LATIHAN SOAL KODE ETIK NOTARIS
DI JAKARTA, 3 NOVEMBER 2013
________________________________________
Mata Ujian : Kode Etik Notaris
Waktu : 120 MenitPERHATIKAN:
- Tulis nama lengkap, nomor peserta ujian yang keberapa kali, pada bagian kanan atas lembar pertanyaan ini dan pada kertas lembar jawaban yang telah disediakan.
- Harap tidak mengulangi pertanyaan dalam jawaban
- Tidak diperkenankan membuka buku atau catatan-catatan dan bekerja sama dengan sesama peserta ujian.
- Lembar soal terdiri dari 2 (dua) halaman.
- Tidak diperkenankan menggunakan tip-ex.
- Jawaban ditulis pada lembar jawaban yang telah disediakan.
- Acuan jawaban :
- UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris
- Kode Etik Notaris Indonesia
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga INI
________________________________________
LATIHAN SOAL UJIAN KODE ETIK NOTARIS
- Sebutkan pengertian notaris dan kewenangannya menurut UU No.30 thn 2004 tentang Jabatan Notaris.
JAWAB :
PENGERTIAN NOTARIS MENURUT PASAL 1 AYAT 1 UUJN:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN.
KEWENANGAN NOTARIS MENURUT PASAL 15 UUJN
- Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- Membuat akta risalah lelang.
- Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain sesuai Pasal 51 UUJN, yaitu:
- Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis -dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
- Pembetulan dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
- Salinan akta berita acara tsb diatas wajib disampaikan kepada para pihak.
2. Sebutkan dan jelaskan protokol Notaris yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 13 dan Pasal 62 serta
Penjelasan Pasal 62 UUJN.
JAWAB:
- Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
- Protokol Notaris terdiri atas:
buku daftar akta atau repertorium
buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan i hadapan Notaris atau
akta di bawah tangan yang didaftar;
buku daftar nama penghadap atau klapper;
buku daftar protes;
buku daftar wasiat; dan
buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
buku daftar wasiat; dan
buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris
secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
3. Sebutkan dan jelaskan perbedaan tempat kedudukan dan wilayah kerja notaris.
JAWAB:
Sesuai Pasal 18 UUJN:
4. Uraikan jawaban untuk pertanyaan dibawah ini :
a. Sebutkan pengertian Kode Etik Notaris
JAWABAN :
JAWABAN :
UUJN yang mengatur jabatan Notaris.
JAWABAN :
5. a. Sebutkan 5 kewajiban, 5 larangan, dan 3 pengecualian yang terdapat dalam kode etik notaris.
JAWABAN :
Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur tentang Kewajiban Notaris, sebagai berikut:
1) Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
3) Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
4) Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-
undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
5) Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum
dan kenotariatan.
6) Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
7) Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium.
8) Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9) Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran,
yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
10) Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh
perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
11) Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
12) Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13) Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.
14) Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta
dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
15) Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan
kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati,
saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
16) Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi
dan/atau status sosialnya.
17) Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan
dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN,
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah
tangga INI.
Pasal 4 Kode Etik Notaris Mengatur tentang Larangan,
sebagai berikut:
1) Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
2) Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan
kantor.
3) Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan
mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam
bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran,
kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.
4) Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien.
5) Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
6) Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7) Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya,
baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
8) Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan
dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta
padanya.
9) Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya
persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10) Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium
yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11) Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12) Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
13) Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani
kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk
berpartisipasi.
14) Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode
Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal
yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain
yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.
Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran.
Hal tersebut meliputi:
1) Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan
bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
2) Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan
secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
3) Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna
putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius
maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.
1. Jelas kan apa yang dimaksud dengan notaris harus memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
JAWABAN :
Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan
mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris
harus mempunyai perilaku yang baik.
2. Sebutkan pengertian dan perbedaan tugas Majelis Pengawas dengan Dewan Kehormatan Ikatan
Notaris Indonesia.
JAWABAN :
1) Sesuai Pasal 1 ayat 6 UUJN, Majelis Pengawas
- adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
- Pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
- Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, berjumlah 9 orang, terdiri atas \ unsur:
a) pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b) organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c) ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
Sedangkan Dewan Kehormatan merupakan
- salah satu alat perkumpulan INI, yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari
kepengurusan INI.
- Memiliki tugas untuk:
a) melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung
tinggi Kode Etik;
b) memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang
bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara
langsung;
c) memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Jabatan Notaris.
3. Jelaskan pendapat saudara mengapa notaris harus mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan negara.
JAWABAN:
Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan
pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
4. Uraikan jawaban saudara :
a. Dalam pasal 82 Ayat 1 UUJN disebutkan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, jelaskan menurut pandangan anda dengan mendasarkan kepada Pasal 1 Ayat 5 UUJN,
apakah Ikatan Notaris Indonesia merupakan organisasi yg dimaksud dalam UUJN itu ?
JAWABAN:
Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan
hukum sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di
seluruh Indonesia,
Memiliki cita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris
(Mukadimah AD-INI).
Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi
jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN.
Pemerintah hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Jabatan Notaris
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, pemberhentian Anggota, Susunan
Organisasi, Tata Kerja Majelis Pengawas.
b. Apakah setiap notaris di Indonesia menjadi anggota perkumpulan INI, jelaskan alasan saudara
dengan memperhatikan stelsel keanggotaan perkumpulan, jelaskan pula tata cara menjadi anggota
INI.
JAWABAN:
INI menganut stelsel pasif dalam keanggotaannya, sehingga dengan demikian setiap Notaris
Indonesia menjadi anggota biasa.
c. Sebutkan alat kelengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
JAWABAN:
Sesuai Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas (Pra Kongres) di Lombok, 30 Juni 2011, telah dilakukan perubahan/penyempurnaan AD/RT, sehingga dengan demikian
Perkumpulan mempunyai susunan dan alat perlengkapan berupa :
1. Rapat anggota :
1.1. Kongres/Kongres Luar Biasa;
1.2. Konferensi Wilayah/ Konferensi Wilayah Luar Biasa;
1.3. Konferensi Daerah/ Konferensi Daerah Luar Biasa.
2. Kepengurusan:
2.1. Pengurus Pusat;
2.2. Pengurus Wilayah;
2.3. Pengurus Daerah.
3. Dewan Kehormatan :
3.1. Dewan Kehormatan Pusat;
3.2. Dewan Kehormatan Wilayah;
3.3. Dewan Kehormatan Daerah.
10. Apa yang saudara ketahui tentang isi putusan MK yang mencabut Pasal 66 UUJN ? Apa
dampaknya bagi profesi Notaris di Indonesia ? Bagaimana sebaiknya para notaris menyikapi
putusan tersebut ?
JAWABAN:
a) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SIKAP YANG SEBAIKNYA DIAMBIL OLEH PARA NOTARIS
a) Jika kita menengok kembali ke belakang sebelum disahkannya UU JN yang mengatur
mengenai adanya MPD dan MPW, ketentuan mengenai ijin untukmelakukan pemanggilan
Notaris tersebut juga belum diatur.
Sehingga, dengan adanya putusan dari MK tersebut posisi notaris kembali lagi ke kondisi
sebelum di undangkannya UUJN dimaksud.
b) Sesuai arahan Bp. Adrian Djuani,SH , Ketua Umum INI,
meminta putusan MK tersebut diambil hikmahnya supaya Notaris ke depannya bekerja dengan semakin baik, tertib, dan jujur.
Jika dalam langkah kerja ada masalah, maka notaris masih punya hak ingkar.
- Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris
secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
3. Sebutkan dan jelaskan perbedaan tempat kedudukan dan wilayah kerja notaris.
JAWAB:
Sesuai Pasal 18 UUJN:
- Tempat kedudukan Notaris berada di daerah kabupaten atau kota, sedangkan Wilayah kerja Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
4. Uraikan jawaban untuk pertanyaan dibawah ini :
a. Sebutkan pengertian Kode Etik Notaris
JAWABAN :
- Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris.
JAWABAN :
- Sesuai isi Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris adalah Organisasi Notaris.
UUJN yang mengatur jabatan Notaris.
JAWABAN :
- Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik.
- Perilaku Notaris yang baik tersebut dapat diperoleh dengan berlandaskan pada Kode Etik Notaris.
- Dengan demikian, Kode Etik Notaris sangat penting untuk mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya.
5. a. Sebutkan 5 kewajiban, 5 larangan, dan 3 pengecualian yang terdapat dalam kode etik notaris.
JAWABAN :
Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur tentang Kewajiban Notaris, sebagai berikut:
1) Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
3) Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
4) Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-
undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
5) Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum
dan kenotariatan.
6) Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
7) Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium.
8) Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9) Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran,
yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
10) Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh
perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
11) Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
12) Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13) Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.
14) Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta
dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
15) Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan
kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati,
saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
16) Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi
dan/atau status sosialnya.
17) Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan
dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN,
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah
tangga INI.
Pasal 4 Kode Etik Notaris Mengatur tentang Larangan,
sebagai berikut:
1) Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
2) Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan
kantor.
3) Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan
mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam
bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran,
kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.
4) Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien.
5) Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
6) Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7) Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya,
baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
8) Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan
dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta
padanya.
9) Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya
persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10) Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium
yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11) Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12) Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
13) Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani
kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk
berpartisipasi.
14) Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode
Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal
yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain
yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.
Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran.
Hal tersebut meliputi:
1) Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan
bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
2) Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan
secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
3) Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna
putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius
maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.
1. Jelas kan apa yang dimaksud dengan notaris harus memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
JAWABAN :
Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan
mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris
harus mempunyai perilaku yang baik.
2. Sebutkan pengertian dan perbedaan tugas Majelis Pengawas dengan Dewan Kehormatan Ikatan
Notaris Indonesia.
JAWABAN :
1) Sesuai Pasal 1 ayat 6 UUJN, Majelis Pengawas
- adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
- Pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
- Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, berjumlah 9 orang, terdiri atas \ unsur:
a) pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b) organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c) ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
Sedangkan Dewan Kehormatan merupakan
- salah satu alat perkumpulan INI, yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari
kepengurusan INI.
- Memiliki tugas untuk:
a) melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung
tinggi Kode Etik;
b) memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang
bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara
langsung;
c) memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Jabatan Notaris.
3. Jelaskan pendapat saudara mengapa notaris harus mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan negara.
JAWABAN:
Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan
pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
4. Uraikan jawaban saudara :
a. Dalam pasal 82 Ayat 1 UUJN disebutkan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, jelaskan menurut pandangan anda dengan mendasarkan kepada Pasal 1 Ayat 5 UUJN,
apakah Ikatan Notaris Indonesia merupakan organisasi yg dimaksud dalam UUJN itu ?
JAWABAN:
Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan
hukum sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di
seluruh Indonesia,
Memiliki cita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris
(Mukadimah AD-INI).
Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi
jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN.
Pemerintah hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Jabatan Notaris
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, pemberhentian Anggota, Susunan
Organisasi, Tata Kerja Majelis Pengawas.
b. Apakah setiap notaris di Indonesia menjadi anggota perkumpulan INI, jelaskan alasan saudara
dengan memperhatikan stelsel keanggotaan perkumpulan, jelaskan pula tata cara menjadi anggota
INI.
JAWABAN:
INI menganut stelsel pasif dalam keanggotaannya, sehingga dengan demikian setiap Notaris
Indonesia menjadi anggota biasa.
c. Sebutkan alat kelengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
JAWABAN:
Sesuai Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas (Pra Kongres) di Lombok, 30 Juni 2011, telah dilakukan perubahan/penyempurnaan AD/RT, sehingga dengan demikian
Perkumpulan mempunyai susunan dan alat perlengkapan berupa :
1. Rapat anggota :
1.1. Kongres/Kongres Luar Biasa;
1.2. Konferensi Wilayah/ Konferensi Wilayah Luar Biasa;
1.3. Konferensi Daerah/ Konferensi Daerah Luar Biasa.
2. Kepengurusan:
2.1. Pengurus Pusat;
2.2. Pengurus Wilayah;
2.3. Pengurus Daerah.
3. Dewan Kehormatan :
3.1. Dewan Kehormatan Pusat;
3.2. Dewan Kehormatan Wilayah;
3.3. Dewan Kehormatan Daerah.
10. Apa yang saudara ketahui tentang isi putusan MK yang mencabut Pasal 66 UUJN ? Apa
dampaknya bagi profesi Notaris di Indonesia ? Bagaimana sebaiknya para notaris menyikapi
putusan tersebut ?
JAWABAN:
a) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SIKAP YANG SEBAIKNYA DIAMBIL OLEH PARA NOTARIS
a) Jika kita menengok kembali ke belakang sebelum disahkannya UU JN yang mengatur
mengenai adanya MPD dan MPW, ketentuan mengenai ijin untukmelakukan pemanggilan
Notaris tersebut juga belum diatur.
Sehingga, dengan adanya putusan dari MK tersebut posisi notaris kembali lagi ke kondisi
sebelum di undangkannya UUJN dimaksud.
b) Sesuai arahan Bp. Adrian Djuani,SH , Ketua Umum INI,
meminta putusan MK tersebut diambil hikmahnya supaya Notaris ke depannya bekerja dengan semakin baik, tertib, dan jujur.
Jika dalam langkah kerja ada masalah, maka notaris masih punya hak ingkar.
Sebenarnya kalau sudah ujian tesis tidak perlu berat untuk ujian kode etik hanya formalitas saja seharusnya mana waktu dan biaya besar lagi double jadi ujian, wah
BalasHapusterimakasih yaa
BalasHapusWaduuh lumayan banyak dan panjang juga ya jawabannya untuk di save secara utuh di otak ane.
BalasHapusPadahal copas nya nanti wkt buat akta ya kan haha
Hapusok luar biasa
BalasHapus