Kamis, 31 Maret 2011

BENTUK DAN SIFAT AKTA

 1.    Partij Akta/Akta Pihak
·         Akta pihak yang memuat keterangan/pernyataan dari pihak.
·         Para Pihak menghadap kepada Notaris menyatakan/apa yang dikehendaki kepada notaris yang di tuangkan/di konstatir ke dlm akta.
·         Setelah akta tersebut di bacakan maka akta tersebut harus di tanda tangani oleh Para Pihak, Saksi dan Notaris, kecuali apabila ia menyatakan tidak dapat membubuhkan tanda tangannya/berhalangan dan apabila terjadi demikian maka hal itu di uraikan secara tegas di dalam akta → keterangan Notaris merupakan gantinya tanda tangan (surogat).
Misal :       Akta Jual Beli
                        Akta Tukar Menukar
                        Akta Kuasa
2.    Relaas Akta/Ambtelijke Acte/Akta Pejabat
·         akta yang di buat oleh notaris yang merupakan akta  yang memuat :
·         Relas
·         Berita acara
·         Uraian
·         Suatu tindakan yang dilakukan/suatu keadaan yang di lihat/disaksikan/di alami sendiri oleh notaris dalam menjalankan jabatannya.
·         Akta tersebut boleh di tanda tangan, boleh juga tidak ditandatangan, asal tapi harus ditegaskan dalam akta.
Misal : Akta Berita Acara
Akta Risalah

PRODUK KANTOR NOTARIS
1.    Minuta Akta (Pasal 1 Angka 8 UUJN)
a)    Asli akta notaris
b)    di tanda tangani oleh para pihak, saksi dan notaris dan disimpan di kantor notaris.
c)    diberi nomor, di jilid/di bundel
d)    di beri materai dan tidak di beri cap jabatan
e)    tidak boleh di fotocopy, kecuali yang maksud dalam Pasal 16 (3) UUJN,  yaitu akta ORIGINALI
→ Notaris tidak menyimpan hanya pegang tembusan
→ akta kuasa, keterangan kepemilikan
→ pasal 56 (1) wajib di bubuhi cap stempel jabatan.
2.    Salinan Akta (Pasal 1 Angka 9 UUJN)
a)    salinan kata demi kata dari seluruh akta, dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasadiberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
b)    Yang diterima penghadap hanya tanda tangan notaris dan cap jabatan.
c)    Pembuatan salinan akta terkait isi pengalihan hak/objek harus didahului surat laporan penghadap dan kehilangan dari polri.
d)    Salinan akta pengganti diberi catatan: salinan akta pengganti salinan akta pertama.
3.    Kutipan Akta (Pasal 1 Angka 10 UUJN)
Adalah :
a)    kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta, dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “ diberikan sebagai kutipan”.
b)    Walau tidak di tentukan oleh UUJN, Kutipan Akta memuat :
a.    Awal akta
b.    Komparisi
c.    Akhir akta
4.    Tembusan Akta
a)    tidak diatur dalam UUJN.
b)    dalam praktek notaris dibuat tembusan akta digunakan untuk file.
5.    Copy Collationee (CC, CCol) (Pasal 15 Ayat (2) Huruf C.
Adalah copy yang di keluarkan oleh notaris setelah dicocokan dengan akta aslinya, asli dikembalikan ke ybs
Rumusan :
a.    Nomor…….
Diberikan sebagai copie collationee (salinan yang sama bunyinya) dari surat kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal 10 Maret 2011, bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya diserahkan kembali kepada yang berkepentingan.
                     Semarang, 10 Maret 2011
                                                                                        Notaris disemarang
                                                                                        Cap, ttd + materai
                                                                                          TRI MULYAHATI
b.    Nomor ..........
·         Yg tlh di jahitkan pada minuta akta notaris yang bersangkutan.
·         Diberikan sebagai copie collationee ( salinan yang sama bunyinya ) dari surat kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal 10 Maret 2011, bermaterai cukup setelah dicocokkan dengan aslinya yang telah dilekatkan/dijahitkan pada minuta akta saya, notaris nomor 10 tanggal 10 maret 2011..
                       Semarang, 10 Maret 2011
                                                                                                                  Notaris di semarang
                                                                                                                              Cap, ttd + materai
                                                                                                 TRI MULYAHATI
Fungsi Copie Collationee dapat digantikan oleh fhoto copy dari aslinya, sehingga :
a.    Bentuk A dapat di foto copy karena kuasa saat ini di gantikan dengan foto copy sesuai asli/dilegalisasi.
b.    Bentuk B tidak dapat difotocopy karena asli kuasa sudah di lekatkan/di jahitkan di Minuta Akta. Solusinya harus dibuat CC dan akta yang disimpan di notaries dibuatkan Salinan Akta.
 Ilustrasi :
 A punya aset rumah di Jakarta, Bandung, Semarang, Kudus, disewakan. Beri kuasa ke orang untuk pengurusan rumah di bandung lalu untuk Pasal 74 (1) maka Surat Kuasa asli dibuat oleh notaris di bandung untuk di lekatkan pada MINUTA AKTA, solusinya :
·         Penerima kuasa minta notaris di bandung untuk di buatkan copie collationee.
·         Akta van depot (akta penyimpanan), akta di simpan oleh notaris dan dibuatkan salinan akta.


6.    Grosse Akta Pasal 1 ayat (1) angka 11 jo Pasal 54 Jo Pasal 56 UUJN.
a.    Adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
b.    Grosse Akta haya bisa disimpan kecuali kalau ada pengeluaran Grosse Akta, karena dalam minuta akta ditulis uraian/rumusan bahwa telah dikeluarkan sebagai Grosse pertama kepada dan atas permintaan________, pada hari ini tanggal _____                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Notaris di semarang
                                                                                          Ttd tanpa cap dan materai
                                                                                                  TRI MULYAHATI

BENTUK DAN SIFAT AKTA
1.    Setiap akta Notaris terdiri atas :
a.    Awal akta atau kepala akta;
b.    Badan akta;
c.    Akhir akta atau penutup akta
2.    Awal akta atau kepala akta memuat:
a.    Judul akta
b.    Nomor akta
c.    Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun;
d.    Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
3.    Badan akta memuat:
Komparisi :
a.    Nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.
b.    Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
Isi Akta
a.    Isi akta merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
b.    Nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tanggal lahir dari tiap-tiap saksi pengenal.
4.    Akhir akta atau penutup akta memuat:
a.    Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
b.    Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
c.    Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
d.    Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
5.    Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

I.              AWAL AKTA (Pasal 38 ayat 1 dan 2 UUJN)

                                                 KUASA UNTUK MENJUAL
                                                             NOMOR 20 
-Pada hari ini, Kamis tanggal tiga puluh satu Maret dua ribu sebelas (31-03-2011), pukul 14.40 WIB (empat belas lebih empat puluh menit Waktu Indonesia Barat).
-Hadir di hadapan saya, TRI MULYAHATI, Sarjana Hukum, Notaris di Semarang dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan di sebut dalam bagian akhir akta ini.

CATATAN :
a)    PENGHADAP (KEPADA) dapat di gantikan dengan :
·         Berhadapan
·         Datang menghadap
·         Meghadap
b)    Pasal 38 ayat 2 huruf d : Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris :
·         Wajib
·         Tidak perlu  di tuliskan SK dan seterusnya
·         Nama sesuai SK pengangkatan
c)    Pasal  1 ayat 4 : Pengenalan saksi boleh di akhir akta
d)    Pasal 42 ayat (1)
Atas Nama di tuliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan pengenalan ayat (4). Tidak berlaku bagi surat kuasa yang belum menyebutkan nama penerima kuasa → kuasa blanko.

II.      KOMPARISI  (Pasal 38 Ayat (3) Huruf a dan b)
Oleh para Sarjana diartikan sebagai tindakan penghadap dalam perbuatan hukum. Orang yang melakukan perbuatan hukum harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam hukum ybs, yaitu:
-       Kecakapan
-       Kemampuan
-       Kewenangan
Untuk melakukan perbuatan hukum dan dapat bertanggung jawab secara hukum.
Peraturan-Peraturan Yang Berkaitan Khusus Dengan Komparisi :
a. Pasal 38,39,40,47 Uujn
b. Pasal 393 Bw Jo Pasal 370 Bw
c. UU No.1/1974 Dan Pp No.9/1975 Yaitu Pasal 31 Dan Ps 36
d. UU No.13/1985 Tentang Aturan Bea Materai
e. Peraturan hukum lainnya.

MODEL KOMPARISI:

MODEL 1:   bertindak untuk diri sendiri  (Pasal 38 Ayat (3) UUJN)
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,  pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.

CATATAN :
a.    PENYEBUTAN:
TUAN       : laki-laki dewasa sudah beristri atau belum
NONA      : perempuan dewasa belum bersuami
NYONYA: perempuan dewasa sudah bersuami
WANITA: perempuan belum bersuami, usia lanjut, punya anak/tidak

b.    TIDAK MENGGUNAKAN SINGKATAN PS 42 ayat 1
Contoh : Amir MA → MA harus di jelaskan
Pastikan kepanjangan harus diketahui, bila P tidak tahu maka dituangkan dalam akta (komparisi) bahwa P tidak tahu atau yang boleh tahu hanya orang tertentu.

c.    PEKERJAAN, JABATAN, KEDUDUKAN hanya diambil salah satu yang relevansi dengan perbuatan hukum akta tersebut.
CONTOH :
·          Pendirian PT → pekerjaan
·         Pendirian Sekolah → kedudukan
·         Pengalihan Hak → jabatan

MODEL 2 : dalam hal karena perwakilan atau kuasa
            LISAN
KUASA{                                  AKTA DI BAWAH TANGAN
                        TERTULIS {                                       DALAM BENTUK MINUTA AKTA
                  AKTA NOTARIS {
                                                       IN ORIGINALI

1.    KUASA LISAN :
a.    Tidak semua perbuatan hukum dapat dilakukan seorang penghadap dengan kewenangan kuasa lisan.
b.    Kuasa Lisan tidak dibolehkan untuk menjaminkan, mengalihkan atau membebani suatu hak.
c.    Biasanya kuasa lisan digunakan untuk melakukan perbuatan hukum untuk membeli yang  harganya dibayar lunas.
RUMUSAN :
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta seberapa perlu menguatkan dirinya guna menanggung dan menjamin Nyonya DESI, lahir di Jakarta pada tanggal tujuh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh (07-08-1970), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Sawo Nomor 10, Rukun Tetangga 10 Rukun Warga 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.666.111.

CATATAN :
Menjamin karena jika pemberi kuasa mengelak/menolak maka penerima kuasa jaminannya (Pasal 1806 KUHPdt). Dasar Hukum : pasal 1793 KUHPdt dan 1316 KUHPdt.

2.    SURAT KUASA BAWAH TANGAN (Pasal 47 Ayat (1))
RUMUSAN :
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal sepuluh Maret dua ribu sebelas (10-03-2011), bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan atau dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Nyonya DESI, lahir di Jakarta pada tanggal tujuh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh (07-08-1970), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Sawo Nomor 10, Rukun Tetangga 10 Rukun Warga 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.666.111.

CATATAN:
·         Telah dilekatkan pada minuta akta ini.
 artinya: pada saat pembacaan akta belum di lekatkan
·         Akan di lekatkan pada minuta akta ini

3.    SURAT KUASA YANG TIDAK ADA TANGGAL DAN MATERAI
CATATAN :
Mengenai surat kuasa yang tidak bertanggal :
·         KUHPdt tidak mengatur tentang pemberian tanggal pada surat kuasa, pemberian tanggal digunakan untuk mengetahui kecakapan bertindak pemberi kuasa pada saat surat kuasa dibuat.
·         Dalam akta cukup dijelaskan bahwa surat kuasa tidak bertanggal.
Mengenai surat yang tidak diberi materai :
a)    Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13/1985 Tentang Bea Materai menentukan bahwa para notaries, panitera pengadilan, juru sita, dan pejabat umum lainnya tidak diperbolehkan menyimpan, melekatka pada minutanya ataupun menyebut dalam suatu akta yang dibuatnya, membuat salinan atau kutipan darinya, jika akta atau tanda (stuk) itu tidak bermaterai cukup. Peraturan ini menyebabkan bahwa jika suatu surat harus disebutkan dalam akta ataupun komparisi hanya diperlihatkan kepada notaris dan tidak dijahit pada surat asli akta (minuta), maka notaris yang bersangkutan harus mengontrol apakah surat yang diperlihatkan itu bermaterai cukup atau tidak. Jika tidak bermaterai, ia harus menolaknya atau melakukan “pemberian materai kemudian” (nazegelen)  lebih dahulu di kantor pos.

RUMUSAN :
Tuan BUDY, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.10.
-       Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tidak bertanggal dan diberi materai kemudian sesuai teraan cap kantor pos tertanggal sepuluh Maret dua ribu sebelas (10-03-2011) yang telah di waarmerking oleh saya, Notaris, dibawah Nomor 01/2011 tanggal sebelas Maret dua ribu sebelas (11-03-2011), dijahitkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan AHMAD, lahir di Semarang pada tanggal dua Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh (02-06-1970), warga negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Semarang, jalan Airlangga Nomor 20, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 02.061970.

4.    AKTA NOTARIL YANG DIBUAT DALAM BENTUK MINUTA AKTA
(Dasar Hukum : Pasal 47 Ayat (2) UUJN)
RUMUSAN :
Tuan BUDY, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.10
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa Nomor 20 tertanggal sepuluh maret dua ribu sebelas (10-03-2011) yang dibuat dihadapan Tuan ANDI, Sarjana Hukum, Notaris di Kudus, salinan akta tersebut telah di perlihatkan kepada saya, Notaris selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Nyonya DESI, lahir di Jakarta pada tanggal tujuh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh (07-08-1970), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Sawo Nomor 10, Rukun Tetangga 10 Rukun Warga 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.666.111.

MAKSUD DARI PADA DI URAIKAN, Yaitu :
·         Nomor akta
·         Tanggal akta
·         Di hadapan siapa akta di buat tentunya dengan melihat salinan akta

5.    AKTA KUASA NOTARIL YANG DIBENTUK DALAM AKTA ORIGINALI
RUMUSAN :
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,  pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa no.10 tanggal sepuluh maret dua ribu sembilan (10-03-2009) yang dibuat dihadapan Nyonya Setyowati, Sarjana Hukum, notaris di semarang, yang dibuat dalam bentuk originali yang dilekatkan/dijahitkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan BUDY, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.10.

6.    SURAT KUASA SUBSTITUSI
Kuasa Untuk Memindahkan Kuasa Kepada Pihak Lain.
MISAL :    A memberi kuasa kepada B berdasarkan surat kuasa tertanggal 10-02-2011.
                        B memindahkan kuasa itu kepada C berdasarkan Surat Kuasa Substitusi                      tertanggal 20-03-2011.

RUMUSAN:
Tuan BUDY, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.10.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa substitusi yang dibuat di bawah tangan tertanggal dua puluh maret dua ribu sebelas (20-03-2011), bermaterai cukup, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini,  selaku kuasa substitusi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,  pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.

7.    SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI/DIWAARMEKING
RUMUSAN :
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,  pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009. 
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal sepuluh februari dua ribu sebelas (10-02-2011) yang telah di legalisasi oleh saya, Notaris, dibawah Nomor 100/2011 tanggal sepuluh Februari dua ribu sebelas (10-02-2011), surat tersebut yang bermaterai cukup, dijahitkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan BUDY, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970. 

KONSTRUKSI : A   Kuasa→ B  Kuasa Substitusi→  C
                        TJ di A                        TJ di B
Dari C dan sebagai demikian untuk B dan atas nama A (Lihat Pasal 1803 KUHPdt)

8.    PENGGABUNGAN KOMPARISI MODEL 1 DAN 2
2 Rumah Milik A & B
B beri kuasa kepada A untuk menjual

RUMUSAN :
Nyonya SHEILA, lahir di Semarang pada tanggal sepuluh Maret seribu sembilan ratus enam puluh lima (10-03-1965), warga negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.10.
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.    Untuk diri sendiri;
b.    Berdasarkan akta kuasa nomor 20 tanggal sepuluh Maret dua ribu sebelas (10-03-2011),  yang dibuat dihadapan Nyonya SUSI, Sarjana Hukum, Notaris di semarang, yang salinannya diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan ALEX, lahir di Semarang pada tanggal sembilan Maret seribu sembilan ratus sembilan tiga (09-03-1993), warga negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal di alamat yang sama dengan ibunya, penghadap nyonya SHEILA tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.031993.11.

CATATAN : apabila bertindak lebih dari 1 maka harus dilihat ada kepentingan / tidak.

9.    MODEL 3
ILUSTRASI :
a.    Suatu keluarga tuan Amir selaku Bapak
Nyonya Bety selaku istri dan Ibu,mempunyai anak bernama Charles.
Memiliki sebidang tanah HM No.200/Karang Anyar diatas tanah tersebut berdiri suatu bangunan yang akan disewakan kepada pihak lain.
SETELAH DI TELITI ternyata dokumen kepemilikan a/n yang MASIH DI BAWAH UMUR.
PERTANYAAN : siapa yang menghadap ke notaris ?
JAWAB:
1.    Menurut Pasal 300 KUHPdt dalam satu keluarga yang masih utuh, maka kekuasaan orang tua dijalankan oleh Bapak/Ibu untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan  hukum.
RUMUSAN:
Tuan AMIR, lahir di Pekalongan pada tanggal tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh empat (17-08-1974), warga negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Durian Nomor 100, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 02, Keluarahan Pleburan, Kecamatan Semarang Timur,  pemegang kartu tanda penduduk nomor 12.34.5678.009.
-menurut keterangannya selaku ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua dari dan oleh karena itu sah mewakili anaknya yang masih di bawah umur, yaitu Tuan CHARLES, lahir di Semarang pada tanggal sepuluh Maret dua ribu satu (10-03-2001), warga negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal di alamat yang sama dengan ayahnya, penghadap Tuan AMIR, tersebut.

2.    Bila 2 tahun kemudian ayah meninggal dunia maka yang menghadap ke Notaris
RUMUSAN :
Nyonya BETY, lahir di Semarang pada tanggal sepuluh Maret seribu sembilan ratus enam puluh lima (10-03-1965), warga negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.10.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang hidup terlama dan menurut hukum sebagai wali dari dan oleh karena itu sah mewakili anaknya yang masih di bawah umur yang bernama Tuan CHARLES, lahir di Semarang pada tanggal sepuluh Maret dua ribu satu (10-03-2001), warga negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal di alamat yang sama dengan ibunya,  penghadap, Nyonya BETY tersebut.
  
3.    2 Tahun kemudian ibu menikah lagi dengan Tuan X maka yang menghadap ?
RUMUSAN :
1.     Nyonya BETY, lahir di Semarang pada tanggal sepuluh Maret seribu sembilan ratus enam puluh lima (10-03-1965), warga negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970.10.
2.    Tuan BUDY, lahir di Semarang pada tanggal satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh (01-05-1970), warga negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Rahman Hakim Nomor 33, Rukun Tetangga 01 Rukun Warga 01, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 01.051970. 
-Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut sebagai wali ibu dan teman wali dan oleh karena itu sah mewakili anak dari penghadap Nyonya BETY yang bernama Tuan CHARLES, lahir di Semarang pada tanggal sepuluh Maret dua ribu satu (10-03-2001), warga negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal di alamat yang sama dengan ibunya,  penghadap, Nyonya BETY tersebut, di mana anak tersebut dilahirkan dalam perkawinannya penghadap Nyonya BETY dengan Tuan AMIR almarhum.

CATATAN :
1.    Rumusan tidak digunakan lagi karena Nyonya Bety sudah bertindak sendiri, ada teman wali karena begitu menikah Nyonya Bety tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
2.    Bila orang tua akan melakukan tindakan kepemilikan (menjual, mengalihkan, dll) harus  memperoleh kuasa/ijin dari pengadilan Negeri (Dasar hukum pasal 393 jo 309 BW).