -à refer Pasal 1 SKB Tiga Menteri (Menkeu, Menperindag & Kop tanggal 7 Pebruari 1974, No.Kep-122/MK/IV/I/1974, No.32/M/SK/2/1974, No.30/KPB/I/1974).

2.       Jelaskan alasan saudara mengapa nasihat/saran point 1 yang saudara berikan.
Jawab:
Bentuk pembiayaan yang cocok utuk pengadaan barang modal adalah Leasing, karena:
a.       Leasing merupakan bentuk pembiayaan perusahaan (sesuai dgn Pasal 1 SKB Tiga Menteri).
b.       Memiliki keuntungan yaitu:
1)       Barang modal perusahaan dapat terpenuhi
2)       Tidak terpengaruhinya perputaran modal perusahaan.
3)       Pembayaran atas pemakaian barang modal dilaksanakan secara berkala sesuai perjanjian
4)       Adanya hak opsi pada akhir perjanjian, yaitu:
a)       Membeli barang modal dengan memperhitungkan nilai sisa harga barang modal.
b)       Menghentikan/memutuskan/mengakhiri perjanjian.
c.        Bidang usaha leasing adalah perhubungan, industry, pengusahaan hutan, pertanian, dll yang ditetapkan kemudian.

3.       Bagaimana teknis pelaksanaan/realisasinya sesuai ketentuan hukumnya ?
Jawab:
Para pihak dalam leasing, yaitu :
1)       Lessor :  Pihak yang menyewakan pertama kali berhubungan dengan Lesse
2)       Lesse :   Penyewa/Pembeli ------ Hak Opsi
3)       Kreditur/Lender atau debt-holders/loan participants : bank sebagai penyandang dana.
4)       Supplier : Penjual/Pemilik barang.

Mekanisme Leasing, yaitu :
1)       Perjanjian Lessor dengan Lesse --- > Leasing
2)       Perjanjian Lessor dengan Supplier ---- > Jual Beli
3)       Perjanjian Lessor dengan Bank --- > Kredit/Pinjaman
4)       Perjanjian Lessor dengan Perusahaan asuransi --- > Penanggungan.

4.       Berapa nilai/besarnya angsuran tiap 2 bulan ? dam bimga 8% pertahun termasuk bunga apa ? Jelaskan !
Jawab:
Pembiayaan awal       =              Rp. 20 Milyard
Tingkat Bunga             =              8% pertahun
Jangka waktu               =              10 tahun x 12 bulan = 120 bulan
Siklus pembayaran 2 blnan =   120 bulan : 2 bulan = 60 kali pembayaran
Jumlah pembayaran akhir   =   Rp. 20 M – Rp. 5 M = Rp. 15 Milyar
Maka jumlah angsuran tiap 2 bulan =
                        Angsuran Pokok  = Rp. 15 M : 60 kali = Rp. 250 Juta.
                        Bunga/2 bulan     = (Rp. 15 M x 80%) : 60 kali   =  Rp. 200 Juta
                        Pokok + Bunga    = Rp. 250 Juta + Rp. 200 Juta = Rp. 450 Juta

SOAL NO. 2
Seorang Dosen muda (Albert) secara mendadak mendapat panggilan tugas belajar ke LN dijadwalkan selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu untuk bekal di LN rumah miliknya dijual kepada temannya (Drogba) seharga Rp.100juta, dan diperjanjikan  4 tahun setelah selesai tugas belajar aka dibeli kembali seharga Rp.120juta.

Pertanyaan:
5.       Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk jenis perjanjian apa kasus diatas ? dan sebutkan pula dasar hukum peraturannya !
Jawab:
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali.
Dasar hukumnya:
Pasal 1519 KUHPdt :
“Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji, dimana si Penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal, dengan disertai penggantian yang disebutkan dalam Pasal 1532 KUHPdt”.
Pasal 1520 KUHPdt :
“Hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari lima tahun”.

6.       Bagaimana seandainya masih dalam kurun waktu 1 tahun, rumah Albert telah dipindahtangankan kepada Higuita ? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Albert?
Jawab:
Albert dapat mengajukan upaya hukum:
a.       Ingebrekestelling dan Somasi, yaitu surat peringatan atas kelalaian Drogba yang telah memindahtangankan objek perjanjian kepada Higuita.
b.       Menggajukan gugatan melalui PN sesuai domisili hukum dengan pertimbangan bahwa Drogba telah melakukan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji dalam bentuk:
1)       Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2)       Terlambat dalam pemenuhan prestasi;
3)       Berprestasi tidak sebagaimana mestinya.

7.        Bagaimana seandainya ternyata dalam waktu 2 (dua) tahun Albert sudah selesai tugas belajarnya, dapatkah untuk membeli kembali rumahnyaa sebelum waktu yang diperjanjikan ? Jelaskan !
Jawab:
Albert dapat membeli kembali rumah dimaksud sebelum jangka waktu yang diperjanjikan (4 tahun) berakhir atau melewati waktu 5 tahun (Pasal 1520 KUHPdt), dengan memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 1532 KUHPdt, yaitu :
  1. Albert wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. Albert  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. Albert wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. Albert wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

8.       Sebaliknya, seandainya ternyata tugas belajar sudah selesai, tapi Albert masih di luar negeri sampai 6 tahun, bagaimana akibat hukumnya? Jelaskan!
Jawab:
Hak untuk membeli kembali bagi Albert menjadi gugur, sehingga rumah dimaksud menjadi milik Drogba, seperti ketentuan Pasal 1520 KUHPdt yang menyatakan bahwa “ hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari 5 (lima) tahun”.
SOAL NO.3
Dalam suatu peristiwa kebakaran yang  terjadi pada Toko Sahabat ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan, seperti beras 2 Ton, gula pasir 1 ton dan sepeda motor Honda Astrea serta mobil kijang. Sebagai tetangga pemilik Toko Delima menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk menyimpan barang-barang milik Toko Sahabat dengan minta ganti ongkos setiap harinya Rp.50ribu.

Pertanyaan:
1.       Kasus diatas termasuk perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara dan disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Kasus diatas termasuk Perjanjian Perjanjian Penitipan Barang Karena Terpaksa.
Dasar hukumnya Pasal 1703 KUHPdt:
“Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilaksanakan oleh seseorang karena timbulnya suatu petaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung2, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa BByang tak tersangka”.

2.       Bagaimana akibat hukumnya bila ternyata beras dan gula di dalam gudang mengalami kerusakan karena gudang bocor ? Jelaskan jawaban saudara.
Jawaban:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian Toko Delima berkewajiban untuk mengganti beras dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gula dan beras adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Toko Sahabat.

3.       Seandainya mobil kijang yang dititipkan itu hilang, bagaimana akibat hukumnya ?
Jawab:
 Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
c)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
d)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian Toko Delima berkewajiban untuk mengganti mobil Kijang yang hilang yang dititipkan oleh si Pemilik Toko Sahabat.

1 komentar: