KASUS.
Seorang laki-laki kepada siapa berlaku KUH Perdata, bernama P meninggal dunia di Semarang pada tanggal 12 Pebruari 2009.
Riwayatnya sebagai berikut :
1. Pada tanggal 2 Januari tahun 1965, P melangsungkan hidup bersama dengan seorang perempuan bernama P1 di Semarang. Dari hidup bersama ini oleh P1 pada tangggal 1 Januari 1966 dilahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama P2. Atas persetujuan R, P2 diakui oleh P pada tanggal 15 Desember tahun 1976 dengan akta yang dibuat oleh pegawai Kantor Catatan Sipil semarang ;
2. Hubungan tersebut berlanjut, sehingga pada tanggal 2 Januari 1969 oleh P1 dilahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama P3. Atas persetujuan P1, P3 diakui oleh P pada pada tanggal 15 Desember 1976, dengan akta yang dibuat oleh pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang;
3. Berhubung ada kecocokan dengan P1, maka pada tanggal 15 Januari 1970, P melangsungkan perkawinan dengan P1. Keduanya bergama Islam dan bertempat tinggal di Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Untuk itu perkawinan ini dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Perkawinan ini dilaksanakan dengan lebih dahulu membuat perjanjian kawin di hadapan notaris HP di Kota tersebut. Isi perjanjian kawin tersebut, bahwa di antara mereka sama sekali tidak ada persatuan harta perkawinan;
4. Dari perkawinan ini pada tanggal 15 Juni 1971, oleh P1 dilahirkan 2 (dua) orang anak kembar semuanya laki-laki yang diberi nama P4 dan P5;
5. Setelah kelahiran P4 dan P5, tanpa setahu dan seijin P1, P melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama A yang juga beragama Islam dan bertempat tinggal di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota semarang, pada tanggal 15 Oktober 1975. Untuk itu perkawinan ini dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Perkawinan ini dilangsungkan tanpa lebih dahulu membuat perjanjian kawin;
6. Dari perkawinan ini pada tanggal 15 Januari 1977, oleh A dilahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama A1. 5 (lima) tahun kemudian karena sakit A1 meninggal dunia;
7. Berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Semarang, pada tanggal 26 Nopember 1977, Perkawinan P dengan A, putus karena perceraian. Atas putusan tersebut P dan A tidak mengajukan permohonan banding dan harta perkawinan telah selesai dibagi;
8. Pada tanggal 2 Mei 1978, P melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama B yang juga beragama Islam dan bertempat tinggal di Kelurahan Karangrejo,Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Untuk itu perkawinan ini dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Perkawinan ini dilangsungkan tanpa lebih dahulu membuat perjanjian kawin; Ke dalam perkawinan ini P membawa harta sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan B membawa harta sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
9. Pada tanggal 15 Juni 1979, oleh B dilahirkan 2 (dua) orang anak kembar semuanya perempuan yang diberi nama B1 dan B2;
10. Pada saat P meninggal dunia, harta yang ada sebesar RP. 1.192.000.000.,-(satu milyar seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
11. Pada saat P meninggal dunia ternyata ada beban-beban :
a.Beban Persatuan sebesar Rp. 400.000.000,-( empat ratus juta rupiah);
b.Beban Warisan sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
Pada saat diadakan pembagian warisan, semua orang yang merasa ahliwaris P menuntut haknya.
Pertanyaan : Tentukan siapa ahli waris P dan hitung bagian masing-masing ?
Dosen Penguji
Dosen Penguji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar