Jumat, 25 Februari 2011

Latihan Soal Hukum Perikatan (1)

SOAL NO. 1.
Seorang dosen muda (Abece) secara mendadak mendapat panggilan tugas belajar ke LN dijadwalkan selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu untuk bekal di LN rumah miliknya dijual kepada temannya (Efgeha) seharga Rp.50juta, dan diperjanjikan 3 (tiga) tahun setelah selesai tugas belajar aka dibeli kembali seharga Rp.60juta.

Pertanyaan:
1.       Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk jenis perjanjian apa kasus diatas ? dan sebutkan pula dasar hukum peraturannya !
Jawab:
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali.
Dasar hukumnya:
Pasal 1519 KUHPdt :
“Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji, dimana si Penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal, dengan disertai penggantian yang disebutkan dalam Pasal 1532 KUHPdt”.
Pasal 1520 KUHPdt :
“Hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari lima tahun”.

2.       Coba saudara uraikan dengan jelas termasuk perikatan apakah kasus diatas ?
Jawab:
Perikatan Bersyarat (Pasal 1253 KUHPdt), yaitu:
“Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tsb.”

3.       Coba Saudara uraikan dengan jelas antara perjanjian dan perikatan, apakah sama atau ada perbedaan ?
Jawab:
Perjanjian tidak sama dengan Perikatan, perbedaannya terletak pada :
a.       Perikatan bersifat abstrak, sedangkan Perjanjian sifatnya konktrit.
b.       Hukum Perikatan hanya ada dalam Ilmu Pengetahuan khususnya dalam Hukum Perjanjian, sedangkan Perjanjian batasannya adalah perjanjian yang ada dalam Pasal 1313 KUHPdt.
c.        Perjanjian merupakan salah satu sumber dari Perikatan (Pasal 1313 KUHPdt). Dengan kata lain Perjanjian merupakan bagian dari Perikatan.

4.       Bagaimana seandainya masih dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, rumah Abece telah dipindahtangankan kepada Haije ? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Abece?
Jawab:
Abece dapat mengajukan upaya hukum:
a.       Ingebrekestelling dan Somasi, yaitu surat peringatan atas kelalaian Efgeha yang telah memindahtangankan objek perjanjian kepada Haije.
b.       Menggajukan gugatan melalui PN sesuai domisili hukum dengan pertimbangan bahwa Efgeha telah melakukan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji dalam bentuk:
1)       Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2)       Terlambat dalam pemenuhan prestasi;
3)       Berprestasi tidak sebagaimana mestinya.

5.        Bagaimana seandainya ternyata dalam waktu 2 (dua) tahun Abece sudah selesai tugas belajarnya, dapatkah untuk membeli kembali rumahnyaa sebelum waktu yang diperjanjikan ? Jelaskan !
Jawab:
Abece dapat membeli kembali rumah dimaksud sebelum jangka waktu yang diperjanjikan (4 tahun) berakhir atau melewati waktu 5 tahun (Pasal 1520 KUHPdt), dengan memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 1532 KUHPdt.

6.       Sebaliknya, seandainya ternyata tugas belajar sudah selesai, tapi Abece masih di luar negeri sampai 6 tahun, bagaimana akibat hukumnya? Jelaskan!
Jawab:
Hak untuk membeli kembali bagi Abece menjadi gugur, sehingga rumah dimaksud menjadi milik Efgeha, seperti ketentuan Pasal 1520 KUHPdt yang menyatakan bahwa “ hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu yang lebih lama dari 5 (lima) tahun”.

SOAL NO.2
Dalam suatu peristiwa kebakaran yang terjadi pada Toko Kerabat ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan seperti beras 2 (dua) ton, gula pasir 1 (satu) ton dan sepeda motor serta mobil kijang.
Sebagai tetangga pemilik Toko Sahabat menawarkan gudangnya yang kebetulan kosong untuk menyimpan barang-barang milik Toko Kerabat cukup minta diganti ongkos perharinya Rp.50ribu.

Pertanyaan:
1.       Kasus diatas termasuk jenis perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Perjanjian Penitipan Barang Karena Terpaksa.
Dasar hukumnya Pasal 1703 KUHPdt:
“Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilaksanakan oleh seseorang karena timbulnya suatu petaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung2, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa yang tak tersangka”.

2.       Bagaimana akibat hukum bila ternyata beras dan gula di dalam gudang mengalami kerusakan karena gudang bocor. Jelaskan jawaban saudara.
Jawab:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian si Penerima Titipan (Pemilik Toko Sahabat) berkewajiban untuk mengganti beras dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gula dan beras adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Toko (Toko Kerabat).

3.       Seandainya mobil kijang yang dititipkan itu ternyata dalam sengketa dengan Toko Sahabat mengenai kepemilikannya, bagaimana penyelesaiannya ? Jelaskan jawaban Saudara !
Jawab:
Seharusnya mobil kijang tersebut dititipkan kepada Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Pemilik Toko Kerabat dan Pemilik Toko Sahabat, dan setelah perselisihan tersebut diputus, Pihak Ketiga tsb akan mengembalikan mobil kijang kepada pihak yang berhak. Penitipan barang dalam perselisihan atau sengketa disebut Sekuestrasi (Pasal 1730 KUHPdt).

4.       Seandainya beras yang disimpan itu beli dari Toko Terang dan belum dibayar wakunya 2 (dua) minggu sebelum kebakaran, upaya apa yang dapat dilakuka oleh Toko Terang ? Jelaskan jawaban Saudara.
Jawab:
a.       Apabila kasus tsb dilihat dari ketentuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
b.       Karena kebocoran gudang bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere). maka meskipun beras tsb belum dibayar, tetap menjadi tanggung jawab pihak pembeli (Pemilik toko Kerabat), sehingga Toko Terang selaku Penjual tetap berhak menuntut pelunasan pembayarannya.

SOAL NO.3
Coba saudara buatkan satu uraian kasus, bila dipertanyakan jawabannya adalah:
1.       Termasuk jenis perjanjian jual beli.
2.       Yang menanggung resiko dalam peristiwa itu pihak penjual jadi pembeli tidak perlu membayar.
3.       Karena berdasarkan pada “kebiasaan” yang dapat menyampingkan undang-undang.
Jawab:
X akan mengadakan pesta syukuran atas kemenangannya sebagai Bupati, diapun mengadakan kesepakatan dengan sahabatnya, Y, seorang agen beras di pasar Cipinang untuk mengirimkan beras kualitas istimewa sebanyak 1 Ton hari Jumat yang akan datang. Pembayaran sebesar Rp. 10 juta,- dilakukan saat beras diterima di rumah X. Malam Jumat, terjadi kebakaran di gudang beras milik Y dan melalap habis seluruh stock beras dalam gudang.

Pertanyaan:
1.       Dalam kasus diatas termasuk jenis perjanjian apa ?
2.       Bagaimana akibat hukumnya terhadap X selaku Pembeli dan Y selaku Penjual ?
3.       Jelaskan alasan atas jawaban Saudara !

SOAL NO.4
Coba saudara buatkan satu uraian kasus lagi, bila dipertanyakan jawabanya adalah:
1.       Termasuk perjanjian sewa menyewa rumah
2.       Pembayaran uang sewa termasuk hutang ambilan
3.       Suatu “kebiasaan” yang tidak dapat menyampingkan UU.
Jawab:
A menyewa rumah B, diperjanjikan pembayaran paling lambat tanggal 30 Januari 2011. Ternyata A membayar lewat dari tanggal 30 Januari 2011, sehingga hakim memutuskan A wanprestasi. Tetapi A kemudian melakukan konsinyasi (penawaran pembayaran yang diikuti penitipan barang).

Pertanyaan :
1.       Dalam kasus diatas termasuk jenis perjanjian apa ?
2.       Kenapa A melakukan konsinyasi setelah hakim memutuskan dia wanprestasi ?
3.       Jelaskan alasan atas jawaban Saudara !

3 komentar: