Kamis, 17 Maret 2011

Hukum Jaminan

HUKUM JAMINAN:
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
JAMINAN:
Sesuatu yang diberikan kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
LEMBAGA JAMINAN:
  • gadai  ----------------------------)
  • hipotik (bukan tanah)                    )
  • hak tanggungan                             ) -------  Jaminan Kebendaan
  • jaminan fidusia                              )
  • hak jaminan atas resi gudang  ----)
  • penanggungan -----------------)  ---------- Jaminan Perorangan
  • borg tocht  --------------------)
ARTI PENTINGNYA LEMBAGA JAMINAN
Dalam perkembangan ekonomi dan perdagangan selalu diikuti dengan perkembangan kebutuhan akan kredit.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditor atau bank demi keamanannya diperlukan jaminan atau agunan.
Dengan jaminan ini akan dapat diperoleh pengembalian piutangnya jika debitor wanprestasi atau ingkar janji, dengan cara mengeksekusi benda jaminan tsb.

Penjelasan Pasal 8 UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU No.7/1992 tentang Perbankan.
  1. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko.
  2. Untuk mengurangi resiko tersebut, bank harus mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan dari debitor untuk melunasi hutangnya.
  3. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit bank melakukan penilaian yang seksama terhadap debitor mengenai:
  • watak
  • kemampuan
  • modal
  • prospek usaha
  • agunan/jaminan kebendaan.
The 5 (five) c's of Credit
  1. character
  2. capacity
  3. capital
  4. collateral/jaminan
  5. condition of economic.
KREDIT
Credere = Kepercayaan


Dalam arti ekonomi:
"Penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang".
Jadi ada hubungan utang piutang antara kreditor dan debitor.

MENURUT UU PERBANKAN
"Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan debitor"
Jadi kredit adalah utang piutang.

Dasar hukum kredit adalah Pasal 1754 KUHPdt :
"Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barag-barang yag menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula".

Pasal 1131 KUHPdt:
 "Segala kebendaan seorang debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan utuk segala perikatan pribadi debitor tsb.".


Pasal 1132 KUHPdt:
"Kebendaan tersebut dalam Pasal 1131 menjadi jaminan bersama bagi para kreditor dan hasil penjualan kebendaan tersebut dibagi di atara para kreditor seimbang menurut menurut besar kecilnya piutang mereka masing-masing, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu dari piutang yang lain".

Pasal 1133 KUHPdt:
"Piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege, gadai dan hipotik".

Catatan:

1 komentar:

  1. good inspiration for me..succes for bunda!!!semangatttt smoga cpt selesai,,terus di tambahkan lg bunda catatan2nya..saya jd ingat ktika dl kita kuliah,dosen hukum administrasi negara kita bilang"people forget,record of remember"bunda msh ingt itu?catatn bunda ini wujud implementasi pesan dosen itu!!

    BalasHapus