Terkait Penataan dan
Penguatan Organisasi dan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, telah
dilakukan:
a.
Sapta
Tertib Pertanahan, yaitu:
o Tertib
Administrasi:
§ Menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dengan konsisten.
§ Mengembangkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
§ Ketaatan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
§ Pengelolaan buku tanah, surat ukur, peta, warkah secara baik dan tertib.
§ Pencatatan setiap surat masuk dan surat keluar.
§ Menjawab surat-surat masuk sesuai aturan.
§ Terselenggaranya tata persuratan yang tertib dan lebih efektif/efisien.
§ Standarisasi naskah dinas.
§ Penataan arsip pertanahan (peta, buku tanah, surat ukur, warkah) dalam
manajemen arsip modern.
§ Tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap kegiatan.
§ Tersusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam setiap kegiatan.
o Tertib
Anggaran:
§ Penertiban Rekening.
§ Pelaksanaan Anggaran.
§ Penatausahaan Keuangan.
§ Pelaporan Keuangan.
§ Pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien.
o Tertib
Perlengkapan:
§ Penyediaan sarana dan prasarana perkantoran sesuai dengan kebutuhan.
§ Penggunaan/pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan tujuannya.
§ Terlaksananya transfer Barang Milik Negara dengan tertib.
§ Penghapusan Barang Milik Negara dari daftar barang terhadap barang yang
sudah tidak mampu mendukung tugas dan fungsi kantor.
§ Standarisasi sarana dan prasarana baik jumlah maupun spesifikasinya.
§ Penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan) Barang Milik Negara
(BMN) melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK BMN).
§ Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
o Tertib
Perkantoran:
§ Penataan ruang kantor yang lebih efisien dan efektif dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
§ Menjaga kebersihan dan kerapian kantor.
§ Standarisasi gedung kantor.
§ Standarisasi/penyiapan loket pelayanan dan pengaduan masyarakat.
o Tertib
Kepegawaian:
§ Pola karier dengan merit system.
§ Reward and Punishment.
§ Rekrutmen yang transparasi.
§ Pendidikan Penjenjangan yang teratur.
§ Pembinaan jabatan secara teratur.
§ Peningkatan kemampuan dan keterampilan.
§ Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang tertib.
o Tertib
Disiplin Kerja:
§ Mentaati jam kerja.
§ Penyelesaian target kerja.
§ Menggunakan Pakaian dinas.
§ Rapih.
§ Membuat buku kegiatan harian.
§ Mengisi daftar hadir.
o Tertib
Moral:
§ Melaksanakan kode etik BPN (Peraturan KBPN Nomor 8 Tahun 2011).
§ Menjaga kehormatan pimpinan, diri sendiri dan keluarga.
§ Menjaga sikap, tingkah laku dan etika.
§ Menghindarkan dari perbuatan tercela, dan lain-lain.
b.
Sapta
Pembaharuan Reformasi Birokrasi, yang
meliputi:
o Pembangunan dan Penerapan Sistem Rekrutmen.
o Sistem Pendidikan.
o Kode Perilaku.
o Standar Minimum Profesi.
o Pola Jenjang Karier.
o Sistem Pengawasan.
o Pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik dan Profesi.
Sumber: BPN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar