Senin, 04 November 2013

PROGRAM LEGALISASI ASET

Program Legalisasi Aset BPN-RI

Legalisasi aset 
proses administrasi pertanahan yang meliputi :
  • adjudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah),
  • pendaftaran hak atas tanah; serta 
  • penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Tujuan Legalisasi Aset / Pensertipikatan:

A. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPN RI untuk melegalisasi (mensertipikasi) aset berupa tanah belum         bersertipikat milik (yang telah dimiliki/dikuasai) oleh perorangan 

      anggota masyarakat atau  perorangan    anggota kelompok masyarakat tertentu.
       
      Berdasarkan sumber pembiayaan penyelenggaraannya,
      Legalisasi aset dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
      1.  Legalisasi aset dengan rupiah murni;
  • tanah milik/yang dikuasai oleh perorangan atau kelompok masyarakat tertentu,
  • inisiatif dari pemerintah
  • biaya pengelolaan seluruh proses adminsistrasi pertanahan (adjudikasi, pendaftaran tanah, serta penerbitan sertipikat) sepenuhnya dibebankan kepada Negara.
     2.  Legalisasi aset dengan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).  
  • inisiatif dari pemilik atau pemohon hak atas tanah;
  • sumber biaya pengelolaannya dibebankan kepada pemilik tanah/pemohon hak atas tanah.


B. Mendorong tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat
     Tanah milik yang telah bersertipikat selanjutnya akan dapat antara lain (disamping banyak lagi     
     manfaat), dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi masyarakat
     terutama   dalam rangka penguatan modal usaha, sehingga berkontribusi nyata dalam
     upaya   peningkatan kesejahteraan  masyarakat. 
     Sesungguhnya percepatan legalisasi aset/tanah merupakan sebuah keharusan untuk mewujudkan fokus      dari arah pembangunan nasional di bidang pertanahan. Masih banyaknya bidang tanah yang belum    
      terdaftar dan diberikan legalitas asetnya berupa sertipikat hak atas tanah, akan berpengaruh terhadap   
      kepastian hukum atas aset tanah, baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Pada gilirannya 
      pemilikan/penguasaan tanah yang belum terlegalisasi tersebut, akan rentan terhadap terjadinya   
     sengketa dan konflik pertanahan. 
     Sebagai wujud pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang pertanahan dan untuk mendorong 
     tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 
     terus mengembangkan program prioritas Legalisasi Aset dengan Rupiah Murni, melalui    
      kegiatan:
  1. Sertipikat Tanah Prona
  2. Sertipikat Tanah Petani
  3. Sertipikat Tanah Nelayan
  4. Sertipikat Tanah UKM
  5. Sertipikat Transmigrasi
  6. Sertipikat Tanah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Sumber ; BPNRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar