Program Legalisasi Aset BPN-RI
Legalisasi aset
proses administrasi pertanahan yang meliputi :
- adjudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah),
- pendaftaran hak atas tanah; serta
- penerbitan sertipikat hak atas tanah.
A. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPN RI untuk melegalisasi (mensertipikasi) aset berupa tanah belum bersertipikat milik (yang telah dimiliki/dikuasai) oleh perorangan
anggota masyarakat atau perorangan anggota kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan sumber pembiayaan penyelenggaraannya,
Legalisasi aset dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Legalisasi aset dengan rupiah murni;
- tanah milik/yang dikuasai oleh perorangan atau kelompok masyarakat tertentu,
- inisiatif dari pemerintah
- biaya pengelolaan seluruh proses adminsistrasi pertanahan (adjudikasi, pendaftaran tanah, serta penerbitan sertipikat) sepenuhnya dibebankan kepada Negara.
- inisiatif dari pemilik atau pemohon hak atas tanah;
- sumber biaya pengelolaannya dibebankan kepada pemilik tanah/pemohon hak atas tanah.
B. Mendorong tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat
Tanah milik yang telah bersertipikat selanjutnya akan dapat antara lain (disamping banyak lagi
manfaat), dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi masyarakat
terutama dalam rangka penguatan modal usaha, sehingga berkontribusi nyata dalam
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesungguhnya percepatan legalisasi aset/tanah merupakan sebuah keharusan untuk mewujudkan fokus dari arah pembangunan nasional di bidang pertanahan. Masih banyaknya bidang tanah yang belum
terdaftar dan diberikan legalitas asetnya berupa sertipikat hak atas tanah, akan berpengaruh terhadap
kepastian hukum atas aset tanah, baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Pada gilirannya
pemilikan/penguasaan tanah yang belum terlegalisasi tersebut, akan rentan terhadap terjadinya
sengketa dan konflik pertanahan.
terdaftar dan diberikan legalitas asetnya berupa sertipikat hak atas tanah, akan berpengaruh terhadap
kepastian hukum atas aset tanah, baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Pada gilirannya
pemilikan/penguasaan tanah yang belum terlegalisasi tersebut, akan rentan terhadap terjadinya
sengketa dan konflik pertanahan.
Sebagai wujud pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang pertanahan dan untuk mendorong
tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
terus mengembangkan program prioritas Legalisasi Aset dengan Rupiah Murni, melalui
kegiatan:
tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
terus mengembangkan program prioritas Legalisasi Aset dengan Rupiah Murni, melalui
kegiatan:
- Sertipikat Tanah Prona
- Sertipikat Tanah Petani
- Sertipikat Tanah Nelayan
- Sertipikat Tanah UKM
- Sertipikat Transmigrasi
- Sertipikat Tanah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar