Minggu, 10 November 2013

SAPTA TERTIB PERTANAHAN

Terkait Penataan dan Penguatan Organisasi dan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, telah dilakukan:
a.  Sapta Tertib Pertanahan, yaitu:
o    Tertib Administrasi:
§  Menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dengan konsisten.
§  Mengembangkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
§  Ketaatan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
§  Pengelolaan buku tanah, surat ukur, peta, warkah secara baik dan tertib.
§  Pencatatan setiap surat masuk dan surat keluar.
§  Menjawab surat-surat masuk sesuai aturan.
§  Terselenggaranya tata persuratan yang tertib dan lebih efektif/efisien.
§  Standarisasi naskah dinas.
§  Penataan arsip pertanahan (peta, buku tanah, surat ukur, warkah) dalam manajemen arsip modern.
§  Tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap kegiatan.
§  Tersusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam setiap kegiatan.
o    Tertib Anggaran:
§  Penertiban Rekening.
§  Pelaksanaan Anggaran.
§  Penatausahaan Keuangan.
§  Pelaporan Keuangan.
§  Pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien.
o    Tertib Perlengkapan:
§  Penyediaan sarana dan prasarana perkantoran sesuai dengan kebutuhan.
§  Penggunaan/pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan tujuannya.
§  Terlaksananya transfer Barang Milik Negara dengan tertib.
§  Penghapusan Barang Milik Negara dari daftar barang terhadap barang yang sudah tidak mampu mendukung tugas dan fungsi kantor.
§  Standarisasi sarana dan prasarana baik jumlah maupun spesifikasinya.
§  Penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan) Barang Milik Negara (BMN) melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
§  Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
o    Tertib Perkantoran:
§  Penataan ruang kantor yang lebih efisien dan efektif dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
§  Menjaga kebersihan dan kerapian kantor.
§  Standarisasi gedung kantor.
§  Standarisasi/penyiapan loket pelayanan dan pengaduan masyarakat.
o    Tertib Kepegawaian:
§  Pola karier dengan merit system.
§  Reward and Punishment.
§  Rekrutmen yang transparasi.
§  Pendidikan Penjenjangan yang teratur.
§  Pembinaan jabatan secara teratur.
§  Peningkatan kemampuan dan keterampilan.
§  Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang tertib.
o    Tertib Disiplin Kerja:
§  Mentaati jam kerja.
§  Penyelesaian target kerja.
§  Menggunakan Pakaian dinas.
§  Rapih.
§  Membuat buku kegiatan harian.
§  Mengisi daftar hadir.
o    Tertib Moral:
§  Melaksanakan kode etik BPN (Peraturan KBPN Nomor 8 Tahun 2011).
§  Menjaga kehormatan pimpinan, diri sendiri dan keluarga.
§  Menjaga sikap, tingkah laku dan etika.
§  Menghindarkan dari perbuatan tercela, dan lain-lain.
b.    Sapta Pembaharuan Reformasi Birokrasi, yang meliputi:
o    Pembangunan dan Penerapan Sistem Rekrutmen.
o    Sistem Pendidikan.
o    Kode Perilaku.
o    Standar Minimum Profesi.
o    Pola Jenjang Karier.
o    Sistem Pengawasan.

o    Pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik dan Profesi.

Sumber: BPN RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar