Definisi LARASITA
- Layanan pertanahan bergerak (mobile land service) yang bersifat pro aktif atau "jemput bola" ke tengah-tengah masyarakat.
- Sebuah interface yang dapat melaksanakan pola pengelolaan pertanahan secara aktif.
Landasan LARASITA
- Memenuhi rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat;
- Adanya kesadaran bahwa tugas-tugas berat itu tidak akan bisa diselesaikan hanya dari balik meja kantor tanpa membuka diri terhadap interaksi masyarakat yang kesejahteraannya menjadi tujuan utama pengelolaan pertanahan.
Tugas dan Fungsi LARASITA;
- memberikan layanan administratif pertanahan;
- melakukan penyiapan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria;
- mendampingi dan memberdayakan masyarakat dalam konteks pertanahan;
- melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
- melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan bermasalah;
- memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan;
- menyambungkan program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat; dan
- meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
- Kelebihan LARASITA
- Mampu menyentuh dimensi sosial dari pengelolaan pertanahan sehingga akan memberikan kesempatan lebih besar untuk melakukan tugas-tugas pengelolaan pertanahan, dimana seringkali tugas-tugas tersebut tidak mampu dijangkau oleh interface Loket Kantor Pertanahan karena formalitasnya.
- Mampu menjembatani BPN RI dengan masyarakat pemangku kepentingan pertanahan, yaitu masyarakat yang mempergunakan tanah sebagai basis sumberdaya untuk penghidupannya.
Bagi masyarakat:
- Mewujudkan kemudahan akses untuk memperoleh informasi, pengurusan sertipikat, penyelesaian masalah/sengketa pertanahan,
- Karena Kantor Pertanahan Bergerak berada di dekat mereka:
- biaya akses ke Kantor Pertanahan semakin kecil bahkan tidak diperlukan;
- pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih murah karena tidak perlu membayar jasa calo/perantara;
- Pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih mudah karena tidak perlu beberapa kali datang ke Kantor Pertanahan.
- Terjadi transformasi budaya pelayanan dan budaya kerja dari manual ke komputerisasi,
- Adanya peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi,
- Adanya peningkatan transparansi pelayanan dan
- Terbangunnya database pertanahan.
Sumber : BPN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar