Jumat, 25 Februari 2011

Latihan Soal Hukum Perikatan (3)


SOAL NO.1
A sebaga calon walikota memerlukan dana untuk pencalonan dengan menjual mobil CRV tahun 2008 kepada tetangganya (B) seharga Rp.120juta dengan syarat akan dibeli kembali dalam waktu satu tahun kemudian. Pada bagian lain A juga hutang kepada C uang sebanyak Rp.100juta diperjanjikan dilunasi 15-04-2010, bahkan A hutang juga kepada D uang sebanyak Rp.100juta diperjanjikan dilunasi 15-05-2010. Hutang uang baik kepada C dan D diperjanjikan bunga tiap bulan 2%.

Pertanyaan:
1.       Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjia apa saja yang dilakukan:
  1. Antara A dan B
  2. Antara A dengan C dan D
Jawab:
Jenis Perjanjian yang dilakukan adalah:
  1. Antara A dengan B
Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 KUHPdt).
  1. Antara A dengan C dan D
Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Bunga (Pasal 1754 jo 1765 KUHPdt).

2.       Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh A bila satu bulan kemudian akan membeli kembali mobil tersebut ?
Jawab:
Sesuai ketentuan Pasal 1532 KUHPdt, yaitu:
  1. A wajib mengembalikan seluruh harga pembelian asal.
  2. A  wajib mengganti semua biaya menurut hukumm yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.
  3. A wajib mengganti semua biaya yang perlu untuk pembetulan-pembetulan.
  4. A wajib mengganti biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, sejumlah tambahnya ini.

3.       Seandainya A gagal jadi walikota karena perolehan suara kalah dari calon lain dan stress berat masuk RS Jiwa waktu pembelian kembali lewat dari satu tahun, bagaimana jalan keluar penyelesaiannya menurut saudara ?
Jawab:
a)       A sress berat dan masuk RS Jiwa merupakan keadaan memaksa (overmacht), yaitu keadaan yang disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, tidak disengaja dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A, karena itu apabila A tidak dapat melakukan kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka A tidak dapat dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji).
b)       Keadaan memaksa yang dialami A tidak mengesampingkan kewajiban A untuk melakukan pembelian kembali dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan setelah lewatnya keadaan memaksa tersebut (setelah A sembuh dari sakit jiwa).
Dengan demikian, atas kasus diatas, A tidak dapat serta merta dianggap lalai dan hak kepemilikan mobil beralih kepada B.

Dikecualikan terhadap hal tersebut diatas, apabila didalam perjanjian diatur secara tegas bahwa dalam hal lewatnya jangka waktu satu tahun dan oleh karena sebab apapun juga A tidak melakukan pembelian kembali, maka cukup dengan lewatnya waktu membuktikan kelalaian A, dan karenanya hak A untuk membeli kembali mobil tersebut menjadi gugur dan hak kepemilikan atas mobil beralih sepenuhnya kepada B.

4.       Coba jelaskan bunga 2% yang diperjanjikan tiap bulan termasuk bunga apa? Jelaskan!
Jawab:
Termasuk bunga konvensional (conventionele interessen), yaitu bunga yang diperjanjikan lebih dahulu dalam perjanjian (Pasal 1765 KUHPdt).

5.       Seandainya pada tgl 15-04-2010 ternyata A melunasi hutangnya kepada D. Langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh C? Jelaskan harus memenuhi syarat apa saja!
Jawab:
C dapat mengajukan gugatan actio paulina kepada A sesuai Pasal 1341 KUHPdt, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Ada perbuatan hukum
  2. Yang tidak wajib dilakukan oleh A
  3. Merugikan kreditur yang lain
  4. Debitur dan pihak ketiga mengetahui secara yuridis bahwa perbuatan hukum tersebut merugikan pihak Kreditur.
  5. Atas Hutang yang telah jatuh tempo.

6.       Seandainya sepuluh hari setelah mobil CRV diserahkan dari A kepada B, ternyata B belum juga membayar, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh A? Jelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh A agar upaya hukum tersebut berhasil!
Jawab:
A menuntut Hak Reklame, yaitu hak untuk menarik kembali barang yang dijual karena pembeli wanprestasi, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a)       Jual beli yang dilakukan harus tunai.
b)       Objek jual beli harus berada di tangan pembeli.
c)       Jangka waktu menarik kembali mobil adalah 30 hari terhitung sejak mobil diserahkan kepada B.


SOAL NO.2
Dalam peristiwa kebakaran pada Toko Roti Enak Sekali, ternyata masih ada barang yang dapat diselamatkan seperti gandum 5 Ton, gula pasir 2 Ton, Mobil Roti Keliling, sebagian mesin pembuat roti. Terhadap bahan-bahan tersebut Toko Aman yang kebetulan bertetangga menawarkan untuk sementara barang-barang tsb disimpan dalam gudang miliknya yang kebetulan kosong, dengan imbalan tiap minggunya bayar Rp.50ribu.

Pertanyaan:
7.       Kasus diatas termasuk perjanjian apa ? Jelaskan jawaban saudara dan disertai dasar hukumnya.
Jawab:
Kasus No.2 termasuk Perjanjian Penitipan Barang Kareng Terpaksa
Dasar Hukumnya adalah Pasal 1703 KUHPdt, yang mengatur bahwa “Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilaksaaka oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung-dedung, perampokan, karamnya kapal, air bah, dll peristiwa yan tak tersangka”.

8.       Bagaimana akibat hukumnya bila ternyata gandum dan gula pasir rusak (gudang banjir) karena pemilik lupa menutup atap gudang yang terbuka sehingga air hujan masuk ke dalam gudang, jelaskan pendapat saudara!
Jawab:
Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)       Pada dasarnya, si Penerima titipan diwajibkan memelihara barang titipan seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706 KUHPdt) dan si Penerima Titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya (Pasal 1714 KUHPdt).
b)       Kejadian gudang bocor bukan merupakan suatu keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan kahar (force mejuere).
Dengan demikian si Penerima Titipan (Pemilik Toko Aman) berkewajiban untuk mengganti gandum dan gula yang rusak tersebut, sehingga pada saat pengembalian titipan jumlah gandum dan gula adalah sebanyak jumlah yang dititipkan oleh si Pemilik Barang  (Toko
Roti Enak Sekali).

9.       Seandainya mobil roti keliling ternyata dalam sengketa kepemilikan antara Toko Roti Enak Sekali dengan Toko Roti Enak Banget (karena keduanya kakak beradik), bagaimana penyelesaiannya menurut Saudara sertai pula landasan hukumnya!
Jawab:
Seharusnya mobil roti keliling tersebut dititipkan kepada Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Pemilik Toko Roti Enak Sekali dan Pemilik Toko Roti Enak Banget, dan setelah perselisihan tersebut diputus, Pihak Ketiga tsb akan mengembalikan mobil roti keliling kepada pihak yang berhak. Penitipan barang dalam perselisihan atau sengketa disebut Sekuestrasi (Pasal 1730 KUHPdt).

SOAL NO.3
Pada suatu malam terjadi kesepakatan atara Dadap (penjual) dengan Waru (pembeli) jual beli sapi betina seharga Rp.15juta. Sapi baru akan diserahkan pagi harinya begitu pula pembayarannya juga pagi hari saat sapi diserahkan. Namun ternyata malam itu terjadi peristiwa banjir bandang sehingga sapi dalam kandang hanyut dan tidak ditemukan.

Pertanyaan:
10.    Jelaskan pendapat saudara dalam kasus tersebut apakah telah terjadi jual beli antara penjual dan pembeli? Uraikan secara singkat!
Jawab:
a.       Apabila kasus tsb dilihat dari ketetuan Pasal 1458 KUHPdt yang menyatakan bahwa “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tsb dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
b.       Pasal 1459 KUHPdt menyatakan bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan; dan
c.       Pasal 1460 KUHPdt menyatakan bahwa “Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah tanggunga si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”.
Maka dapat dikatakan bahwa jual beli telah terjadi, karena:
a.       Antara Dadap (Penjual) dan Waru (Pembeli) telah ada kesepakatan tentang objek jual beli, yaitu sapi dan harga sebesar Rp. 15 juta,- (Pasal 1458 KUHPdt); dan
b.       Meskipun sapi baru akan diserahkan keesokan harinya, namun sejak adanya kesepakatan tsb, maka  sapi tsb menjadi tanggungan Waru sebagai Pembeli (Pasal 1460 KUHPdt).

Namun apabila kasus tersebut dilihat dari sudut pandang resiko dan keadilan, dimana objek perjanjian musnah sebelum serah terima dan pembayaran dilaksanakan, maka jual beli dianggap belum terlaksana dan karenanya masih menjadi resiko penjual.

11.    Dalam kasus diatas merupakan persoalan resiko diakuinya kebiasaan yang dapat menyampingkan UU. Jelaskan jawaban saudara!
Jawab:
Berkaitan dengan kebiasaan, terdapat 2 macam kebiasaan, yaitu:
1)       Kebiasaan yang tidak dapat menyampingkan UU (Pasal 1339 KUHPdt)
2)       Kebiasaan yang dapat menyampingkan UU (Pasal 1347 KUHPdt)

Dalam jual beli sapi tersebut yang ternyata sapi hanyut tersapu banjir, maka timbul persoalan resiko. Menurut Pasal 1460 KUHPdt, sejak saat jual beli meskipun barang belum diserahkan telah menjadi tanggungan pembeli.
Tapi menurut pendapat Hoge Raad, kebiasaan yang selamanya diperjanjikan bila terjadi overmacht menjadi resiko penjual. Jadi disini kebiasaan yang selamanya diperjanjikan tsb dalam Pasal 1347 KUHPdt dapat menyampingkan UU, dalam Arrest tsb menyampingkan Pasal 1460 KUHPdt.

12.    Seandainya dalam kesempatan malam hari itu pihak pembeli sudah membayar sebagian (Rp.6 juta), bagaimana penyelesaiannya menurut Saudara?
Jawab:
Dengan mengacu pada kebiasaan yang menyampingkan UU tsb pada no.11, maka pembeli berhak menuntut kembali panjar yang telah dibayarkan karena pembayaran panjar tersebut merupakan prestasi yang telah dilakukan oleh pembeli dan dapat dituntut kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar