Jumat, 25 Februari 2011

Latihan Soal Hukum Perikatan (2)


SOAL NO.1
A sebagai caleg dari partai Fajar Baru memerlukan dana untuk kampanye dengan menjual mobil Honda CRV tahun 2008 kepada B tetangganya seharga Rp.100juta, dengan syarat akan dibeli kembali satu tahun kemudian. Di samping itu A juga pinjam uang kepada C, tetangga yang lain sebanyak Rp.50juta dengan bunga 2% tiap bulannya.

Pertanyaan:
1.       Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjian apa sajakah kasus tersebut diatas ?
Jawab:
Jenis Perjanjian yang dilakukan adalah:
  1. Antara A dengan B
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 KUHPdt).
  1. Antara A dengan C
Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Bunga (Pasal 1754 jo 1765 KUHPdt).

2.       Uraikan secara rinci syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh A bila satu tahun kemudian akan membeli kembali mobilnya.
Jawab:
Syarat yang harus dipenuhi oleh A bila satu bulan kemudian akan membeli kembali mobil tersebut:
Sesuai ketentuan Pasal 1532 KUHPdt, yaitu:
  1. A wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. A  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. A wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. A wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

3.       Seandainya A gagal jadi anggota dewan karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat dan stress berat masuk RS Jiwa waktu pembelian kembali lewat dari satu tahun, bagaimana jalan keluar penyelesaiannya menurut saudara ?
Jawab:
a)       A sress berat dan masuk RS Jiwa merupakan keadaan memaksa (overmacht), yaitu keadaan yang disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, tidak disengaja dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A, karena itu apabila A tidak dapat melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka A tidak dapat dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji).
b)       Keadaan memaksa yang dialami A tidak mengesampingkan kewajiban A untuk melakukan pembelian kembali dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan setelah lewatnya keadaan memaksa tersebut (setelah A sembuh dari sakit jiwa).
Dengan demikian, atas kasus diatas, A tidak dapat serta merta dianggap lalai dan hak kepemilikan mobil beralih kepada B.

Dikecualikan terhadap hal tersebut diatas, apabila didalam perjanjian diatur secara tegas bahwa dalam hal lewatnya jangka waktu satu tahun dan oleh karena sebab apapun juga A tidak melakukan pembelian kembali, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian A, dan karenanya hak A untuk membeli kembali mobil tersebut menjadi gugur dan hak kepemilikan atas mobil beralih sepenuhnya kepada B.

4.       Bunga 2% yang diperjanjikan tiap bulan dalam perjanjian pinjam uang termasuk bunga apa? Jelaskan!
Jawab:
Termasuk bunga konvensional (conventionele interessen), yaitu bunga yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian (Pasal 1765 KUHPdt).

5.       Seandainya dalam pinjam uang kepada C tidak diperjanjikan bunganya, bagaimana caranya menurut saudara agar C bisa mendapat bunga (ingat bunga yang tidak diperjanjikan merupakan perikatan apa ?)
Jawab:
  1. C tidak dapat menuntut pembayaran bunga kepada A, kecuali A secara sukarela membayarnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 1766 KUHPdt, yang isi pokoknya adalah bunga yang tidak diperjanjikan tidak dapat digugat pemenuhannya, tetapi apabila telah dengan sukarela dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  2. Agar C dapat memperoleh bunga, maka perjanjian pinjam meminjam uang tersebut harus diubah dan dimasukkan ketentuan bunga ke dalamnya.

SOAL NO.2
Dalam suatu peristiwa kebakaran yang  terjadi pada Toko Kerabat ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan, seperti beras 2 Ton, gula pasir 1 ton dan sepeda motor serta mobil kijang. Sebagai tetangga pemilik Toko Sahabat menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk menyimpan barang-barang milik Toko Kerabat dengan minta ganti ongkos setiap harinya Rp.50ribu.

Pertanyaan:
6.       Kasus diatas termasuk perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara dan disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Kasus diatas termasuk Perjanjian Perjanjian Penitipan Barang Karena Terpaksa.
Dasar hukumnya Pasal 1703 KUHPdt:
“Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilaksanakan oleh seseorang karena timbulnya suatu petaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung2, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa yang tak tersangka”.

7.       Bagaimana akibat hukumnya bila ternyata beras dan gula di dalam gudang mengalami kerusakan karena gudang bocor ? Jelaskan jawaban saudara.
Jawaban:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian si Penerima Titipan (Pemilik Toko Sahabat) berkewajiban untuk mengganti beras dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gula dan beras adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Toko (Toko Kerabat).

8.       Seandainya mobil kijang yang dititipkan itu ternyata dalam sengketa dengan Toko Sahabat (dibeli di toko Kerabat pembayarannya kurag Rp.10juta), bagaimana penyelesaiannya ? Jelaskan jawaban Saudara !
Jawab:
Seharusnya mobil kijang tersebut dititipkan kepada Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Pemilik Toko Kerabat dan Pemilik Toko Sahabat, dan setelah perselisihan tersebut diputus, Pihak Ketiga tsb akan mengembalikan mobil kijang kepada pihak yang berhak. Penitipan barang dalam perselisihan atau sengketa disebut Sekuestrasi (Pasal 1730 KUHPdt).

9.       Seandainya beras ikut terbakar dan ternyata membeli dari Toko Terang belum dibayar upaya hukum yang dapat dilakukan Toko Terang agar tidak dirugikan ? Jelaskan jawaban saudara.
Jawab:
Apabila kasus tsb dilihat dari ketentuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
Karena kebocoran gudang bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere), maka meskipun beras tsb belum dibayar, tetap menjadi tanggung jawab pihak pembeli (Pemilik toko Kerabat), sehingga Toko Terang selaku Penjual tetap berhak menuntut pelunasan pembayarannya.

SOAL NO.3
Pada suatu malam terjadi kesepakatan atara Dadap (penjual) dengan Waru (pembeli) jual beli sapi betina seharga Rp.15juta. Sapi baru akan diserahkan pagi harinya begitu pula pembayarannya juga pagi hari saat sapi diserahkan. Namun ternyata malam itu terjadi peristiwa banjir bandang sehingga sapi dalam kandang hanyut dan tidak ditemukan.

Pertanyaan:
10.    Jelaskan pendapat saudara dalam kasus tersebut apakah telah terjadi jual beli antara penjual dan pembeli? Uraikan secara singkat!
Jawab:
a.       Apabila kasus tsb dilihat dari ketetuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
b.       Pasal 1459 KUHPdt menyatakan bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan; dan
c.       Pasal 1460 KUHPdt menyatakan bahwa “Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah tanggunga si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”.
Maka dapat dikatakan bahwa jual beli telah terjadi, karena:
a.       Antara Dadap (Penjual) dan Waru (Pembeli) telah ada kesepakatan tentang objek jual beli, yaitu sapi dan harga sebesar Rp. 15 juta,- (Pasal 1458 KUHPdt); dan
b.       Meskipun sapi baru akan diserahkan keesokan harinya, namun sejak adanya kesepakatan tsb, maka  sapi tsb menjadi tanggungan Waru sebagai Pembeli (Pasal 1460 KUHPdt).

Namun apabila kasus tersebut dilihat dari sudut pandang resiko dan keadilan, dimana objek perjanjian musnah sebelum serah terima dan pembayaran dilaksanakan, maka jual beli dianggap belum terlaksana dan karenanya masih menjadi resiko penjual.

11.    Dalam kasus diatas merupakan persoalan resiko diakuinya kebiasaan yang dapat menyampingkan UU. Jelaskan jawaban saudara!
Jawab:
Berkaitan dengan kebiasaan, terdapat 2 macam kebiasaan, yaitu:
1)       Kebiasaan yang tidak dapat menyampingkan UU (Pasal 1339 KUHPdt)
2)       Kebiasaan yang dapat menyampingkan UU (Pasal 1347 KUHPdt)

Dalam jual beli sapi tersebut yang ternyata sapi hanyut tersapu banjir, maka timbul persoalan resiko. Menurut Pasal 1460 KUHPdt, sejak saat jual beli meskipun barang belum diserahkan telah menjadi tanggungan pembeli.
Tapi menurut pendapat Hoge Raad, kebiasaan yang selamanya diperjanjikan bila terjadi overmacht menjadi resiko penjual. Jadi disini kebiasaan yang selamanya diperjanjikan tsb dalam Pasal 1347 KUHPdt dapat menyampingkan UU, dalam Arrest tsb menyampingkan Pasal 1460 KUHPdt.

12.    Seandainya dalam kesempatan malam hari itu pihak pembeli sudah membayar sebagian (Rp.6 juta), bagaimana penyelesaiannya menurut Saudara?
Jawab:
Dengan mengacu pada kebiasaan yang menyampingkan UU tsb pada no.11, maka pembeli berhak menuntut kembali panjar yang telah dibayarkan karena pembayaran panjar tersebut merupakan prestasi yang telah dilakukan oleh pembeli dan dapat dituntut kembali.

1 komentar: