Senin, 04 November 2013

LARASITA



Definisi LARASITA


  • Layanan pertanahan bergerak (mobile land service) yang bersifat pro aktif atau "jemput bola" ke tengah-tengah masyarakat.
  • Sebuah interface yang dapat melaksanakan pola pengelolaan pertanahan secara aktif.

Landasan LARASITA

  • Memenuhi rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat;
  • Adanya kesadaran bahwa tugas-tugas berat itu tidak akan bisa diselesaikan hanya dari balik meja kantor tanpa membuka diri terhadap interaksi masyarakat yang kesejahteraannya menjadi tujuan utama pengelolaan pertanahan.

Tugas dan Fungsi LARASITA;
  1. memberikan layanan administratif pertanahan;
  2. melakukan penyiapan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria;
  3. mendampingi dan memberdayakan masyarakat dalam konteks pertanahan;
  4. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
  5. melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang diindikasikan bermasalah;
  6. memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin diselesaikan di lapangan;
  7. menyambungkan program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat; dan
  8. meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
  9. Kelebihan LARASITA
  • Mampu menyentuh dimensi sosial dari pengelolaan pertanahan sehingga akan memberikan kesempatan lebih besar untuk melakukan tugas-tugas pengelolaan pertanahan, dimana seringkali tugas-tugas tersebut tidak mampu dijangkau oleh interface Loket Kantor Pertanahan karena formalitasnya.
  • Mampu menjembatani BPN RI dengan masyarakat pemangku kepentingan pertanahan, yaitu masyarakat yang mempergunakan tanah sebagai basis sumberdaya untuk penghidupannya.
Manfaat LARASITA

Bagi masyarakat:

  1. Mewujudkan kemudahan akses untuk memperoleh informasi, pengurusan sertipikat, penyelesaian masalah/sengketa pertanahan,
  2. Karena Kantor Pertanahan Bergerak berada di dekat mereka:
    • biaya akses ke Kantor Pertanahan semakin kecil bahkan tidak diperlukan;
    • pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih murah karena tidak perlu membayar jasa calo/perantara; 
    • Pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih mudah karena tidak perlu beberapa kali datang ke Kantor Pertanahan.
Bagi BPN RI:
  1. Terjadi transformasi budaya pelayanan dan budaya kerja dari manual ke komputerisasi,
  2. Adanya peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  3. Adanya peningkatan transparansi pelayanan dan
  4. Terbangunnya database pertanahan.




Sumber : BPN RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar