- Terwujudnya jaminan kepastian hukum hak atas tanah;
- Terwujudnya pengendalian atas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan akses terhadap sumber ekonomi;
- Terciptanya pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan;
- Berkurangnya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia; serta;
- Terpenuhinya infrastruktur pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral di seluruh Indonesia.
Ku dedikasikan tulisan ini bagi teman-teman yang sedang berjuang meraih masa depan.... TETAP SEMANGAT !!!
Minggu, 10 November 2013
SASARAN STRATEGIS BPN RI 2014
Sasaran Strategis 2014 yang telah ditetapkan oleh BPN-RI mencakup:
SAPTA TERTIB PERTANAHAN
Terkait Penataan dan
Penguatan Organisasi dan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, telah
dilakukan:
a.
Sapta
Tertib Pertanahan, yaitu:
o Tertib
Administrasi:
§ Menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dengan konsisten.
§ Mengembangkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
§ Ketaatan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
§ Pengelolaan buku tanah, surat ukur, peta, warkah secara baik dan tertib.
§ Pencatatan setiap surat masuk dan surat keluar.
§ Menjawab surat-surat masuk sesuai aturan.
§ Terselenggaranya tata persuratan yang tertib dan lebih efektif/efisien.
§ Standarisasi naskah dinas.
§ Penataan arsip pertanahan (peta, buku tanah, surat ukur, warkah) dalam
manajemen arsip modern.
§ Tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap kegiatan.
§ Tersusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam setiap kegiatan.
o Tertib
Anggaran:
§ Penertiban Rekening.
§ Pelaksanaan Anggaran.
§ Penatausahaan Keuangan.
§ Pelaporan Keuangan.
§ Pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien.
o Tertib
Perlengkapan:
§ Penyediaan sarana dan prasarana perkantoran sesuai dengan kebutuhan.
§ Penggunaan/pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan tujuannya.
§ Terlaksananya transfer Barang Milik Negara dengan tertib.
§ Penghapusan Barang Milik Negara dari daftar barang terhadap barang yang
sudah tidak mampu mendukung tugas dan fungsi kantor.
§ Standarisasi sarana dan prasarana baik jumlah maupun spesifikasinya.
§ Penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan) Barang Milik Negara
(BMN) melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK BMN).
§ Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
o Tertib
Perkantoran:
§ Penataan ruang kantor yang lebih efisien dan efektif dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
§ Menjaga kebersihan dan kerapian kantor.
§ Standarisasi gedung kantor.
§ Standarisasi/penyiapan loket pelayanan dan pengaduan masyarakat.
o Tertib
Kepegawaian:
§ Pola karier dengan merit system.
§ Reward and Punishment.
§ Rekrutmen yang transparasi.
§ Pendidikan Penjenjangan yang teratur.
§ Pembinaan jabatan secara teratur.
§ Peningkatan kemampuan dan keterampilan.
§ Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang tertib.
o Tertib
Disiplin Kerja:
§ Mentaati jam kerja.
§ Penyelesaian target kerja.
§ Menggunakan Pakaian dinas.
§ Rapih.
§ Membuat buku kegiatan harian.
§ Mengisi daftar hadir.
o Tertib
Moral:
§ Melaksanakan kode etik BPN (Peraturan KBPN Nomor 8 Tahun 2011).
§ Menjaga kehormatan pimpinan, diri sendiri dan keluarga.
§ Menjaga sikap, tingkah laku dan etika.
§ Menghindarkan dari perbuatan tercela, dan lain-lain.
b.
Sapta
Pembaharuan Reformasi Birokrasi, yang
meliputi:
o Pembangunan dan Penerapan Sistem Rekrutmen.
o Sistem Pendidikan.
o Kode Perilaku.
o Standar Minimum Profesi.
o Pola Jenjang Karier.
o Sistem Pengawasan.
o Pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik dan Profesi.
Sumber: BPN RI
Senin, 04 November 2013
PROGRAM LEGALISASI ASET
Program Legalisasi Aset BPN-RI
Legalisasi aset
proses administrasi pertanahan yang meliputi :
- adjudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah),
- pendaftaran hak atas tanah; serta
- penerbitan sertipikat hak atas tanah.
A. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPN RI untuk melegalisasi (mensertipikasi) aset berupa tanah belum bersertipikat milik (yang telah dimiliki/dikuasai) oleh perorangan
anggota masyarakat atau perorangan anggota kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan sumber pembiayaan penyelenggaraannya,
Legalisasi aset dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Legalisasi aset dengan rupiah murni;
- tanah milik/yang dikuasai oleh perorangan atau kelompok masyarakat tertentu,
- inisiatif dari pemerintah
- biaya pengelolaan seluruh proses adminsistrasi pertanahan (adjudikasi, pendaftaran tanah, serta penerbitan sertipikat) sepenuhnya dibebankan kepada Negara.
- inisiatif dari pemilik atau pemohon hak atas tanah;
- sumber biaya pengelolaannya dibebankan kepada pemilik tanah/pemohon hak atas tanah.
B. Mendorong tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat
Tanah milik yang telah bersertipikat selanjutnya akan dapat antara lain (disamping banyak lagi
manfaat), dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi masyarakat
terutama dalam rangka penguatan modal usaha, sehingga berkontribusi nyata dalam
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesungguhnya percepatan legalisasi aset/tanah merupakan sebuah keharusan untuk mewujudkan fokus dari arah pembangunan nasional di bidang pertanahan. Masih banyaknya bidang tanah yang belum
terdaftar dan diberikan legalitas asetnya berupa sertipikat hak atas tanah, akan berpengaruh terhadap
kepastian hukum atas aset tanah, baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Pada gilirannya
pemilikan/penguasaan tanah yang belum terlegalisasi tersebut, akan rentan terhadap terjadinya
sengketa dan konflik pertanahan.
terdaftar dan diberikan legalitas asetnya berupa sertipikat hak atas tanah, akan berpengaruh terhadap
kepastian hukum atas aset tanah, baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Pada gilirannya
pemilikan/penguasaan tanah yang belum terlegalisasi tersebut, akan rentan terhadap terjadinya
sengketa dan konflik pertanahan.
Sebagai wujud pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang pertanahan dan untuk mendorong
tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
terus mengembangkan program prioritas Legalisasi Aset dengan Rupiah Murni, melalui
kegiatan:
tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
terus mengembangkan program prioritas Legalisasi Aset dengan Rupiah Murni, melalui
kegiatan:
- Sertipikat Tanah Prona
- Sertipikat Tanah Petani
- Sertipikat Tanah Nelayan
- Sertipikat Tanah UKM
- Sertipikat Transmigrasi
- Sertipikat Tanah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
PENANGANAN KASUS PERTANAHAN
Kasus Pertanahan
Salah satu kegiatan dalam program strategis BPN RI lainnya adalah percepatan penyelesaian kasus pertanahan.
Dasar HukumPeraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan,
Definisi :
Kasus pertanahan
adalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.
Sengketa Pertanahan- perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga.
- tidak berdampak luas secara sosio-politis.
Sengketa tanah dapat berupa:
- sengketa administratif,
- sengketa perdata,
- sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan,
penguasaan
- sengketa hak ulayat.
Konflik Pertanahan
- perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga; - mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.
Perkara Pertanahan
- perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusanlembaga peradilan;
- namun masih dimintakan penanganan perselisihannya di BPN RI.
Tipologi Kasus Pertanahan
merupakan jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional.Secara garis besar dikelompokkan menjadi :
- Penguasaan tanah tanpa hak, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau belum dilekati hak (tanah Negara), maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu.
- Sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan batas.
- Sengketa waris, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang berasal dari warisan.
- Jual berkali-kali, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang diperoleh dari jual beli kepada lebih dari 1 orang.
- Sertipikat ganda, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari 1.
- Sertipikat pengganti, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidangtanah tertentu yang telah diterbitkan sertipikat hak atas tanah pengganti.
- Akta Jual Beli Palsu, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu karena adanya Akta Jual Beli palsu.
- Kekeliruan penunjukan batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang teiah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan penunjukan batas yang salah.
- Tumpang tindih, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya.
- Putusan Pengadilan, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu.
- Kasus pertanahan yang terdapat dalam basis data BPN RI merupakan kasus-kasus lama
- kasus-kasus baru yang timbul sebagai implikasi kasus-kasus lama.
Setelah dilakukan identifikasi terhadap kasus-kasus tersebut, diperoleh informasi bahwa tipologi kasus kasus tersebut tidak dapat dilakukan generalisasi dalam melakukan upaya penanganan kasusnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya penyelesaiannya dikategorikan dalam beberapa kriteria sebagai berikut:
- Kriteria 1 (K1) : penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa.
- Kriteria 2 (K2) : penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Kriteria 3 (K3) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa.
- Kriteria 4 (K4) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan.
- Kriteria 5 (K5) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain.
Terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, solusi penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
- Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
- Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima.
- Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
- Informasi rahasia : Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
- Informasi Terbatas : Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
- Informasi Terbuka untuk umum : Diberikan pada pihak yang membutuhkan.
- Pengkajian Kasus
- Untuk mengetahui faktor penyebab.
- Menganalisis data yang ada.
- Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
- Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan :- Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
- Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
- Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
- Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu : - Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
- Penyelesaian melalui proses mediasi.
Sumber: BPNRI
LARASITA
Definisi LARASITA
- Layanan pertanahan bergerak (mobile land service) yang bersifat pro aktif atau "jemput bola" ke tengah-tengah masyarakat.
- Sebuah interface yang dapat melaksanakan pola pengelolaan pertanahan secara aktif.
Landasan LARASITA
- Memenuhi rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat;
- Adanya kesadaran bahwa tugas-tugas berat itu tidak akan bisa diselesaikan hanya dari balik meja kantor tanpa membuka diri terhadap interaksi masyarakat yang kesejahteraannya menjadi tujuan utama pengelolaan pertanahan.
Tugas dan Fungsi LARASITA;
- memberikan layanan administratif pertanahan;
- melakukan penyiapan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria;
- mendampingi dan memberdayakan masyarakat dalam konteks pertanahan;
- melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
- melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan bermasalah;
- memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan;
- menyambungkan program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat; dan
- meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
- Kelebihan LARASITA
- Mampu menyentuh dimensi sosial dari pengelolaan pertanahan sehingga akan memberikan kesempatan lebih besar untuk melakukan tugas-tugas pengelolaan pertanahan, dimana seringkali tugas-tugas tersebut tidak mampu dijangkau oleh interface Loket Kantor Pertanahan karena formalitasnya.
- Mampu menjembatani BPN RI dengan masyarakat pemangku kepentingan pertanahan, yaitu masyarakat yang mempergunakan tanah sebagai basis sumberdaya untuk penghidupannya.
Bagi masyarakat:
- Mewujudkan kemudahan akses untuk memperoleh informasi, pengurusan sertipikat, penyelesaian masalah/sengketa pertanahan,
- Karena Kantor Pertanahan Bergerak berada di dekat mereka:
- biaya akses ke Kantor Pertanahan semakin kecil bahkan tidak diperlukan;
- pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih murah karena tidak perlu membayar jasa calo/perantara;
- Pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih mudah karena tidak perlu beberapa kali datang ke Kantor Pertanahan.
- Terjadi transformasi budaya pelayanan dan budaya kerja dari manual ke komputerisasi,
- Adanya peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi,
- Adanya peningkatan transparansi pelayanan dan
- Terbangunnya database pertanahan.
Sumber : BPN RI
LATIHAN SOAL KODE ETIK NOTARIS
LATIHAN SOAL KODE ETIK NOTARIS
DI JAKARTA, 3 NOVEMBER 2013
________________________________________
Mata Ujian : Kode Etik Notaris
Waktu : 120 MenitPERHATIKAN:
- Tulis nama lengkap, nomor peserta ujian yang keberapa kali, pada bagian kanan atas lembar pertanyaan ini dan pada kertas lembar jawaban yang telah disediakan.
- Harap tidak mengulangi pertanyaan dalam jawaban
- Tidak diperkenankan membuka buku atau catatan-catatan dan bekerja sama dengan sesama peserta ujian.
- Lembar soal terdiri dari 2 (dua) halaman.
- Tidak diperkenankan menggunakan tip-ex.
- Jawaban ditulis pada lembar jawaban yang telah disediakan.
- Acuan jawaban :
- UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris
- Kode Etik Notaris Indonesia
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga INI
________________________________________
LATIHAN SOAL UJIAN KODE ETIK NOTARIS
- Sebutkan pengertian notaris dan kewenangannya menurut UU No.30 thn 2004 tentang Jabatan Notaris.
JAWAB :
PENGERTIAN NOTARIS MENURUT PASAL 1 AYAT 1 UUJN:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN.
KEWENANGAN NOTARIS MENURUT PASAL 15 UUJN
- Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- Membuat akta risalah lelang.
- Kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain sesuai Pasal 51 UUJN, yaitu:
- Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis -dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
- Pembetulan dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
- Salinan akta berita acara tsb diatas wajib disampaikan kepada para pihak.
2. Sebutkan dan jelaskan protokol Notaris yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 13 dan Pasal 62 serta
Penjelasan Pasal 62 UUJN.
JAWAB:
- Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
- Protokol Notaris terdiri atas:
buku daftar akta atau repertorium
buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan i hadapan Notaris atau
akta di bawah tangan yang didaftar;
buku daftar nama penghadap atau klapper;
buku daftar protes;
buku daftar wasiat; dan
buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
buku daftar wasiat; dan
buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris
secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
3. Sebutkan dan jelaskan perbedaan tempat kedudukan dan wilayah kerja notaris.
JAWAB:
Sesuai Pasal 18 UUJN:
4. Uraikan jawaban untuk pertanyaan dibawah ini :
a. Sebutkan pengertian Kode Etik Notaris
JAWABAN :
JAWABAN :
UUJN yang mengatur jabatan Notaris.
JAWABAN :
5. a. Sebutkan 5 kewajiban, 5 larangan, dan 3 pengecualian yang terdapat dalam kode etik notaris.
JAWABAN :
Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur tentang Kewajiban Notaris, sebagai berikut:
1) Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
3) Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
4) Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-
undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
5) Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum
dan kenotariatan.
6) Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
7) Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium.
8) Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9) Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran,
yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
10) Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh
perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
11) Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
12) Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13) Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.
14) Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta
dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
15) Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan
kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati,
saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
16) Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi
dan/atau status sosialnya.
17) Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan
dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN,
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah
tangga INI.
Pasal 4 Kode Etik Notaris Mengatur tentang Larangan,
sebagai berikut:
1) Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
2) Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan
kantor.
3) Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan
mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam
bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran,
kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.
4) Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien.
5) Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
6) Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7) Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya,
baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
8) Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan
dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta
padanya.
9) Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya
persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10) Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium
yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11) Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12) Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
13) Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani
kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk
berpartisipasi.
14) Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode
Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal
yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain
yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.
Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran.
Hal tersebut meliputi:
1) Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan
bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
2) Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan
secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
3) Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna
putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius
maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.
1. Jelas kan apa yang dimaksud dengan notaris harus memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
JAWABAN :
Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan
mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris
harus mempunyai perilaku yang baik.
2. Sebutkan pengertian dan perbedaan tugas Majelis Pengawas dengan Dewan Kehormatan Ikatan
Notaris Indonesia.
JAWABAN :
1) Sesuai Pasal 1 ayat 6 UUJN, Majelis Pengawas
- adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
- Pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
- Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, berjumlah 9 orang, terdiri atas \ unsur:
a) pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b) organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c) ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
Sedangkan Dewan Kehormatan merupakan
- salah satu alat perkumpulan INI, yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari
kepengurusan INI.
- Memiliki tugas untuk:
a) melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung
tinggi Kode Etik;
b) memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang
bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara
langsung;
c) memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Jabatan Notaris.
3. Jelaskan pendapat saudara mengapa notaris harus mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan negara.
JAWABAN:
Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan
pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
4. Uraikan jawaban saudara :
a. Dalam pasal 82 Ayat 1 UUJN disebutkan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, jelaskan menurut pandangan anda dengan mendasarkan kepada Pasal 1 Ayat 5 UUJN,
apakah Ikatan Notaris Indonesia merupakan organisasi yg dimaksud dalam UUJN itu ?
JAWABAN:
Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan
hukum sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di
seluruh Indonesia,
Memiliki cita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris
(Mukadimah AD-INI).
Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi
jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN.
Pemerintah hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Jabatan Notaris
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, pemberhentian Anggota, Susunan
Organisasi, Tata Kerja Majelis Pengawas.
b. Apakah setiap notaris di Indonesia menjadi anggota perkumpulan INI, jelaskan alasan saudara
dengan memperhatikan stelsel keanggotaan perkumpulan, jelaskan pula tata cara menjadi anggota
INI.
JAWABAN:
INI menganut stelsel pasif dalam keanggotaannya, sehingga dengan demikian setiap Notaris
Indonesia menjadi anggota biasa.
c. Sebutkan alat kelengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
JAWABAN:
Sesuai Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas (Pra Kongres) di Lombok, 30 Juni 2011, telah dilakukan perubahan/penyempurnaan AD/RT, sehingga dengan demikian
Perkumpulan mempunyai susunan dan alat perlengkapan berupa :
1. Rapat anggota :
1.1. Kongres/Kongres Luar Biasa;
1.2. Konferensi Wilayah/ Konferensi Wilayah Luar Biasa;
1.3. Konferensi Daerah/ Konferensi Daerah Luar Biasa.
2. Kepengurusan:
2.1. Pengurus Pusat;
2.2. Pengurus Wilayah;
2.3. Pengurus Daerah.
3. Dewan Kehormatan :
3.1. Dewan Kehormatan Pusat;
3.2. Dewan Kehormatan Wilayah;
3.3. Dewan Kehormatan Daerah.
10. Apa yang saudara ketahui tentang isi putusan MK yang mencabut Pasal 66 UUJN ? Apa
dampaknya bagi profesi Notaris di Indonesia ? Bagaimana sebaiknya para notaris menyikapi
putusan tersebut ?
JAWABAN:
a) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SIKAP YANG SEBAIKNYA DIAMBIL OLEH PARA NOTARIS
a) Jika kita menengok kembali ke belakang sebelum disahkannya UU JN yang mengatur
mengenai adanya MPD dan MPW, ketentuan mengenai ijin untukmelakukan pemanggilan
Notaris tersebut juga belum diatur.
Sehingga, dengan adanya putusan dari MK tersebut posisi notaris kembali lagi ke kondisi
sebelum di undangkannya UUJN dimaksud.
b) Sesuai arahan Bp. Adrian Djuani,SH , Ketua Umum INI,
meminta putusan MK tersebut diambil hikmahnya supaya Notaris ke depannya bekerja dengan semakin baik, tertib, dan jujur.
Jika dalam langkah kerja ada masalah, maka notaris masih punya hak ingkar.
- Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris
secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
3. Sebutkan dan jelaskan perbedaan tempat kedudukan dan wilayah kerja notaris.
JAWAB:
Sesuai Pasal 18 UUJN:
- Tempat kedudukan Notaris berada di daerah kabupaten atau kota, sedangkan Wilayah kerja Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
4. Uraikan jawaban untuk pertanyaan dibawah ini :
a. Sebutkan pengertian Kode Etik Notaris
JAWABAN :
- Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris.
JAWABAN :
- Sesuai isi Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris adalah Organisasi Notaris.
UUJN yang mengatur jabatan Notaris.
JAWABAN :
- Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik.
- Perilaku Notaris yang baik tersebut dapat diperoleh dengan berlandaskan pada Kode Etik Notaris.
- Dengan demikian, Kode Etik Notaris sangat penting untuk mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya.
5. a. Sebutkan 5 kewajiban, 5 larangan, dan 3 pengecualian yang terdapat dalam kode etik notaris.
JAWABAN :
Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur tentang Kewajiban Notaris, sebagai berikut:
1) Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
3) Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
4) Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-
undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
5) Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum
dan kenotariatan.
6) Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
7) Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium.
8) Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9) Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran,
yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
10) Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh
perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
11) Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
12) Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
13) Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.
14) Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta
dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
15) Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan
kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati,
saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
16) Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi
dan/atau status sosialnya.
17) Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan
dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN,
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah
tangga INI.
Pasal 4 Kode Etik Notaris Mengatur tentang Larangan,
sebagai berikut:
1) Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
2) Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan
kantor.
3) Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan
mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam
bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran,
kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.
4) Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien.
5) Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
6) Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7) Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya,
baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
8) Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan
dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta
padanya.
9) Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya
persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10) Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium
yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11) Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12) Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
13) Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani
kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk
berpartisipasi.
14) Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15) Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode
Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal
yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain
yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.
Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran.
Hal tersebut meliputi:
1) Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan
bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
2) Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan
secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
3) Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna
putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius
maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.
1. Jelas kan apa yang dimaksud dengan notaris harus memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
JAWABAN :
Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan
mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris
harus mempunyai perilaku yang baik.
2. Sebutkan pengertian dan perbedaan tugas Majelis Pengawas dengan Dewan Kehormatan Ikatan
Notaris Indonesia.
JAWABAN :
1) Sesuai Pasal 1 ayat 6 UUJN, Majelis Pengawas
- adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
- Pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
- Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, berjumlah 9 orang, terdiri atas \ unsur:
a) pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b) organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c) ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
Sedangkan Dewan Kehormatan merupakan
- salah satu alat perkumpulan INI, yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari
kepengurusan INI.
- Memiliki tugas untuk:
a) melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung
tinggi Kode Etik;
b) memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang
bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara
langsung;
c) memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Jabatan Notaris.
3. Jelaskan pendapat saudara mengapa notaris harus mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan negara.
JAWABAN:
Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan
pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.
4. Uraikan jawaban saudara :
a. Dalam pasal 82 Ayat 1 UUJN disebutkan bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris, jelaskan menurut pandangan anda dengan mendasarkan kepada Pasal 1 Ayat 5 UUJN,
apakah Ikatan Notaris Indonesia merupakan organisasi yg dimaksud dalam UUJN itu ?
JAWABAN:
Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan
hukum sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di
seluruh Indonesia,
Memiliki cita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris
(Mukadimah AD-INI).
Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi
jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN.
Pemerintah hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Jabatan Notaris
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, pemberhentian Anggota, Susunan
Organisasi, Tata Kerja Majelis Pengawas.
b. Apakah setiap notaris di Indonesia menjadi anggota perkumpulan INI, jelaskan alasan saudara
dengan memperhatikan stelsel keanggotaan perkumpulan, jelaskan pula tata cara menjadi anggota
INI.
JAWABAN:
INI menganut stelsel pasif dalam keanggotaannya, sehingga dengan demikian setiap Notaris
Indonesia menjadi anggota biasa.
c. Sebutkan alat kelengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
JAWABAN:
Sesuai Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas (Pra Kongres) di Lombok, 30 Juni 2011, telah dilakukan perubahan/penyempurnaan AD/RT, sehingga dengan demikian
Perkumpulan mempunyai susunan dan alat perlengkapan berupa :
1. Rapat anggota :
1.1. Kongres/Kongres Luar Biasa;
1.2. Konferensi Wilayah/ Konferensi Wilayah Luar Biasa;
1.3. Konferensi Daerah/ Konferensi Daerah Luar Biasa.
2. Kepengurusan:
2.1. Pengurus Pusat;
2.2. Pengurus Wilayah;
2.3. Pengurus Daerah.
3. Dewan Kehormatan :
3.1. Dewan Kehormatan Pusat;
3.2. Dewan Kehormatan Wilayah;
3.3. Dewan Kehormatan Daerah.
10. Apa yang saudara ketahui tentang isi putusan MK yang mencabut Pasal 66 UUJN ? Apa
dampaknya bagi profesi Notaris di Indonesia ? Bagaimana sebaiknya para notaris menyikapi
putusan tersebut ?
JAWABAN:
a) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b) Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SIKAP YANG SEBAIKNYA DIAMBIL OLEH PARA NOTARIS
a) Jika kita menengok kembali ke belakang sebelum disahkannya UU JN yang mengatur
mengenai adanya MPD dan MPW, ketentuan mengenai ijin untukmelakukan pemanggilan
Notaris tersebut juga belum diatur.
Sehingga, dengan adanya putusan dari MK tersebut posisi notaris kembali lagi ke kondisi
sebelum di undangkannya UUJN dimaksud.
b) Sesuai arahan Bp. Adrian Djuani,SH , Ketua Umum INI,
meminta putusan MK tersebut diambil hikmahnya supaya Notaris ke depannya bekerja dengan semakin baik, tertib, dan jujur.
Jika dalam langkah kerja ada masalah, maka notaris masih punya hak ingkar.
Langganan:
Postingan (Atom)