Jumat, 25 Februari 2011

Latihan Soal PJN


1.       Seorang Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu ditempat kedudukannya:
a)       Jelaskan arti kalimat itu.
b)       Apa perbedaan antara tempat kedudukan dan wilayah kerja Notaris. Jelaskan.
c)       Bolehkah Notaris membuat akta di luar tempat kedudukannya ? Jelaskan.
d)       Dimanakah aturan tersebut dapat anda temui ?

a)       Dengan hanya memiliki satu kantor berarti Notaris dilarang mempunyai kantor cabang, perwakilan dan/atau bentuknya lainnya (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUJN).
b)       Tempat kedudukan berada di daerah kabupaten/kota. Wilayah kerja Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan Notaris tersebut.
c)       Boleh, sepanjang masih berada dalam wilayah kerja Notaris.
d)       Pada Pasal 18 UUJN.

2.       A. Jelaskan 3 perbedaan antara salinan akta yang dibuat dlm bentuk Grosse dan yg tdk dlm bentuk Grosse.
      Perbedaan:
      Yang dibuat dalam bentuk Grosse :
1)       Pd bgn kpla akta memuat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YG MAHA ESA”, dan pd bgn penutup akta memuat frasa “diberikan sebagai grosse pertama”, dgn menyebutkan nama org yg memintanya dan utk siapa grosse dikeluarkan serta tgl pengeluarannya (Pasal 55 ayat (3) UUJN)
2)       Mempunyai kekuatan eksekutorial (Pasal 55 jo Pasal 1 ayat (1) UUJN).
3)       Grosse akta kedua & dst hanya dpt diberikan berdsrkan penetapan pengadilan (Psl 55 ayat (4) UUJN).
Yang dibuat tidak dalam bentuk Grosse
1)       Pda bgn akhir akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya” (Psl 1 ayat (9) UUJN).
2)       Hanya dapat memberikan permulaan pembuktian tertulis (Pasal 1889 KUHPdt).
3)       Bisa dikeluarkan oleh Notaris tanpa perlu penetapan pengadilan.

B. Sebutkan 4 macam Larangan Notaris dalam menjalankan Jabatan Notaris dan diatur dimana ?
1)       menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya dan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
2)       Merangkap jabatan sebagai PNS, Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta, serta merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatannya.
3)       Menjadi notaris pengganti atau
4)       Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.
Diatur dalam Pasal 17 UUJN.

3.       A. Jelaskan mengapa timbul adanya ketentuan Psl 36 UUJN dan bgmn pengaturannya sblm berlakunya UUJN.
B.  Bagaimana bila Notaris melanggar Pasal 36 UUJN dengan menarik honorarium lebih rendah atau lebih tinggi
     dari ketentuan Pasal 36 UUJN. Jelaskan.

a)       Ketentuan Pasal 36 UUJN timbul dengan tujuan :
·         menghindari persaingan antar sesama Notaris.
·         Menghindari pengenaan honorarium yang sangat tinggi diatas kewajaran, dengan maksud untuk menyelewengkan uang negara atau penggelapan lainnya.
·         Menghindari kesewenang-wenangan Notaris dalam menentukan honorarium.
Sebelum berlakunya UUJN, honorarium ditentukan berdasarkan ordonantie 16 September 1931 dan biasanya dilakukan melalui kesepakatan Organisasi Notaris di tingkat Kabupaten/Kota.

b)       Notaris ybs dapat dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tertulis dan pemberhentian sementara atas tindakannya tsb, terlebih lagi bila terbukti tindakannya tersebut dilakukan dengan melanggar hukum (missal: terjadi penggelapa).

4.       A Seorang Notaris akan cuti, kemudian diganti oleh B sebagai Notaris Pengganti selama 5 bulan. Setelah 4 bulan, cuti diperpanjang selama 8 bulan.
a)       Pengajuan permohonan cuti diajukan kemana ?
b)       Kapan seorang Notaris dapat mengajukan cuti dan bagaimana pengaturannya ?
c)       Apa syaratnya sebagai Notaris Pengganti ?
d)       Berapa lama dapat mengajukan cuti selama masa jabatan Notaris ?
e)       Bagaimana pengaturan protocolnya?
Berikan dasar hukum jawaban Saudara tsb.

a)       Permohonan cuti selama 6-12 bulan,diajukan kpd MPW dgn temb kpd MPP (Psl 27 aya t(2) UUJN).
b)       Notaris dpt mengajukan cuti setelah menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. (Pasal 25 ayat (2) UUJN).
c)       Syarat Notaris Pengganti menurut Pasal 33 ayat (1) UUJN adalah:
·         WNI
·         Berijasah Sarjana Hukum
·         Telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
d)       Slm masa jabatan Notaris, jmlh waktu cuti keseluruhan maksl 12 (duabelas) tahun (Pasal 26 ayat (3) UUJN).
e)       Pengaturan protocol Notaris yg sedang cuti :
1)       Wajib menyerahkan protocol Notaris kepada Notaris Pengganti.
2)       Notaris Pengganti menyerahkan kembali protocol notaries kepada notaris setelah masa cuti berakhir.
3)       Serah terima protocol dibuatkan BAST dan disampaikan kepada MPW
(Pasal 32 UUJN)

5.       Bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris sudah diatur:
a)       Bagaimanakah bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris ? Berikan contohnya dan diatur dimana ?
b)       Cap/stempel Notaris dipergunakan untuk keperluan apa saja ?

a)       Bentuk & ukuran cap/stempel Notaris diatur dlm Psl 2 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007, sbb:
1)       Cap/stempel berbentuk lingkaran :
·         Diameter lingkaran luar = 3,5 cm
·         Diameter lingkaran dalam = 2,5 cm
·         Jarak antara lingkaran luar dan dalam = 0,5 cm
2)       Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang negara RI.
3)       Ruang diantara lingkar luar dan lingkar dalam dituliskan nama, alamat lengkap, atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris ybs.

b)       Teraan cap/stempel digunakan pada:
1.       Minuta akta
2.       Akta originali
3.       Salinan akta
4.       Kutipan akta
5.       Grosse akta
6.       Surat dibawah tangan
7.       Surat-surat resmi yg berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan notaries sesuai Pasal 15 UUJN.
Dasar hukumnya : Pasal 5 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007.

6.       Bagaimana pengaturannya dan sebut dasar hukumnya apabila:
a)       Notaris meninggal dunia
b)       Notaris meninggal dunia pada saat sedang cuti
c)       Bagaimana pengaturan mengenai protocol Notaris yg meninggal dunia sedang cuti. Jelaskan dgn dasar hukumnya.

a)       Bila  Notaris meninggal dunia:
1)       Suami/Isteri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas dan/atau kebawah tanpa pembatasan derajat atau garis lurus kesamping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda wajib memberitahukan kepada MPD, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (Pasal 35 ayat (1) UUJN).
2)       Jika Notaris tidak mempunyai ahli waris, maka pegawai kantor Notaris ybs wajib memberitahukan kepada MPD (Pasal 22 ayat (2) Permenhukham No.M.01-HT.03.01 tahun 2006)
3)       Para ahli waris Notaris ybs mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protocol kepada MPD maksimal 30 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 23 ayat (1) dan (2) Permenhukham RI No.M.01-HT.03.01 tahun 2006).

b)       Bila Notaris meninggal dunia pada saat sedang cuti.
1)       Tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara maksimal 30 hari sejak tgl Notaris meninggal dunia (Pasal 35 ayat (3) UUJN jo Pasal 25 ayat (1) Permenhukham RI No.M.01-HT.03.01 thn 2006).
2)       Pejabat Sementara Notaris menyerahkan protocol Notaris dari Notaris yg meninggal dunia kepada MPD maksimal 60 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 25 ayat (2) Permenhukham….)
3)       Ahli waris dari Notaris ybs mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protocol kepada MPD paling lambat 14 hari sejak berakhirnya tugas Pejabat Sementara Notaris. (Pasal 25 ayat (3) Permenhukham…)
4)       MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protocol dan menyampaikan surat penunjukkan kepada Menteri cq. Dirjen plg lambat 14 hari sejak pengusulan dari ahli waris (Pasal 25 ayat (4) Permenhukham)
5)       Jika Notaris tsb meninggal pada saat menjalankan cuti tanpa ada ahli waris, maka Notaris Pengganti yg bertugas sebagai Pejabat Sementara menyerahkan protocol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD plg lambat 60 hari sejak Notaris meniggal dunia (Pasal 35 ayat (4) UUJN).

c)       Pengaturan Protokol Notaris yang meninggal dunia pada saat sedang cuti
Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lambat 60 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 35 ayat (4) UUJN).

7.       Sebutkan dan diatur dimana:
a.       4 macam kewenangan Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris.
b.       4 macam kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris
c.       4 macam larangan Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris.

1)       4 Macam kewenangan Notaris :
1)       Notaris berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat
2)       Notaris berwenang sepanjang mengenai orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
3)       Notaris berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat.
4)       Notaris berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

2)       4 Macam Kewajiban Notaris :
1)       Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, menjaga kepentingan pihak terkait dgn perbuatan hukum dan memberi pelayanan sesuai ketentuan UU.
2)       Membuat akta dan membacakan akta dihadapan para pihak dengan dihadiri minimal 2 (dua) orag saksi dan merahasiakan segala sesuatu yang terkait dengan akta yang dibuat, dan menjilid akta yang dibuat  dalam 1(satu) bulan menjadi satu buku, maksimal 50 akta tiap buku, serta mengeluarkan Grosse akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
3)       Membuat daftar akta protes, Membuat daftar akta wasiat dan mengirimkannya ke Daftar Pusat Wasiat paling lambat tgl 5 tiap bulan, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
4)       Mempunyai cap/stempel jabatan dan menerima magang Notaris.

3)        4 Macam Larangan Notaris:
a)       Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya dan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari berturut2 tanpa alasan yang sah.
b)       Merangkap jabatan sebagai PNS, Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta, serta merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan Notaris.
c)       Menjadi Notaris Pengganti atau
d)       Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris
Pasal 17 UUJN)

8.       A.  Bagi Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dapatkah dia diangkat kembali menjadi Notaris oleh
      Menteri setelah masa pemberhentian berakhir?  Jelaskan jawaban Saudara dengan dasar hukumnya.
B.  Apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Notaris setelah mengucapkan sumpah jabatannya ?

a)       Dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan hak-haknya atau setelah masa pemberhentian sementara berakhir (Pasal 10 UUJN).

b)       Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan, sesuai Pasal 7 UUJN, Notaris wajib:
1)       Menjalankan jabatannya dgn nyata.
2)       Menyampaikan BASJ Jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, MPD.
3)       Menyampaikan alamat kantor, contoh ttd dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang Agraria/Pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua PN, MPD, Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

9.       Dalam UUJN dikenal saksi-saksi dlm pembuatan akta, sebutkan saksi2 itu.
1)       Saksi Attesterend
·         Memperkenalkan para penghadap yg tdk dikenalkan oleh notaris.
·         Kewenangannya bisa turut ttd akta tsb.
2)       Saksi Instrumentair
·         Harus dikenal oleh notaries
·         Harus cakap melakukan perbuatan hukum
·         Harus mengerti bahasa dalam akta yg dibuat
·         Harus dapat ttd.

Saksi-saksi menurut Pasal 40 UUJN:
1)       Saksi minimal 2 orang (ayat 1)
2)       Syarat sahnya saksi (ayat 2):
a)    Usia min 18 thn atau telah menikah
b)    Cakap melakukan perbuatan hukum
c)    Mengerti bahasa yg digunakan dalam akta
d)    Dapat membubuhkan ttd dan paraf
e)    Tidak mempunyai hub perkawinan atau hub darah dlm grs lurus keatas/bawah tanpa pembatasan derajad dan garis kesamping sampai derajat ketiga dgn Notaris atau para pihak.
f)     Dikenal oleh Notaris dan dinyatakan tegas dlm akta

3)       Syarat sahnya Penghadap menurut Pasal 39 UUJN:
a)    Usia min 18 thn atau telah menikah
b)    Cakap melakukan perbuatan hukum
c)    Dikenal oleh notaris dan dinyatakan secara tegas dalam akta.

4)       Org buta tuli tidak diperbolehkan menjadi saksi dlm pembuatan akta notaries, karena sesuai persyaratan Pasal 40 ayat (2) UUJN, saksi harus mengerti bahasa yg digunakan dlm akta.

10.   Bagaimana bentuk sifat Akta menurut Pasal 38 UUJN :
1)       Setiap akta notaris terdiri atas:
a)       Awal akta
b)       Badan akta
c)       Akhir akta
2)       Awal akta memuat:
Judul, nomor, jam, hari, tgl, bln, thn, nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
3)       Badan akta memuat:
a)       Nama, ttl,wn, pek, jab, kedudukan, almat para penghadap dan/atau org yg diwakili
b)       Keterangan ttg kedudukan bertindak penghadap
c)       Isi akta yg merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yg berkepentingan.
d)       Nama, ttl, wn, pek, jab, kedudukan, almt dari tiap2 saksi pengenal.
4)       Akhir akta memuat:
a)       Uraian ttg pembacaan akta (Pasal 6 ayat (1) hruf l jo Psl 16 ayat (7) UUJN
b)       Uraian ttg penandatangan dan tempat ttd atau penterjemah akta bila ada
c)       Nama, ttl,wn, pek, jab, kedudukan, dan almat dari tiap2 saksi akta.
d)       Uraian ttg ada tidaknya perubahan yg atas akta yg dibuat, baik berupa coretan, penambahan, atau penggantian.
5)       Akta notaries pengganti khusus, notaries pengganti, dan PJS notaries, selain memuat ketentuan ayat 2, 3 dan ayat 4 diatas, juga memuat nomor dan tgl penetapan pengangkatan, serta pejabat yg mengangkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar