SOAL NO.1
A sebagai caleg dari partai Fajar Baru memerlukan dana untuk kampanye dengan menjual mobil Honda CRV tahun 2008 kepada B tetangganya seharga Rp.100juta, dengan syarat akan dibeli kembali satu tahun kemudian. Di samping itu A juga pinjam uang kepada C, tetangga yang lain sebanyak Rp.50juta dengan bunga 2% tiap bulannya.
Pertanyaan:
1. Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjian apa sajakah kasus tersebut diatas ?
2. Uraikan secara rinci syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh A bila satu tahun kemudian akan membeli kembali mobilnya.
3. Seandainya A gagal jadi anggota dewan karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat dan stress berat masuk RS Jiwa waktu pembelian kembali lewat dari satu tahun, bagaimana jalan keluar penyelesaiannya menurut saudara ?
4. Bunga 2% yang diperjanjikan tiap bulan dalam perjanjian pinjam uang termasuk bunga apa? Jelaskan!
5. Seandainya dalam pinjam uang kepada C tidak diperjanjikan bunganya, bagaimana caranya menurut saudara agar C bisa mendapat bunga (ingat bunga yang tidak diperjanjikan merupakan perikatan apa ?)
Jawab:
1. Jenis Perjanjian yang dilakukan adalah:
- Antara A dengan B
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 KUHPdt).
- Antara A dengan C
Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Bunga (Pasal 1754 jo 1765 KUHPdt).
Jawab:
2. Syarat yang harus dipenuhi oleh A bila satu bulan kemudian akan membeli kembali mobil tersebut:
Sesuai ketentuan Pasal 1532 KUHPdt, yaitu:
- A wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
- A wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
- A wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
- A wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.
Jawab:
3. Ttg bunga 2% :
a) A sress berat dan masuk RS Jiwa merupakan keadaan memaksa (overmacht), yaitu keadaan yang disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, tidak disengaja dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A, karena itu apabila A tidak dapat melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka A tidak dapat dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji).
b) Keadaan memaksa yang dialami A tidak mengesampingkan kewajiban A untuk melakukan pembelian kembali dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan setelah lewatnya keadaan memaksa tersebut (setelah A sembuh dari sakit jiwa).
Dengan demikian, atas kasus diatas, A tidak dapat serta merta dianggap lalai dan hak kepemilikan mobil beralih kepada B.
Dikecualikan terhadap hal tersebut diatas, apabila didalam perjanjian diatur secara tegas bahwa dalam hal lewatnya jangka waktu satu tahun dan oleh karena sebab apapun juga A tidak melakukan pembelian kembali, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian A, dan karenanya hak A untuk membeli kembali mobil tersebut menjadi gugur dan hak kepemilikan atas mobil beralih sepenuhnya kepada B.
Jawab:
4. Termasuk bunga konvensional (conventionele interessen), yaitu bunga yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian (Pasal 1765 KUHPdt).
Jawab:
5. Agar C bisa mendapat bunga:
- C tidak dapat menuntut pembayaran bunga kepada A, kecuali A secara sukarela membayarnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 1766 KUHPdt, yang isi pokoknya adalah bunga yang tidak diperjanjikan tidak dapat digugat pemenuhannya, tetapi apabila telah dengan sukarela dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
- Agar C dapat memperoleh bunga, maka perjanjian pinjam meminjam uang tersebut harus diubah dan dimasukkan ketentuan bunga ke dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar