Jumat, 25 Februari 2011

Latihan Soal Agraria Sebelum Midtest


1.        Apakah bertentangan dengan UUPA yang dasar hukum adat mengatur HGB, HGU yang tidak dikenal dalam hukum adat. Jelaskan alasannya!.
Tidak bertentangan, karena hukum adat sebagai sumber hukum utama (bukan satu-satunya sumber hukum) sehingga dimungkinkan sumber lainnya. Misal : Pendaftaran tanah untuk sertipikat tidak diatur dalam hukum adat, tetapi dikenal dengan istilah “Girik, Pethok D, Pipil” dll.

2.        Uraikan konsepsi pemilikan tanah menurut hukum tanah nasional?. Apa nama konsepsinya?
Pada dasarnya konsepsi hukum tanah nasional memakai konsepsi hak ulayat setelah melalui proses saner. Yaitu konsepsi yang komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan dgn tetap memperhatikan kepentingan sosial.

3.        Sebutkan hirarki/tingkatan hak penguasaan atas tanah menurut UUPA?
Hirarki hak penguasaan atas tanah menurut UUPA adalah :
a.  Hak Bangsa Indonesia (Ps.1 UUPA) adalah HAT yg tertinggi memiliki aspek perdata dan public, Hak Bangsa artinya seluruh Wilayah RI yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan YME dan merupakan kekayaan dan memiliki hubungan abadi dengan Bangsa Indonesia.
b.  Hak menguasai dari Negara (Ps.2 UUPA) sebagaimana diatur dalam Ps.33 (3) UUD’45, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk ruang angkasa dikuasai oleh Negara. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan peruntukan serta hubungan-hubungan hukum antara orang/bangsa dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c.  Hak Ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Ps.3 UUPA);
d.  Hak-hak Individu/Perorangan yang terdiri dari : 1. HAT (Ps.4 UUPA) meliputi  (Primer=HM, HGU, HGB, HP yang diberikan oleh Negara, Sekunder = HGB, HP yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dsb.), 2. Wakaf  (Ps. 49 UUPA) 3. Hak jaminan atas tanah/HT (Ps. 23, 33, 39, 51 UU 4/96)

4.        Uraikan hubungan fungsional antara hukum adat dan hukum tanah nasional
Hukum tanah nasional didasarkan pada hukum adat sebagai sumber utama dan dalam hubungannya dengan hukum tanah nasional, norma-norma hukum adat berfungsi sebagai hukum yang melengkapi.

5.        Jelaskan bahwa azas domain ternyata merugikan rakyat :
Azas domain merugikan rakyat karena azas domain merupakan salah satu peraturan pelaksana dari agrarisch wet yang bertujuan untuk mengembangkan modal swasta. Dimana setiap tanah yang  tidak dapat dibuktikan oleh pemiliknya sebagai hak eigendom maka tanah itu menjadi tanah Negara, Negara sebagai pemilik (eigenaar) sehingga Negara bisa melakukan perbuatan hukum terhadap tanah tersebut. Rakyat sebagai bezitter.

6.        Apa persamaan dan perbedaan antara Hak Tangungan dengan tanah sebagai jonggolan?
Persamaan : Ada kreditor, ada debitor, ada utang dan ada jaminannya.

Perbedaan : Hak Tanggungan Eksekusinya berupa Lelanag sedangkan jonggolan eksekusinya adalah tanah digarap oleh kreditor atau disewa sampai hutang tersebut lunas.

HT didahului dengan tahap pemberian dilakukan di hadapan PPAT lahirlah APHT kemudian tahap pendaftaran pada Kantor Pertanahan dan dilahirkan Sertipikat baru yaitu Sertipikat Hak tanggungan, sedangkan pada jonggolan masih menggunakan hukum adat dan tidak diterbitkan hak baru.

7.        Apakah dimungkinkan seorang WNA dapat memperoleh HM?. Jelaskan dengan dasar hukumnya.
WNA dimungkinkan memperoleh HM, atas dasar pewarisan tanpa wasiat (ab Intestato) atau percampuran harta karena perkawinan (WNA dengan WNI); perubahan status kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA). Ps.21 ayat (3) UUPA, dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 tahun setelah diperolehnya HM tersebut wajib dilepaskan dan bilamana tidak dilepaskan, maka tanah HM tersebut menjadi tanah Negara.

8.        Apa Bedanya HM dan HGB dan apa persamaannya?
Persamaan HM dengan HGB;
HAT bersifat tetap, dapat dimiliki WNI, dapat di agunkan dengan dibebani HT
Perbedaan HM dengan HGB;
·    HGB adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yg bukan miliknya dan memiliki jangka waktu 30 thn Ps. 35 (1),
·    HM tidak dapat dimiliki WNA atau Badan Hukum terkecuali sesuai dengan ketentuan Ps.21 (1,2,3,4), HGB dpt dimiliki WNI, Badan Hukum Indonesia.
·    HGB Jangka waktu terbatas 30 tahun Ps.35 (1) dan dpt diperpanjang 20 thn Ps.35 (2) sedangkan HM tdk terbatas
9.        Apa yang dimaksud dengan tanah partikelir dan mengapa tanah tsb dihapus.
Tanah partikelir adalah tanah "eigendom" di atas mana pemiliknya sebelum Undang-undang No.1/1958 berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan
1.  Hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memperhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan 3 dari S. 1880 - 150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S. 1912 - 422;
2.  Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912 - 422;
3.  Hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang atau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912 - 422;
4.  Hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yg disebut dalam pasal 46 dan 47 S. 1912 - 422;
5.  Hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adat setempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1 sampai dengan b 4 ayat ini;

10.      Ada sarjana yang berpendapat bahwa hak menguasai Negara atas tanah adalah hak ulayat yang ditingkatkan pada tingkat Nasional, Apakah pendapat tersebut benar? Berikan alasannya ?.
Tidak karena karena hak menguasai negara hanya mempunyai satu unsur yaitu unsur mengatur, hak ulayat mempunyai 2 unsur yaitu unsur mengatur dan unsur kepunyaan (sifat publik perdata),, Hak bangsa adalah hak ulayat yg ditingkatkan pada tingkat nasional bukan hak menguasai negara (Ps.1,2).

11.      Mengapa UUPA menggunakan Hak tanggungan padahal dalam Hukum Adat ada tanah sebagai jonggolan? Jelaskan !
Karena HT bukan lembaga hukum dari hukum adat sehingga tidak harus tunduk pada hukum dan persyaratan2 yang berlaku pada lembaga-lembaga hukum adat. HT memberikan perlindungan dan kedudukan istimewa pada kreditor tertentu dan memberikan perlindungan kepada Debitor. Adanya asas “droit de preference/Kreditur memperoleh pelunasan terlebih dahulu dan droit de suite/debitur diberi hak untuk menjual lelang”.

12.      Sebutkan fungsi asas Domein bagi pemerintah Belanda dan mengapa masing-masing tersebut sebenarnya tidak tepat ?
a.  Sebagai landasan hukum bagi pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemilik tanah, untuk memberikan tanah dengan hak barat yg diatur KUHPerdata, seperti hak erfpacht, hak opstal dll.
b.  Untk pembuktian kepemilikan, jika tidak dapat dibuktikan maka tanah tersebut dikuasai negara (eigendomà tanah domein negara).
Asas ini bertentangan dengan UUPA yang mana negara sebagai penguasa/ hanya mengatur.   

13.      Siapa yang dapat menjadi subjek dari : a. HM, b. HGB, c. HGU.
a.  Subyek HM : Ps.21 ayat 1,2 & 3 : 1).WNI, 2).Oleh pemerintah ditetapkan badan2 hk yang dapat memiliki HM 3).WNA karena pewarisan atau percampuran perkawinan dalam jangka waktu 1 tahun harus melepaskan haknya dan jika dalam jangka 1 tahun tdk melepaskan maka haknya hapus demi hukum dan tanahnya jatuh pada negara.
b.  Subyek HGB : Ps. 36 ayat 1  : WNI dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.
c.  Subyek HGU : Ps.30 : WNI dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.

14.      Sebutkan hak-hak yang bersifat sementara dan mengapa hak tersebut disebut sebagai hak sementara ?
Hak Gadai, Hak usaha bagi hasil, Hak menumpang dan Hak sewa untuk usaha pertanian Ps.53 UUPA karena hak-hak tersebut bersifat sementara (dalam suatu waktu hak-hak tersebut sebagai lembaga hukum tidak akan ada lagi / haknya akan hapus) Ps.10 UUPA.

15.      Bagaimana penerapan asas pemisahan horizontal yang berasal dari hukum adat dalam hukum tanah nasional
Asas horizontal adalah asas pemisahan kepemilikan tanah dan kepemilikan bangunan yang terpisah secara mendatar (horizontal) dimana pemilik tanah belum tentu pemilik bangunannya. Penerapannya sampai saat ini ditemukan didesa-desa terdapat bangunan yg terbuat dari tembok dan tidak mungkin dibongkar sehingga bilamana akan dijual harus satu kesatuan/perikatan (accessi), namun bilamana kenyataannya bagunan berasal dari kayu maka dapatlah diterapkan asas pemisahan horizontal.

16.      Apa yang dimaksud semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, berikan contohnya ?
Semua HAT tidak di benarkan bahwa tanah hanya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari pada haknya hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.Contohnya jika tanahnya terkena pelebaran jalan maka pemilik harus melepaskan karena untuk kepentingan umum dan sosial dengan ganti rugi.  

17.      a, Apa yang dimaksud dengan konversi ?
b. Tanah-tanah mana yang dapat di konversi menjadi HM ?
a.  Konversi adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Hak lama adalah hak-hak tanah sebelum berlakunya UUPA, sedangkan hak baru adalah hak2 atas tanah sebagaimana yg dimaksud dalam UUPA. Khususnya Ps.16  ayat (1).
b.  Bekas Hak Barat (eigendom milik pribumi) dikonversi menjadi HM,
Bekas Hak Barat milik badan hukum dikonversi menjadi HGB,
Bekas Hak Barat  yang sifatnya sementara Hak Opstal, Erfpact, masing-masing dikonversi menjadi HGB dan HGU

18.      Apa akibat hukumnya bila PT melakukan jual beli tanah HM ?. dimana dasar hukumnya ?
PT. sebagai lembaga hukum komersial tidak boleh memiliki tanah HM Ps.26 ayat (2) UUPA kecuali yang disebutkan pada Ps.21 ayat (2). Jika dilakukan jual beli maka akibatnya ada 3 yaitu : 1) Hak Milik Hapus, 2) Tanahnya menjadi tanah negara 3) Pembayarannya tdk dapat dikembalikan.

19.      Sebutkan hapusnya HM sesuai pasal 27 UUPA?
HM hapus apabila :
a.  Tanahnya jatuh kepada Negara
1.                     Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 (Kepentingan Umum)
2.                     Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3.                    Karena diterlantarkan
4.                    Karena ketentuan Ps.21 (3), Ps.26(2) (perubahan status WN)
b.  Tanahnya musnah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar